Labels

Pages

Sabtu, 25 Februari 2012

PEDOMAN PRAKTEK hukum pidana



BAB I PENDAHULUAN

  1. Asas-asas atau Prinsip-Prinsip Hukum Acara Pidana
    1. Asas/Prinsip  legalitas.
Dalam hukum pidana yang mengatakan bahwa tiada  suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuaan perundang-undangan pidana yang telah ada ( Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali ) Asas ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP )

    1. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka Hukum ( Equality Before The Law
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

    1. Asas praduga tidak bersalah ( Presumption of Innocent )
Setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memeperoleh kekuatan hukum tetap.

    1. asas peradilan Cepat, sederhana dan biaya ringan.
Proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan bertele-tele dalam hal prosedurnya, serta biaya yang bisa dijangkau masyarakat.

    1. Tersangka/terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum
Dalam KUHAP diatur dalam pasal 69 sampai 74 mengenai bantuan hukum.agar hak-hak terdakwa dan tersangka terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran hHak-hak Asasi manusia.


    1. Peradilan dilakukan secara obyektif
Tidak memihak, dan tidak pandang bulu, sesuai dengan kehendak UUD 1945 bahwa setiap warga bersamaan kedudukaaannya dalam hukum. Dan KUHAP menjamin keobyektifan tersebut, dimana pemeriksaan perkara dilakukan secara majelis ( sekurang-kurangnya dilakuakn oleh 3  orang hakim, kecuali dalam perkara cepat.


B.   Tahap-tahap penyelesaian Perkara Pidana

Proses penyelesaian perkara pidana tujuannya ialah agar pelanggar peraturan hukum atau pelaku tindak pidana oleh badan peradilan dijatuhi pidana sesuai dengan  kesalahannya.Dengan demikian dalam proses pidana terdapat tahap-tahap penyelesaian yaitu:
    1. Penyelidikan oleh Penyelidik
Penyelidikan ini berguna untuk mencari dan menemukan peristiwa-peristiwa pidana, guna menentukan dapat tidaknya diadakan penyidikan.
    1. Penyidikan oleh Penyidik
 Tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti  agar tindakan pidana yang terjadi menjadi terang dan jelas untuk menewntukan pelakunya. Hasil penyidikan ini tersusun dalam satu berkas  yang disebut berkas perkara pidana. Dan berkas inilah yang oleh penyidik diserahkan kepada penuntut umum agar diadakan penututan kepada  pengadilan yang berwenanga.
    1. Penuntutan Perkara oleh Penuntut Umum
 Perkara-perkara yang diterima dari penyidik setelah diperiksa dan memenuhi syarat untuk diteruskan ke pengadilan, maka  perkara tersebut dilimpahkan  ke pengadilan denan tuntutan agar pengadilan segera memeriksa dan mengadilinya.  Penuntut umumlah yang melimpahkan dan mempertanggungjawabkan hasil penyidikan-penyidikan di depan hakim

    1. Peradilan
Badan peradilan melalui hakim inilah yang akan memeriksa dan mengadilisuatu perkara.

Dari pemeriksaan terhadap  terdakwa dan bukti-buktinya dalam proses pidana terdapat 2 tingkata pemeriksaan Yaitu :
1.    Pemeriksaan Pendahuluan
Meliputi pemeriksaan ditingkat  penyidikan, pemeriksaan berkas perkara oleh penuntut umum atas berkas yang diterima penyidik, penyidikan tambahan oleh penyidik jika diminta oleh penuntut umum, pembuatan surat dakwaan dan surat pelimpahan oleh penuntut umum.
2.    Pemeriksaan didepan sidang Pengadilan
Yang diperiksa adalah terdakwa dan bukti-buktinya dengan tujuan membuktikan dakwaan dari penuntut umum.

Gambar tahap-tahap dalam pemeriksaan perkara Pidana
















Pemeriksaan di Pengadilan
 










 







Polisi                                Penuntut Umum                                                  Hakim








C.   Pihak –Pihak dalam Proses Perkara Pidana

    1. tersangka atau terdakwa
Tersangka adalah seseoarng yang karena perbuatannnya atau keadaanya , berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ( pasal 1 Butir 14 KUHAP)
Terdakwa  adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
    1. Penyelidik dan penyidik
Pejabat negara yang berwenang untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan
    1. Penuntut umum/jaksa
Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntu umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hukum tetap.
    1. Penasihat hukum
Seseorang yang memenuhi syarat  yang ditentukan atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum
    1. Hakim
Pejabat peradila negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili .











