BAB I PENDAHULUAN
- Asas-asas atau Prinsip-Prinsip Hukum Acara Pidana
- Asas/Prinsip legalitas.
Dalam hukum pidana yang mengatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali
berdasarkan ketentuaan perundang-undangan pidana yang telah ada ( Nullum
Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali ) Asas ini tercantum dalam
Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP )
- Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka Hukum ( Equality Before The Law
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan
orang.
- Asas praduga tidak bersalah ( Presumption of Innocent )
Setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan dan atau
dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya
putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memeperoleh kekuatan hukum
tetap.
- asas peradilan Cepat, sederhana dan biaya ringan.
Proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan bertele-tele dalam hal
prosedurnya, serta biaya yang bisa dijangkau masyarakat.
- Tersangka/terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum
Dalam KUHAP diatur dalam pasal 69 sampai 74 mengenai bantuan
hukum.agar hak-hak terdakwa dan tersangka terlindungi dan tidak terjadi
pelanggaran hHak-hak Asasi manusia.
- Peradilan dilakukan secara obyektif
Tidak memihak, dan tidak pandang bulu, sesuai dengan kehendak UUD
1945 bahwa setiap warga bersamaan kedudukaaannya dalam hukum. Dan KUHAP
menjamin keobyektifan tersebut, dimana pemeriksaan perkara dilakukan secara
majelis ( sekurang-kurangnya dilakuakn oleh 3
orang hakim, kecuali dalam perkara cepat.
B. Tahap-tahap penyelesaian Perkara Pidana
Proses penyelesaian perkara pidana tujuannya ialah agar pelanggar
peraturan hukum atau pelaku tindak pidana oleh badan peradilan dijatuhi pidana
sesuai dengan kesalahannya.Dengan
demikian dalam proses pidana terdapat tahap-tahap penyelesaian yaitu:
- Penyelidikan oleh Penyelidik
Penyelidikan ini berguna untuk mencari dan menemukan
peristiwa-peristiwa pidana, guna menentukan dapat tidaknya diadakan penyidikan.
- Penyidikan oleh Penyidik
Tindakan penyidikan untuk
mencari dan mengumpulkan bukti agar
tindakan pidana yang terjadi menjadi terang dan jelas untuk menewntukan
pelakunya. Hasil penyidikan ini tersusun dalam satu berkas yang disebut berkas perkara pidana. Dan
berkas inilah yang oleh penyidik diserahkan kepada penuntut umum agar diadakan
penututan kepada pengadilan yang
berwenanga.
- Penuntutan Perkara oleh Penuntut Umum
Perkara-perkara yang
diterima dari penyidik setelah diperiksa dan memenuhi syarat untuk diteruskan
ke pengadilan, maka perkara tersebut
dilimpahkan ke pengadilan denan tuntutan
agar pengadilan segera memeriksa dan mengadilinya. Penuntut umumlah yang melimpahkan dan
mempertanggungjawabkan hasil penyidikan-penyidikan di depan hakim
- Peradilan
Badan peradilan melalui hakim inilah yang akan memeriksa dan
mengadilisuatu perkara.
Dari pemeriksaan terhadap
terdakwa dan bukti-buktinya dalam proses pidana terdapat 2 tingkata
pemeriksaan Yaitu :
1. Pemeriksaan Pendahuluan
Meliputi pemeriksaan ditingkat
penyidikan, pemeriksaan berkas perkara oleh penuntut umum atas berkas
yang diterima penyidik, penyidikan tambahan oleh penyidik jika diminta oleh
penuntut umum, pembuatan surat dakwaan dan surat pelimpahan oleh penuntut umum.
2. Pemeriksaan didepan sidang
Pengadilan
Yang diperiksa adalah terdakwa dan bukti-buktinya dengan tujuan
membuktikan dakwaan dari penuntut umum.
Gambar
tahap-tahap dalam pemeriksaan perkara Pidana
|
||||||||||||
Polisi Penuntut
Umum
Hakim
C. Pihak –Pihak dalam Proses Perkara Pidana
- tersangka atau terdakwa
Tersangka adalah seseoarng yang karena
perbuatannnya atau keadaanya , berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai
pelaku tindak pidana ( pasal 1 Butir 14 KUHAP)
Terdakwa
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang
pengadilan.
- Penyelidik dan penyidik
Pejabat negara yang berwenang untuk melakukan
proses penyelidikan dan penyidikan
- Penuntut umum/jaksa
Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang
untuk bertindak sebagai penuntu umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang
telah memeperoleh kekuatan hukum tetap.
