Labels

Pages

Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Agustus 2012

jadwal lengkap liga spanyol


Jornada 1
19/08/2012 Athletic Club - Real Betis Balompié
19/08/2012 Levante UD - Club Atlético de Madrid
19/08/2012 Real Zaragoza - Real Valladolid CF
19/08/2012 RCD Mallorca - RCD Espanyol
19/08/2012 RC Celta - Málaga CF

jadwal lengkap liga spanyol


Jornada 1
19/08/2012 Athletic Club - Real Betis Balompié
19/08/2012 Levante UD - Club Atlético de Madrid
19/08/2012 Real Zaragoza - Real Valladolid CF
19/08/2012 RCD Mallorca - RCD Espanyol
19/08/2012 RC Celta - Málaga CF

jadwal lengkap liga spanyol


Jornada 1
19/08/2012 Athletic Club - Real Betis Balompié
19/08/2012 Levante UD - Club Atlético de Madrid
19/08/2012 Real Zaragoza - Real Valladolid CF
19/08/2012 RCD Mallorca - RCD Espanyol
19/08/2012 RC Celta - Málaga CF

jadwal lengkap liga spanyol


Jornada 1
19/08/2012 Athletic Club - Real Betis Balompié
19/08/2012 Levante UD - Club Atlético de Madrid
19/08/2012 Real Zaragoza - Real Valladolid CF
19/08/2012 RCD Mallorca - RCD Espanyol
19/08/2012 RC Celta - Málaga CF

jadwal lengkap liga spanyol


Jornada 1
19/08/2012 Athletic Club - Real Betis Balompié
19/08/2012 Levante UD - Club Atlético de Madrid
19/08/2012 Real Zaragoza - Real Valladolid CF
19/08/2012 RCD Mallorca - RCD Espanyol
19/08/2012 RC Celta - Málaga CF

Kamis, 29 Maret 2012

Ciri-Ciri Negara Demokrasi menurut Magnis Suseno


1.      Ciri-Ciri Negara Demokrasi  menurut Magnis Suseno
       a.   Negara hukum
       b.   Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
       c.   Pemilihan umum yang bebas
       d.   Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
       e.   Prinsip mayoritas
2.      a.   Negara Hukum
Menurut Mustafa Kamal Pasha Negara Hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
b.      Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
Dalam pelaksanaannya kontrol dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan harus proses perumusan kebijakan berlangsung, sebab dalam proses tersebut terdapat beragam informasi yang harus diketahui secara jelas oleh masyarakat agar nanti saat diimplementasikan, masyarakat memiliki kemampuan menganalisa serta memetakan beragam praktik pemerintahan serta penyelewengan dan kecurangan yang berpotensi terjadi dan diharapkan pemerintahan berjalan sesuai aspirasi rakyat dan sesuai hukum yang berlaku.
c.       Pemilihan umum yang bebas
Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dan menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan seseorang yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara yang diharapakan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa. 
d.      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Dalam penyelenggaraan Negara demokrasi setiap penyelenggara Negara harus memperhatikan aspirasi rakyat. Para pemimpin atau penguasa tidak boleh manjalankan kekuasaan sekehendak hatinya dan tidak boleh sewenang-wenang menyalahgunakan kekuasaan. Hak-hak demokratis dapat dicontohkan dengan Hak-hak demokratis seperti hak dipilih dan memilih, menyuarakan pendapat dan aspirasi rakyat yang bertanggung jawab.
e.       Prinsip mayoritas
Dalam negara demokrasi pemilu yang diselenggarakan selalu menggunakan prinsip mayoritas untuk menentukan pemenang suara (minimal 50% + 1). Suara mayoritas yang diperoleh tersebut akan menentukan program-program pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
3.      Menurut saya, Indonesia sudah termasuk dalam kriteria Negara yang demokratis, akan tetapi masih dalam taraf perkembangan. Secara nyata, nilai pokok demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bila dilihat melalui kriteria menurut Magnis Suseno Indonesia termasuk Negara hukum. Hal ini terlihat dari pelaksanaan hukum yang ada di Negara kita. Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan selama 9 kali yang pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Amandemen ke-4 UUD 1945 tahun 2002, pilpres yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati dilakukan langsung oleh rakyat. Pada 2007, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan pilkada juga dimasukkan sebagai rezim pemilu. Pelaksanaan pemilu yang LUBERJURDIL juga merupakan perwujudan dari demokrasi yang ada dimasyarakat. Dengan adanya pemilu, masyarakat dapat memilih siapa yang akan menjadi pemimpinnya kelak. Suara mayoritas dari hasil pemilu yang dapat dijadikan penentuan dari pemenangnya. Hal ini ditentukan dengan ketentuan minimal 50% + 1 dari seluruh suara. Hak-hak demokratis seperti hak dipilih dan memilih, menyuarakan pendapat dan aspirasi masyarakat yang telah dijamin oleh pemerintah dalam Pancasila, DUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lain. Banyaknya partai-partai politik yang ada di Indonesia merupakan ciri lain dari sistim demokrasi di Indonesia. Selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dankedudukan politik, parpol adalah sebagai wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi yakni keterlibatan masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara

Selasa, 27 Maret 2012

MANFAAT GURU DALAM MODEL KURIKULUM KTSP TERHADAP PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK


MANFAAT GURU DALAM MODEL KURIKULUM KTSP TERHADAP PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK


BAB I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), kurikulum ini adalah kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyempurnakan Kurikulum berbasis Kompetensi (KBK), kurikulum ini menghendaki otonomi sekolah umtuk berkreativitas mangelola dan mengembangkan metode pendididkan yang cocok bagi para siswanya .
Ada beberapa hal dasar yang menjadi alasan kenapa KTSP dibuat, kurikulum yang dibuat sebelumnya oleh pemerintah yang berlaku secara nasional tidak melihat kondisi semua sekolah yang ada di negeri ini, kondisi sekolah di negeri ini sebenarnya sangat beragam. Sebagai contoh tidak mungkin kondisi sekolah SMA di Jakarta sama dengan kondisi sekolah yang ada di papua. Sehingga KTSP ini mungkin bisa menyempurnakan kurikulum yang ada sebelumnya, dengan KTSP sekolah dapat mengembangkan (memperkaya, memodivikasi) metode pendidikan apa saja yang bisa memajukan siswanya namun tetap tidak menyimpang dari kurikulum yang berlaku secara nasional ini.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka secara otomatis pola pikir masyarakat berkembang dalam setiap aspek. Hal ini sangat berbengaruh besar terutama dalam dunia pendidikan yang menuntut adanya inovasi baru yang dapat menimbulkan perubahan, secara kualitatif yang berbeda dengan sebelumnya. Tanggung jawab melaksanakan inovasi diantaranya terletak pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah, dimana guru memegang peranan utama dan bertanggung jawab menyebarluaskan gagasan baru, baik terhadap siswa maupun masyarakat melalui proses pengajaran dalam kelas.
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan dimana IPTEK sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Oleh karena itu, kurikulum dalam pendidikan harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan IPTEK. Perubahan yang terjadi pada kurikulum diharapkan dapat mencapai tujuan pembelajaran dengan lebih baik lagi. Kurikulum yang diberlakukan sekarang yaitu kurikulum 2006 (KTSP), diharapkan dapat berjalan secara operasional, sehingga dapat memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan dirinya, namun tidak menyimpang dari peraturan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Perubahan-perubahan kurikulum dalam setiap mata pelajaran, khususnya mata pelajaran PKn yang dalam KTSP ini merupakan suatu mata pelajaran yang bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada Pancasila, UUD dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kehadiran KTSP diharapkan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu pendidikan di Indonesia.
B.     Rumusan masalah
Dari latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan sebuah rumusan masalah berikut:”BAGAIMANA PERANAN GURU DALAM MODEL KURIKULUM KTSP TERHADAP PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK ?”
C.     Tujuan Penulisan
Dengan makalah ini diharapkan pembaca dapat mengetahui peranan guru dalam ktsp terhadap perkembangan peserta didik.



BAB II. PEMBAHASAN

A.    Pengertian
1.      Pengertian Guru
Guru adalah pendidik profesional, dia harus mampu menjadi motivator untuk murid-muridnya. Tujuan utama seorang guru adalah mewujudkan keinginan seseorang menjadi riil, selain itu konsekuensinya yaitu harus dapat membuat orang lain "bisa". Guru yang baik adalah guru yang mampu memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. Guru disebut pendidik profesional sebab secara tidak langsung ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab pendidikan yang terpikul di pundak orang tua. Hal ini menunjukkan bahwa orang tua tida mungkin menyerahkan anaknya kepada sembarang guru.
2.      Pengertian kurikulum KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
a.       Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1)      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional  pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
1)      KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
2)      Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
3)      Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing.
Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan pemberdayaan berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
b.      Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1)      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2)      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
3)      Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
1)      Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2)      Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3)      Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4)      Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5)      Sekolah daapt bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
6)      Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7)      Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
c.       Landasan KTSP
1)      UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2)      PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3)      Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4)      Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5)      Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006
d.      Ciri-ciri KTSP
1)      KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.
2)      Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
3)      Guru harus mandiri dan kreatif.
4)      Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan KTSP adalah sebagai berikut :
a.       Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak yang mulia, terutama pada mata pelajaran agama dan PKn.
b.      Peningkatan potensi, kecerdasan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistic yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal.
c.       Perkembangan IPTEK dan Seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan. Oleh karena itu kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan IPTEK dan Seni.