Bab II Penyelidikan dan Penyidikan


A.   Penyelidikan

v  Tindakan penyelidikan  dilakukan oleh Polri.
Tugas Penyelidik  antara lain :
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya peristiwa pidana
  2. Mencari Keterangan Barang Bukti
  3. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai  dan menyatakan serta memeriksa tanda pengenal diri
  4. Melakukan tindakan lain  menurut hukum
  5. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan :
a.     penangkapan, dilarang meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
b.     pemeriksaan dan penyitaan surat
c.     mengambil sidik jari dan memoteret seseorang
d.     membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.

v  Tata Cara penyelidikan
1.    penyelidik dalam melakukan penyelidikan wajib menunjukkan tanda pengenalnya.
Penyelidik yang mengetahui , menerima laporan  atu pengaduan  tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduiga merupakan tindakan pidana  wajib segaera melakukan tindakan penyelidikan.
Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, peyelidik wajib segera melakukan  tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan. Terhadap tindakan tersebut diatas, penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum
2.    Penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik.
Dalam melaksaanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyelidik pejabat polisi negara Republik Indonesia.


B.   Penyidikan

v  Tugas-tugas penyidik
a.    melakukan laporan atau pengaduan dari seseorang tentang tindak pidana
b.    melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian
c.    Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
d.    Melakukan penagkapan, penahanan, pengeledahan, dan penyitaan
e.    Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
f.     Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
g.    Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h.    Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubugannya dengan pemeriksaan perkara
i.      Mengadakan penghentian penyidikan
j.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Tugas –tugas lain :
a.    Membuat berita acara  tentang pelkasanaan tugasnya
b.    Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
c.    Memulai atau menghentikan penyidikan harusa memberitahukan kepada penuntut umum

v  Tata Cara Penyidikan
1. Penyidikan dilakukan segera setelah laporan atau pengaduan adanya tindak pidana. Penyidik yang mengetahui ,menerima laporan atau pengaduan  tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segaera melakukan tindakan penyidik yang diperlukan.
2. Penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil diberi petunjuk oleh penyidik polri. Untuk kepentingan penyidikan , penyidik Polri memberikan petunjuk kepada penyidik pegawai negari sipil tertentu dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan

C. Penghentian Penyidikan
Dalam hal penyidik  menghentikan penyidikan karena :
1.    Tidak terdapat cukup bukti  misalnya saksinya hanya satu dalam suatu kejahatan pencurian, atau buktinya hanya berdasarkan petunjuk tanpa didukung alat bukti lainnya
2.     Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana
Misalnya  saja natar aperjanjian hutang-piutang dengan penipuan . masalah ini terkadang sulit dibedakan apakah masuk perkara pidana atau perkara perdata
3.    Penyidikan dihentikan demi hukum  misalnya karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, karena kadaluwarsa.
Terhadap penghentian penyidikan dapat diajukan keberatan penghentian penyidikan melalui praperadilan. Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan dapat diajukan oleh penyidik, penuntut umum ataiu pihak ketiga yang berkepentinan  kepada ketua pengadilan negari  dengan menyebutkan alasannya.

v    Tata Cara pemeriksaan Saksi dan tersangka dalam penyidikan
  1. Keterangan saksi dan tersangka tidak disumpah.
Ini adalah salah satu cirri pemeriksaan dalam tingkat penyidikan. Lain halnya denfgan pemeriksaan ditigkat pengadilan, seorang saksi sebelum diperuksa atau didenagr keteranngannya, saksi bersumpah atau berjanji lebih dahulu.
  1. Tersangka dapat meminta saksi yang menguntungkan
Dalam pemeriksaan , tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang  dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.
  1. Keterangan diberikan tanpa tekanan
Keterangan tersangka dan atau saksi diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun. Dalam hal ini tersangka memberikan keterangan tentang apa yang sebenarnya ia lakukan sehubugan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan  kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
  1. Keterangan dicatat dalam berita acara dan ditandatangani
Keterangan tersangka dan atau saksi  dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan setelah mereka  menyetujui isinya.
  1. pemeriksaan dapat dilakukan diluar daerah hukum penyidik.
Dalam hal tersangka atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal  diluar daerah hukum penyidik yang melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik ditempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.