- Penasihat hukum
Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan atau berdasarkan
undang-undang untuk memberi bantuan hukum
- Hakim
Pejabat peradila negara yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk mengadili .
Bab II Penyelidikan dan Penyidikan
A. Penyelidikan
v Tindakan penyelidikan dilakukan oleh Polri.
Tugas Penyelidik antara
lain :
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya peristiwa pidana
- Mencari Keterangan Barang Bukti
- Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menyatakan serta memeriksa tanda pengenal diri
- Melakukan tindakan lain menurut hukum
- Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan :
a.
penangkapan, dilarang meninggalkan tempat, penggeledahan dan
penyitaan
b.
pemeriksaan dan penyitaan surat
c.
mengambil sidik jari dan memoteret seseorang
d.
membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.
v Tata Cara penyelidikan
1.
penyelidik dalam melakukan penyelidikan wajib menunjukkan tanda
pengenalnya.
Penyelidik yang mengetahui , menerima laporan atu pengaduan
tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduiga merupakan tindakan
pidana wajib segaera melakukan tindakan
penyelidikan.
Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik,
peyelidik wajib segera melakukan
tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan. Terhadap tindakan
tersebut diatas, penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada
penyidik sedaerah hukum
2.
Penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh
penyidik.
Dalam melaksaanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi,
diawasi dan diberi petunjuk oleh penyelidik pejabat polisi negara Republik
Indonesia.
B. Penyidikan
v Tugas-tugas penyidik
a. melakukan laporan atau
pengaduan dari seseorang tentang tindak pidana
b. melakukan tindakan pertama
pada saat ditempat kejadian
c. Menyuruh berhenti
seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
d. Melakukan penagkapan,
penahanan, pengeledahan, dan penyitaan
e. Melakukan pemeriksaan dan
penyitaan surat
f. Mengambil sidik jari dan
memotret seseorang.
g. Memanggil orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h. Mendatangkan orang ahli
yang diperlukan dalam hubugannya dengan pemeriksaan perkara
i. Mengadakan penghentian
penyidikan
j. Mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab.
Tugas –tugas lain :
a. Membuat berita acara tentang pelkasanaan tugasnya
b. Menyerahkan berkas perkara
kepada penuntut umum
c. Memulai atau menghentikan
penyidikan harusa memberitahukan kepada penuntut umum
v Tata Cara Penyidikan
1.
Penyidikan dilakukan segera setelah laporan atau pengaduan adanya tindak
pidana. Penyidik yang mengetahui ,menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut
diduga merupakan tindak pidana wajib segaera melakukan tindakan penyidik yang
diperlukan.
2. Penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil diberi
petunjuk oleh penyidik polri. Untuk kepentingan penyidikan , penyidik Polri
memberikan petunjuk kepada penyidik pegawai negari sipil tertentu dan
memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan
C. Penghentian Penyidikan
Dalam
hal penyidik menghentikan penyidikan
karena :
1. Tidak terdapat cukup
bukti misalnya saksinya hanya satu dalam
suatu kejahatan pencurian, atau buktinya hanya berdasarkan petunjuk tanpa
didukung alat bukti lainnya
2. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan
tindak pidana
Misalnya
saja natar aperjanjian hutang-piutang dengan penipuan . masalah ini
terkadang sulit dibedakan apakah masuk perkara pidana atau perkara perdata
3. Penyidikan dihentikan demi
hukum misalnya karena nebis in idem,
tersangka meninggal dunia, karena kadaluwarsa.
Terhadap penghentian penyidikan dapat diajukan keberatan
penghentian penyidikan melalui praperadilan. Permintaan untuk memeriksa sah
atau tidaknya suatu penghentian penyidikan dapat diajukan oleh penyidik,
penuntut umum ataiu pihak ketiga yang berkepentinan kepada ketua pengadilan negari dengan menyebutkan alasannya.
v
Tata Cara pemeriksaan Saksi dan tersangka dalam penyidikan
- Keterangan saksi dan tersangka tidak disumpah.
Ini
adalah salah satu cirri pemeriksaan dalam tingkat penyidikan. Lain halnya
denfgan pemeriksaan ditigkat pengadilan, seorang saksi sebelum diperuksa atau
didenagr keteranngannya, saksi bersumpah atau berjanji lebih dahulu.
- Tersangka dapat meminta saksi yang menguntungkan
Dalam
pemeriksaan , tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi
yang dapat menguntungkan baginya dan
bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.