d.      Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian baik pada individu maupun bangsa yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas.
e.       Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
f.       Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurkulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus lebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
Hal-hal tersebut diatas mempunyai prinsip dan tujuan yang sama dengan mata pelajaran PKn di sekolah dasar karena secara ideal PKn membentuk warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan berneagara serta nasionalisme yang tinggi. Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia memiliki kelebihan masing-masing tergantung pada situasi dan kondisi pada saat kurikulum diberlakukan. Kelebihan-kelebihan KTSP ini antara lain :
a.       Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam pendidikan.
b.      Mendorong guru, kepala sekolah dan pihak manajemen untuk semakin meningkatkan kreatifitasnya dalam penyelenggaraan program pendidikan.
c.       KTSP sangat memungkinkan bagi tiap sekolah untuk mengembangkan mata pelajaran tertentu bagi kebutuhan siswa.
d.      KTSP mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20 persen.
e.       TSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhannya.
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia disamping memiliki kelebihan juga memiliki kelemahan. Kelemahan-kelemahan KTSP antara lain:
a.       Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
b.      Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP.
c.       Masih banyaknya guru yang belum memahami KTSP secara komprehensip baik konsepnya, penyusunannya, maupun praktek pelaksaannya di lapangan.
d.      Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran berdampak pada pendapatan guru.
B.     Peranan Guru dalam KTSP
KTSP yang mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2006 jelas berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Perbedaan yang paling mendasar adalah bahwa KTSP merupakan produk matang dari UU No. 23/2003 tentang sistem pendidikan nasional yang bernafaskan sistem desentralisasi dan otonomi satuan pendidikan. Ada dua hal penting yang membedakan KTSP dengan kurikulum sebelumnya, yakni
a.       Diberlakukannya kurikulum yang berdiversivikasi (kurikulum yang bernafas pada variasi dan inovasi masing-masing satuan pendidikan dengan kompetisi yang sehat dan bermutu),
b.      Adanya standarisasi pendidikan (yang didasarkan pada PP. No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).
Berlakunya kurikulum yang diversivikasi mau tidak mau harus memacu setiap satuan pendidikan yang ada untuk menciptakan keunggulan pada satuan masing-masing. Dalam satuan pendidikan semua warga sekolah (kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah maupun dewan pendidikan) harus secara pro-aktif mengembangkan potensi yang dimiliki, di sinilah pentingnya guru sebagai ujung tombak penerapan kurikulum yang berbasis desentralisasi dan diversivikasi tersebut (KTSP). Dalam hal ini tampak jelas bagaimana urgensi guru dalam KTSP, yakni:
1.      Guru sebagai pelaksana kurikulum
Sudah jelas bahwa guru merupakan salah satu komponen yang tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan kurikulum. Dalam menjalankan fungsi sebagai salah satu pelaksana kurikulum adalah dengan menciptakan iklim belajar yang kondusif dan nyaman yakni :
a.       Menyediakan pilihan bagi peserta didik bai yang lambat maupun cepat dalam melakukan tugas pembelajaran. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong dan memotivasi semangat bagi seluruh peserta didik berdasar kemampuan mereka masing-masing.
b.      Memberikan pembelajaran remedial bagi peserta didik yang kurang berprestasi atau berprestasi rendah.
c.       Mengembangkan organisasi kelas yang efektif, menarik, aman dan nyaman bagi perkembangan potensi seluruh peserta didik secara optimal.
d.      Menciptakan kerja sama saling menghargai, baik antar peserta didik, maupun antara peserta didik dengan guru dan pengelola pembelajaran lain.
e.       Melibatkan peserta didik dalam proses perencanaan belajar dan pembelajaran.
f.       Mengembangkan proses pembelajaran sebagai tanggung jawab bersama.
g.      Mengembangkan sistem evaluasi belajar dan pembelajaran dengan mengedepankan evaluasi diri sendiri (self evaluation).
Begitu penting peran guru dalam pelaksanaan kurikulum sehingga untuk keberhasilan KTSP itu sendiri maka guru diharapkan untuk kreatif, inovatif, mandiri dan mampu bekerja sama dengan komponen pembelajaran yang lain. Peran guru yang optimal akan semakin memperbesar keberhasilan penerapan KTSP dalam setiap satuan pendidikan.
2.      Guru sebagai pengembang kurikulum
Dalam hal pengembangan kurikulum (KTSP) peran guru juga penting, yakni dalam hal menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Fungsi dari RPP adalah untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran agar lebih terarah dan berjalan secara efekrtif dan efisien. Guru merupakan pengembang kurikulum bagi kelasnya, yang akan meterjemahkan, menjabarkan, dan mentransformasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kurikulum kepada peserta didik. Adapun sebagai developer terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan guru dalam membuat RPP yaitu :
a.       Mengidentifikasikan dan mengelompokkan kompetensi yang ingin dicapai setelah proses pembelajaran.
b.      Mengembangkan materi standar. Materi standar mencakup tiga aspek yakni ilmu pengetahuan (kognitif), proses (psikomotorik) dan nilai (afektif). Di sinilah tugas guru untuk mengembangkan standar yang sudah ada menjadi bahan jadi yang siap dikonsumsi oleh siswa.
c.       Menentukan metode. Metode merupakan jalan atau kondisi yang mendorong siswa untuk termotivasi dlam proses yang sedang dijalankan sehingga tercipta kondisi pembelajaran yang nyaman dan menarik (joyful learning). Dengan terciptanya kondisi yang kondusif, maka proses pembelajaran yang dilaksanakan diharapkan akan mencapai tujuan yang diharapkan.
3.      Profesionalisme guru sangat penting dalam berhasil atau tidaknya kurikulum tersebut.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa KTSP menuntut seluruh komponen satuan pendidikan untuk berpacu dan berkompetisi dengan satuan pendidikan lain untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
Guru yang tidak profesional akan memperlambat pengembangan potensi dari satuan pendidikan tersebut sehingga akan tertingal atau kalah mutu dengan satuan pendidikan yang lain. Maka dengan kata lain mau tidak mau setiap satuan pendidikan harus bersendikan guru-guru yang profesional.
Guru memegang peranan penting terhadap keberhasilan implementasi KTSP, karena gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan kurikulum di kelas. Guru merupakan garda terdepan dalam implementasi KTSP. Guru merupakan kurikulum berjalan sebab sebaik apapun kurikulum itu dan sebaik apapun sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung guru yang memenuhi syarat, maka semuanya akan sia-sia. Tanpa upaya peningkatan mutu dari guru, maka tujuan pendidikan tidak akan mencapai harapan yang diinginkan.