D.   Penangkapan


q  Penangkapan merupakan tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentinagn penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatu oleh undang-undang
q  Alasan penangkapan : Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga cukup keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup ( Pasal 17 KUHAP ). Ini berarti penyidik  sekurang-kurangnya telah memiliki dam memegang suatu barang bukti , atau pada seseorang kedapatan benda/ benda curian, atau  telah mempunyai sekurang-kurangnya  seorang saksi.
q  Tata Cara Penangkapan 
    1. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantunkan identitas tersangka, dan menyebutkan alasan penagkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersengketakan serta tempat ia diperiksa.
    2. Dalam hal tertangkap tangan , penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuaan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
    3. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.


E.   Penahanan


 Penahanan penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum,atau hakim dengan penetapannya.

v  Dasar penahanan
  1. Dasar keadaan atau keperluan
 Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang  tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkankekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengualngi tindak pidana ( Pasal 21 ayat 1 KUHAP )
  1. Dasar yuridis;
q  Penahanan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupunpemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
    1. tindak pidana itu diancam  dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
    2. Tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.


v      Tata Cara Penahanan
    1. Penahanan dilakukan dengan surat perintah penahanan berdasarkan alasan penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
    2. Tembusan surat perintah penahan diberikan kepada keluarganya.
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana diatas harus diberikan kepada keluarganya ( Pasal 21 ayat 2 s.d 3 KUHAP )
Surat perintah penahanan dikeluarkan oleh penyidik/polisi dan jaksa penuntut umum, sedangkan surat penetapen penahanan dikeluarkan oleh hakim pengadilan.












BAB III Penuntutan

A. Wewenang Penuntut Umum :

  1. Menerima dan memeriksa perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu
  2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekuranggan pda penyidikan dengan memperhatikan ketentuaan pasal 110 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik.
  3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkara dilimpahkan oleh penyidik.
  4. Membuat surat dakwaan
  5. Melipahkan perkara ke Pengadilan
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuaan dan hari waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk dating pada sidang yang telah ditentukan.
  7. melakukan penuntutan
  8. Menutup perkara demi kepentinan hukum
  9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuaan undang-undang ini.
  10. Melaksanakan penetapan hakim.







B. Surat Dakwaaan
Surat dakwaan memuat :
a.    Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka ( Identitas tersangka )
b.    Uraian secara cermat , jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan dena menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. Dirumuskan sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan
c.     Diberi tanggal dan ditandatangani.
Tidak terpenuhinya syarat tersebut , surat dakwaan batal demi hukum .

C. Penyusuan Surat Dakwaan :
Dapat disusun dalam 3 bentuk :
  1. Dakwaan tunggal : Didakwa melakukan 1 perbuatan misalnya pencurian
  2. Dakwaan Kumulatif : didakwa melakukan lebih dari I tindak pidana. Terdapat dakwaan ke 1, ke 2 misalntya didakwa memperkosa dan menganiaya orang
  3. Dakwaan alternatif : terdapat dakwaan pokok dan dakwaan pengganti, mana yang terbukti. Jika yang dakwaan pokok telah terbukti tidak perlu dibuktikan dakwaan penggantinya, sebaliknya jika dakwaan pokok tidak terbukti, dapat dikenakan dakwaan subsidair.









CONTOH SURAT DAKWAAN


KEJAKSAAN NEGERI
 SURAKARTA

“Untuk Keadilan “

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perk.PDM-  /SKA/0905

A. Terdakwa
I.      Nama Lengkap                    :ARYADI HENDRAN NUGRAHA, SH
        Tempat Lahir                         : Surakarta
        Umur/tanggal Lahir             : 37 tahun/13 Juli 1968
        Jenis Kelamin                      : Laki-laki
Kebangsaan                         : Indonesia
Tempat Tinggal                    : Tegal makmur Rt 01/03 Sambeng, Surakarta
Agama                                   : Kristen
Pekerjaan                              : Swasrta
Pendidikan                           : Sarjana Hukum