- Keterangan diberikan tanpa tekanan
Keterangan
tersangka dan atau saksi diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam
bentuk apapun. Dalam hal ini tersangka memberikan keterangan tentang apa yang
sebenarnya ia lakukan sehubugan dengan tindak pidana yang dipersangkakan
kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai
dengan kata yang dipergunakan oleh
tersangka sendiri.
- Keterangan dicatat dalam berita acara dan ditandatangani
Keterangan
tersangka dan atau saksi dicatat dalam
berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan
setelah mereka menyetujui isinya.
- pemeriksaan dapat dilakukan diluar daerah hukum penyidik.
Dalam
hal tersangka atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau
bertempat tinggal diluar daerah hukum
penyidik yang melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau
saksi dapat dibebankan kepada penyidik ditempat kediaman atau tempat tinggal
tersangka dan atau saksi tersebut.
D. Penangkapan
q Penangkapan merupakan
tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau
terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentinagn penyidikan atau
penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatu oleh
undang-undang
q Alasan penangkapan :
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga cukup keras
melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup ( Pasal 17 KUHAP
). Ini berarti penyidik
sekurang-kurangnya telah memiliki dam memegang suatu barang bukti , atau
pada seseorang kedapatan benda/ benda curian, atau telah mempunyai sekurang-kurangnya seorang saksi.
q Tata Cara Penangkapan
- Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantunkan identitas tersangka, dan menyebutkan alasan penagkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersengketakan serta tempat ia diperiksa.
- Dalam hal tertangkap tangan , penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuaan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
- Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
E. Penahanan
Penahanan
penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau
penuntut umum,atau hakim dengan penetapannya.
v
Dasar penahanan
- Dasar keadaan atau keperluan
Perintah penahanan atau
penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang
menimbulkankekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,
merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengualngi tindak pidana (
Pasal 21 ayat 1 KUHAP )
- Dasar yuridis;
q Penahanan tersebut hanya
dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana
dan atau percobaan maupunpemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam
hal :
- tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
v
Tata Cara Penahanan
- Penahanan dilakukan dengan surat perintah penahanan berdasarkan alasan penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
- Tembusan surat perintah penahan diberikan kepada keluarganya.
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau
penetapan hakim sebagaimana diatas harus diberikan kepada keluarganya ( Pasal
21 ayat 2 s.d 3 KUHAP )
Surat perintah penahanan dikeluarkan oleh penyidik/polisi dan
jaksa penuntut umum, sedangkan surat penetapen penahanan dikeluarkan oleh hakim
pengadilan.
BAB III Penuntutan
A.
Wewenang Penuntut Umum :
- Menerima dan memeriksa perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu
- Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekuranggan pda penyidikan dengan memperhatikan ketentuaan pasal 110 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik.
- Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkara dilimpahkan oleh penyidik.
- Membuat surat dakwaan
- Melipahkan perkara ke Pengadilan
- Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuaan dan hari waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk dating pada sidang yang telah ditentukan.
- melakukan penuntutan
- Menutup perkara demi kepentinan hukum
- Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuaan undang-undang ini.
- Melaksanakan penetapan hakim.
B. Surat Dakwaaan
Surat
dakwaan memuat :
a.
Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka ( Identitas
tersangka )
b.
Uraian secara cermat , jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana
yang dilakukan dena menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. Dirumuskan
sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan
c.
Diberi tanggal dan ditandatangani.
Tidak terpenuhinya syarat tersebut , surat dakwaan batal demi
hukum .
C.
Penyusuan Surat Dakwaan :
Dapat
disusun dalam 3 bentuk :
- Dakwaan tunggal : Didakwa melakukan 1 perbuatan misalnya pencurian
- Dakwaan Kumulatif : didakwa melakukan lebih dari I tindak pidana. Terdapat dakwaan ke 1, ke 2 misalntya didakwa memperkosa dan menganiaya orang
- Dakwaan alternatif : terdapat dakwaan pokok dan dakwaan pengganti, mana yang terbukti. Jika yang dakwaan pokok telah terbukti tidak perlu dibuktikan dakwaan penggantinya, sebaliknya jika dakwaan pokok tidak terbukti, dapat dikenakan dakwaan subsidair.