BAB III. PENUTUP
A.    Kesimpulan

Kurikulum 2006 (KTSP) dalam pembelajaran PKn pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk melahirkan peserta didik sebagai ilmuan professional sekaligus warga negara Indonesia yang taat terhadap peraturan dan norma yang berlaku di masyarakat serta cinta tanah air (Nasionalisme) yang tinggi. Kelebihan dari kurikulum 2006 (KTSP) yaitu mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan, mendorong guru dan pihak manajemen sekolah untuk meningkatkan kreatifitas dalam program pendidikan, menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu bagi kebutuhan peserta didik, dan memberikan peluang yang lebih luas untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kelemahan dari kurikulum 2006 (KTSP) yaitu kurangnya SDM, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana, masih banyak guru yang belum memahami KTSP, pengurangan jam pelajaran yang berdampak pada berkurangnya pendapatan guru. Proses belajar mengajar pada pembelajaran PKn cukup baik, namun penggunaan alat peraga yang kurang maksimal dan format penilaian yang belum lengkap.

B.     Saran
Dari kesimpulan diatas maka penulis berusaha memberikan saran yang diharapkan dapat membantu program pelaksanaan KTSP dengan baik. Saran-saran tersebut antara lain :
1.            Lebih ditingkatkan lagi sosialisasi KTSP sehingga dapat meningkatkan SDM guru dan kepala sekolah sesuai dengan perkembangan IPTEK.
2.            Penyediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan program KTSP.
3.            Perlu ditingkatkannya proses belajar mengajar yang menggunakan alat peraga dalam setiap pembelajaran khususnya mata pelajaran PKn.




DAFTAR PUSTAKA