            II.         Nama Lengkap                     : HARJO LUKITO
                        Tempat Lahir                         : Surakarta
                        Umur/Tanggal lahir             : 45 Tahun/ 24 Oktokber 1960
                        Jenis Kelamin                      : laki-laki
                        Kebangsaan                         : Indonesia
                        Tempat Tinggal                    : Kapuan rt 01/03 Surakarta
                        Agama                                   : Islam
                        Pekerjaan                              : Swasta
                        Pendidikan                           : SLTA.
B. PENAHANAN
Rutan : Tanggal 28 Juli 2005 s/dtanggal 25 September 2005 oleh penyidik
Rutan :tanggal………………………s/d…………..oleh Jaksa Penuntut Umum

C. DAKWAAN

PRIMAIR

            Bahwa ia terdakwa I ( Aryadi Hendra Nugraha, SH ) bersama-sama dengan terdakwa II( Harjo Lukito ) pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2005 sekitar jam 11.45 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan juli tahun 2005 bertempat di kantor Sub Dinas Cipta Karya Surakarta di Jl. Lawu surakarta, di muka umum bersama-sama melakukan kekerasaan terhadap orang atau barang yaitu terhadap saksi korban DAVID KRISTANTO, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari rabu tanggal 27 Juli 2005 sekitar jam 11.45 terdakwa 1 ( ARYADI HENDRA NUGRAHA, SH ) bersama-sama terdakwa II ( HARJO LUKITO ) dating ke kantor Sub Din Cipta Karya ( Bp Arief ) untuk menyerahkan proposal tetapi ditemui oleh anak anak SMKN 2 yang sedang menjalankan praktek kerja lapangan (PKL) dan dijawab bahwa bapak Arief tidak ada, kemudian terdakwa I dan II masuk ke ruangan kantor dan terdakwa I sambil mengucapkan kata-kata kotor dan saat itu korban DAVID KRISTANTO keluar dari ruangan gambar melihat siapa yang mengucapkan kata-kata kotor tersebut, setelah melihat masuk lagi keruang gambar, kemudian terdakwa I mencari saksi korban dan langsung memukul saksi mengenai mulut sebanyak 1 ( satu kali ) , mengenai pelipis mata kanan sebanyak 1 ( Satu ) kali  dan mengenai tangan sebanyak 3 ( Tiga ) kali dan skasi berusaha membela diri dengan mendorong terdakwa I dan akhirnya jatuh, Kemudian terdakwa II memukul sebanyak 2 kali mengenai kepala bagian belakang, karena saksi takut kemudian lari dan dikejar oleh terdakwa I sampai di jalan raya dan terdakwa akhirnya ditangkap petugas POLRES SURAKARTA, akibat dari pemukulan para terdakwa tersebut korban ( DAFID KRISTANTO ) mengalami gegar otak ringan, lecet dan bengkak pada bibir kiri atas yang disebabkan trauma pada benda tumpul, sesuai denagn visum et repertum No. 370/016 tanggal 2 agustus 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter G, Maryadi NIP. 140. 253 635  Dokter Rumah Sakit Umum daerah Kotamadya Surakarta
            Perbuatan terdakwa I ( Aryadi Hendra Nugraha, SH ) dan terdakwa II ( Harjo Lukito ) tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayai 1 KUHP.