CONTOH SURAT DAKWAAN
KEJAKSAAN
NEGERI
SURAKARTA
“Untuk
Keadilan “
SURAT DAKWAAN
No. Reg Perk.PDM- /SKA/0905
A. Terdakwa
I. Nama Lengkap :ARYADI HENDRAN NUGRAHA, SH
Tempat Lahir : Surakarta
Umur/tanggal Lahir : 37 tahun/13 Juli 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan :
Indonesia
Tempat Tinggal : Tegal makmur Rt 01/03
Sambeng, Surakarta
Agama : Kristen
Pekerjaan : Swasrta
Pendidikan : Sarjana Hukum
II. Nama
Lengkap : HARJO LUKITO
Tempat Lahir : Surakarta
Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/ 24 Oktokber 1960
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kapuan rt 01/03 Surakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SLTA.
B. PENAHANAN
Rutan : Tanggal 28 Juli 2005 s/dtanggal 25 September
2005 oleh penyidik
Rutan :tanggal………………………s/d…………..oleh Jaksa Penuntut
Umum
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa I ( Aryadi Hendra
Nugraha, SH ) bersama-sama dengan terdakwa II( Harjo Lukito ) pada hari Rabu
tanggal 27 Juli 2005 sekitar jam 11.45 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar
bulan juli tahun 2005 bertempat di kantor Sub Dinas Cipta Karya Surakarta di
Jl. Lawu surakarta, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasaan terhadap
orang atau barang yaitu terhadap saksi korban DAVID KRISTANTO, perbuatan mana
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Pada hari rabu tanggal 27 Juli 2005 sekitar jam 11.45 terdakwa 1 ( ARYADI
HENDRA NUGRAHA, SH ) bersama-sama terdakwa II ( HARJO LUKITO ) dating ke kantor
Sub Din Cipta Karya ( Bp Arief ) untuk menyerahkan proposal tetapi ditemui oleh
anak anak SMKN 2 yang sedang menjalankan praktek kerja lapangan (PKL) dan
dijawab bahwa bapak Arief tidak ada, kemudian terdakwa I dan II masuk ke
ruangan kantor dan terdakwa I sambil mengucapkan kata-kata kotor dan saat itu
korban DAVID KRISTANTO keluar dari ruangan gambar melihat siapa yang
mengucapkan kata-kata kotor tersebut, setelah melihat masuk lagi keruang
gambar, kemudian terdakwa I mencari saksi korban dan langsung memukul saksi
mengenai mulut sebanyak 1 ( satu kali ) , mengenai pelipis mata kanan sebanyak
1 ( Satu ) kali dan mengenai tangan
sebanyak 3 ( Tiga ) kali dan skasi berusaha membela diri dengan mendorong
terdakwa I dan akhirnya jatuh, Kemudian terdakwa II memukul sebanyak 2 kali
mengenai kepala bagian belakang, karena saksi takut kemudian lari dan dikejar
oleh terdakwa I sampai di jalan raya dan terdakwa akhirnya ditangkap petugas
POLRES SURAKARTA, akibat dari pemukulan para terdakwa tersebut korban ( DAFID
KRISTANTO ) mengalami gegar otak ringan, lecet dan bengkak pada bibir kiri atas
yang disebabkan trauma pada benda tumpul, sesuai denagn visum et repertum No.
370/016 tanggal 2 agustus 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter G,
Maryadi NIP. 140. 253 635 Dokter Rumah
Sakit Umum daerah Kotamadya Surakarta
Perbuatan terdakwa I ( Aryadi Hendra
Nugraha, SH ) dan terdakwa II ( Harjo Lukito ) tersebut diatas sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayai 1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa I ( Aryadi Hendra
Nugraha, SH ) dan Terdakwa II, pada hari dan tempat seperti terurai dalam
dakwaan PRIMAIR, telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap
saksi korban DAFID KRISTANTO, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut :
Pada
hari rabu tanggal 27 Juli 2005 sekitar jam 11.45 terdakwa 1 ( ARYADI HENDRA
NUGRAHA, SH ) bersama-sama terdakwa II ( HARJO LUKITO ) dating ke kantor Sub
Din Cipta Karya ( Bp Arief ) untuk menyerahkan proposal tetapi ditemui oleh
anak anak SMKN 2 yang sedang menjalankan praktek kerja lapangan (PKL) dan
dijawab bahwa bapak Arief tidak ada, kemudian terdakwa I dan II masuk ke
ruangan kantor dan terdakwa I sambil mengucapkan kata-kata kotor dan saat itu
korban DAVID KRISTANTO keluar dari ruangan gambar melihat siapa yang
mengucapkan kata-kata kotor tersebut, setelah melihat masuk lagi keruang
gambar, kemudian terdakwa I mencari saksi korban dan langsung memukul saksi
mengenai mulut sebanyak 1 ( satu kali ) , mengenai pelipis mata kanan sebanyak
1 ( Satu ) kali dan mengenai tangan sebanyak
3 ( Tiga ) kali dan saksi berusaha membela diri dengan mendorong terdakwa I dan
akhirnya jatuh, Kemudian terdakwa II memukul sebanyak 2 kali mengenai kepala
bagian belakang, karena saksi takut kemudian lari dan dikejar oleh terdakwa I
sampai di jalan raya dan terdakwa akhirnya diatngkap petugas POLRES SURAKARTA,
akibat dari pemukulan para terdakwa tersebut korban ( DAFID KRISTANTO )
mengalami gegar otak ringan, lecet dan bengkak pada bibir kiri atas yang
disebabkan trauma pada benda tumpul, sesuai denagn visum et repertum No.