SUBSIDAIR

            Bahwa terdakwa I ( Aryadi Hendra Nugraha, SH ) dan Terdakwa II, pada hari dan tempat seperti terurai dalam dakwaan PRIMAIR, telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap saksi korban DAFID KRISTANTO, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari rabu tanggal 27 Juli 2005 sekitar jam 11.45 terdakwa 1 ( ARYADI HENDRA NUGRAHA, SH ) bersama-sama terdakwa II ( HARJO LUKITO ) dating ke kantor Sub Din Cipta Karya ( Bp Arief ) untuk menyerahkan proposal tetapi ditemui oleh anak anak SMKN 2 yang sedang menjalankan praktek kerja lapangan (PKL) dan dijawab bahwa bapak Arief tidak ada, kemudian terdakwa I dan II masuk ke ruangan kantor dan terdakwa I sambil mengucapkan kata-kata kotor dan saat itu korban DAVID KRISTANTO keluar dari ruangan gambar melihat siapa yang mengucapkan kata-kata kotor tersebut, setelah melihat masuk lagi keruang gambar, kemudian terdakwa I mencari saksi korban dan langsung memukul saksi mengenai mulut sebanyak 1 ( satu kali ) , mengenai pelipis mata kanan sebanyak 1 ( Satu ) kali  dan mengenai tangan sebanyak 3 ( Tiga ) kali dan saksi berusaha membela diri dengan mendorong terdakwa I dan akhirnya jatuh, Kemudian terdakwa II memukul sebanyak 2 kali mengenai kepala bagian belakang, karena saksi takut kemudian lari dan dikejar oleh terdakwa I sampai di jalan raya dan terdakwa akhirnya diatngkap petugas POLRES SURAKARTA, akibat dari pemukulan para terdakwa tersebut korban ( DAFID KRISTANTO ) mengalami gegar otak ringan, lecet dan bengkak pada bibir kiri atas yang disebabkan trauma pada benda tumpul, sesuai denagn visum et repertum No. 370/016 tanggal 2 agustus 2005 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter G, Maryadi NIP. 140. 253 635  Dokter Rumah Sakit Umum daerah Kotamadya Surakarta
             Perbuatan terdakwa I ( Aryadi Hendra Nugraha, SH ) dan terdakwa II ( Harjo Lukito ) diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 jo 351 ayat (1) KUHP.


Surakarta ,12 September  2005
Jaksa Penuntut Umum



Djumadi, SH
Jaksa muda NIP. 230 017 095

















BAB IV PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN

Pemeriksaan dalam Persidangan ada tiga macam acara  Pemeriksaan :
  1. Acara Pemeriksaan Biasa
  2. Acara Pemeriksaan Singkat
  3. Acar Pemeriksaan Cepat yang terdiri atas :
-          Acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
-          Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
A.   Acara Pemeriksaan Biasa
  1. Tata cara pemeriksaan Terdakwa
    1. Pemeriksaan dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan
-          Dalam hal pengadilan menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara tersebut masuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang
-          Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagimana dimaksud diatas, menerintahkan kepada penuntut umum untuk supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pegadilan.

b. Pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam Bahasa Indonesia. Secar bebas terbuka untuk umum
-          pada hari sidang yang telah ditentukan ,hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan  di sidang pengadilan yang dialkukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi .
-          untuk keperluan pemeriksaan , hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkar kesusilaan atau terdakwanya anak-anak
C. Pemeriksaan dilakukan dengan hadirnya terdakwa, dan dapat dipanggil secara paksa
-          hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jiak ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas
-          jika dalam perkara terdakwa yang tidak ditahan  tidak hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan,hakim ketua sidang meneliti apakah sudah dipanggil secara sah, jika terdakwa diapnggil secara tidak sah hakim dapart menunda sidang, jika terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir tanpa alasan , hakim dapat memerintahkan untuk dipanggil sekali lagi.
-          Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan dan telah dipanggil untuk kedua kalinya, dihadirka secara paksa pada sidant berikutnya.

D. Pemeriksaan dimulai dengan Menanyakan identitas Terdakwa
Pada permulaan sidang , hakim ketua menanyakan kepada terdakwa tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan , tempat tinggal, agama dan pekerjaanya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang dilihat dan didengar di sidang

E. Pembacaan Surat Dakwaan
Hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaannya, selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mebgerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan  hakim ketua sidang  wajib memberikan  penjelasan yang diperlukan.

  1. Keberatan ( Eksepsi ) terdakwa oleh penasihat hukumnya
 Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya  mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut.

  1. Pembuktian
A. sistem Pembuktian
Sistem pembuktian dalam hukum acara pidana menganut sistem pembuktian undang –unadang secara negatif ( Negative Wetterlijk ) yang tercantum dalam pasal 183 KUHAP  yang berbunyi hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang  kecuali apabila sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah ai memperoleh keyakinan bahwa sesuatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang
bersalah melakukannya.
    Undang-undang pokok tentang kekuasaan kehakiman juga mengatur hal tersebut  yaitu tiada seorang jua dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian  yang sah menurut undang-undang mendapat keyakinan, bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkannya atas dirinya.


B. Alat-alat bukti
Pasal 184 KUHAP menentukan, alat bukti yang sah adalah ;
1.    Keterangan saksi
2.    Keterangan ahli
3.    Surat
4.    Petunjuk
5.    Keterangan Terdakwa

v     Tata Cara Pemeriksaan Saksi
1.    Saksi dipanggil seorang demi seorang
2.    Memeriksa Identitas saksi
3.    Saksi wajib mengucapkan sumpah
4.    Terdakwa dapat membantah atau membenarkan keteranagn saksi
5.    Kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa
6.    Larangan Mengajukan pertanyya yang bersifat memberatkan
7.    Saksi yang telah memberi keterangan tetap hadir dipersidangan
8.    Pemeriksaan saksi dan terdakwa dapat dilakukan dengan juru penerjemah

6.    Penuntutan oleh penuntut Umum
 Penuntutan atau Requisitoir adalah langkah selanjutnya yang diberikan kepada jaksa  penuntut umum  dalam sidang lanjutan perkara pidana setelah pemeriiksaan alat-alat bukti ( pembuktian ). Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai . penuntut umum mengajukan tuntutan pidana
Secara sederhana isi tuntutan pidana itu antara lain :
a.    Identitas terdakwa
b.    Dakwaan yang terdiri dari
-          Primair
-          Subsidair dan seterusnya
c.    Pemeriksaan pengadilan meliputi :
-          saksi-saksi
-          Keterangan terdakwa
-          Surat
-          Pemeriksaan tempat kejadian
d.    fakta-fakta hukum
e.    Hal-hal yang memberatkan
f.     Hal-hal yang merinankan
g.    Tuntutan Hukuman

7.    Pembelaan ( Pledoi ) Terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Setelah penuntutan dilakukan oleh penuntut umum , maka kemudian  kpeda terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan ( Pledoi )

B. Acara Pemeriksaan Singkat
1.    Syarat Pemeriksaan Singkat
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan  atau pelanggaran yang tidak termasuk pasal 205 dan yang menurut penutut umum pembuktian serta penerpan hukumnya mudah.

2.    Tata cara Pemeriksaan Acara Singkat
a.    Penuntut umum Menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti
b.    Waktu, tempat dan keadaan  melakukan tindak pidana diberitahukan secara lisan, dicatat dalam Berita Acara sebagai pengganti surat Dakwaan
c.    Dapat diadakan pemeriksaan tambahan paling lama empat belas hari
d.    Terdakwa atau penasihat hukum dapat meminta tunda sidang paling lama tujuh hari
e.    Putusan tidak dibuat secara khusus., melainkan dalam berita acara sidang. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut; isi surat tersebut mempunyai kekuatan yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa.

3.    Acara Pemeriksaan Cepat
a.    Acara pemeriksaan tindak Pidana Ringan
1.           Yang menghadapkan terdakwa dalam sidang adalah polisi, bukan jaksa penuntut umum,
2.           Mengadili denan hakim tunggal, tingkat pertama dan terakhir, kecuali divonis penjara dapat banding
3.           Pemeriksaan pada hari tertentu  dalam tujuh hari
4.           Saksi tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali bila perlu

b.    Acara Pemeriksaan Pelanggaran Lalu Lintas
1.    Tidak diperlukan berita acara pemeriksaan
2.    dapat menunjuk seorang wakil, terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang



























Dari Diskripsi diatas maka dapat disimpulkan urut-urutan acara persidangan
Urut-urutan Acara Persidangan
1.    Pembukaan dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim ketua majelis
2.    Perintah hakim/ ketua majelis agar terdakwa dihadapkan kemuka sidang
3.    Pemeriksaan identitas terdakwa
4.    Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum
5.    Eksepsi ( kalau ada )
6.    Pembuktian dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi dimulai dengan saksi utama atau saksi mahkota yaitu yang menjadi korban kejahatan, pemeriksaan ahli, dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan perkara selesai
7.    Requisitoir dan pembelaan
8.    pemeriksaan perkara dinyatakan tertutup oleh hakim
9.    Sidang untuk membacakan putusan

0 komentar:

Posting Komentar