370/016 tanggal 2 agustus 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter G,
Maryadi NIP. 140. 253 635 Dokter Rumah
Sakit Umum daerah Kotamadya Surakarta
Perbuatan terdakwa I ( Aryadi Hendra Nugraha,
SH ) dan terdakwa II ( Harjo Lukito ) diatas sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 55 jo 351 ayat (1) KUHP.
Surakarta ,12 September
2005
Jaksa Penuntut Umum
Djumadi, SH
Jaksa muda NIP. 230 017 095
BAB IV PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
Pemeriksaan dalam
Persidangan ada tiga macam acara Pemeriksaan
:
- Acara Pemeriksaan Biasa
- Acara Pemeriksaan Singkat
- Acar Pemeriksaan Cepat yang terdiri atas :
-
Acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
-
Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
A. Acara Pemeriksaan Biasa
- Tata cara pemeriksaan Terdakwa
- Pemeriksaan dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan
-
Dalam hal pengadilan menerima surat pelimpahan perkara dan
berpendapat bahwa perkara tersebut masuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk
hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk
menetapkan hari sidang
-
Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagimana dimaksud diatas,
menerintahkan kepada penuntut umum untuk supaya memanggil terdakwa dan saksi
untuk datang di sidang pegadilan.
b. Pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam Bahasa Indonesia.
Secar bebas terbuka untuk umum
-
pada hari sidang yang telah ditentukan ,hakim ketua sidang
memimpin pemeriksaan di sidang
pengadilan yang dialkukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti
oleh terdakwa dan saksi .
-
untuk keperluan pemeriksaan , hakim ketua sidang membuka sidang
dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkar kesusilaan atau
terdakwanya anak-anak
C. Pemeriksaan dilakukan dengan hadirnya terdakwa, dan dapat
dipanggil secara paksa
-
hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk
dan jiak ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas
-
jika dalam perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah
ditetapkan,hakim ketua sidang meneliti apakah sudah dipanggil secara sah, jika
terdakwa diapnggil secara tidak sah hakim dapart menunda sidang, jika terdakwa
telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir tanpa alasan , hakim dapat
memerintahkan untuk dipanggil sekali lagi.
-
Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir
tanpa alasan dan telah dipanggil untuk kedua kalinya, dihadirka secara paksa
pada sidant berikutnya.
D. Pemeriksaan dimulai dengan Menanyakan identitas Terdakwa
Pada permulaan sidang , hakim ketua menanyakan kepada terdakwa
tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan , tempat tinggal, agama dan pekerjaanya serta mengingatkan terdakwa
supaya memperhatikan segala sesuatu yang dilihat dan didengar di sidang
E. Pembacaan Surat Dakwaan
Hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan
surat dakwaannya, selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa
apakah ia sudah benar-benar mebgerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti,
penuntut umum atas permintaan hakim
ketua sidang wajib memberikan penjelasan yang diperlukan.
- Keberatan ( Eksepsi ) terdakwa oleh penasihat hukumnya
Dalam hal terdakwa atau
penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili
perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus
dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan penuntut umum untuk menyatakan
pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan
keberatan tersebut diterima maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut.
- Pembuktian
A. sistem Pembuktian
Sistem pembuktian dalam
hukum acara pidana menganut sistem pembuktian undang –unadang secara negatif (
Negative Wetterlijk ) yang tercantum dalam pasal 183 KUHAP yang berbunyi hakim tidak boleh menjatuhkan
pidana kepada seseorang kecuali apabila
sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah ai memperoleh keyakinan bahwa
sesuatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang
bersalah melakukannya.
Undang-undang pokok tentang kekuasaan
kehakiman juga mengatur hal tersebut
yaitu tiada seorang jua dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan
karena alat pembuktian yang sah menurut
undang-undang mendapat keyakinan, bahwa seseorang yang dianggap dapat
bertanggungjawab telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkannya atas dirinya.
B. Alat-alat bukti
Pasal 184 KUHAP menentukan, alat bukti yang sah adalah ;
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa
v
Tata Cara Pemeriksaan
Saksi
1. Saksi dipanggil seorang demi seorang
2. Memeriksa Identitas saksi
3. Saksi wajib mengucapkan sumpah
4. Terdakwa dapat membantah atau membenarkan keteranagn saksi
5. Kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa
6. Larangan Mengajukan pertanyya yang bersifat memberatkan
7. Saksi yang telah memberi keterangan tetap hadir
dipersidangan
8. Pemeriksaan saksi dan terdakwa dapat dilakukan dengan juru
penerjemah
6. Penuntutan oleh penuntut Umum
Penuntutan atau Requisitoir adalah langkah
selanjutnya yang diberikan kepada jaksa
penuntut umum dalam sidang
lanjutan perkara pidana setelah pemeriiksaan alat-alat bukti ( pembuktian ).
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai . penuntut umum mengajukan tuntutan
pidana
Secara
sederhana isi tuntutan pidana itu antara lain :
a. Identitas terdakwa
b. Dakwaan yang terdiri dari
-
Primair
-
Subsidair dan
seterusnya
c. Pemeriksaan pengadilan meliputi :
-
saksi-saksi
-
Keterangan terdakwa
-
Surat
-
Pemeriksaan tempat
kejadian
d. fakta-fakta hukum
e. Hal-hal yang memberatkan
f. Hal-hal yang merinankan
g. Tuntutan Hukuman
7. Pembelaan ( Pledoi ) Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.
Setelah penuntutan dilakukan oleh penuntut umum , maka kemudian kpeda terdakwa atau penasihat hukumnya
diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan ( Pledoi )
B.
Acara Pemeriksaan Singkat
1. Syarat Pemeriksaan Singkat
Yang
diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk pasal
205 dan yang menurut penutut umum pembuktian serta penerpan hukumnya mudah.
2. Tata cara Pemeriksaan Acara Singkat
a. Penuntut umum Menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru
bahasa dan barang bukti
b. Waktu, tempat dan keadaan
melakukan tindak pidana diberitahukan secara lisan, dicatat dalam Berita
Acara sebagai pengganti surat Dakwaan
c. Dapat diadakan pemeriksaan tambahan paling lama empat belas
hari
d. Terdakwa atau penasihat hukum dapat meminta tunda sidang
paling lama tujuh hari
e. Putusan tidak dibuat secara khusus., melainkan dalam berita
acara sidang. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut; isi
surat tersebut mempunyai kekuatan yang sama seperti putusan pengadilan dalam
acara biasa.
3. Acara Pemeriksaan Cepat
a. Acara pemeriksaan tindak Pidana Ringan
1.
Yang menghadapkan
terdakwa dalam sidang adalah polisi, bukan jaksa penuntut umum,
2.
Mengadili denan hakim
tunggal, tingkat pertama dan terakhir, kecuali divonis penjara dapat banding
3.
Pemeriksaan pada hari
tertentu dalam tujuh hari
4.
Saksi tidak
mengucapkan sumpah atau janji kecuali bila perlu
b. Acara Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas
1. Tidak diperlukan berita acara pemeriksaan
2. dapat menunjuk seorang wakil, terdakwa dapat menunjuk
seseorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang
Dari Diskripsi diatas maka dapat disimpulkan urut-urutan
acara persidangan
Urut-urutan Acara Persidangan
1. Pembukaan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum oleh
hakim ketua majelis
2. Perintah hakim/ ketua majelis agar terdakwa dihadapkan
kemuka sidang
3. Pemeriksaan identitas terdakwa
4. Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum
5. Eksepsi ( kalau ada )
6. Pembuktian dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi dimulai
dengan saksi utama atau saksi mahkota yaitu yang menjadi korban kejahatan,
pemeriksaan ahli, dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan terdakwa dan
pemeriksaan perkara selesai
7. Requisitoir dan pembelaan
8. pemeriksaan perkara dinyatakan tertutup oleh hakim
9. Sidang untuk membacakan putusan
0 komentar:
Posting Komentar