BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam
sebuah peperangan suatu teror merupakan hal yang sering dilakukan antara kedua
belah pihak. Teror sudah lama ada hampir seiring dengan sejarah peradaban
manusia, tetapi mulai efektif digemakan pada abad pertengahan ketika negara-negara
atau kerajaan-kerajaan berperang, dan teror digemakan sebagai salah satu cara
untuk memenangkan peperangan. Akan tetapi, pada masa itu pihak atau orang yang
akan meneror sudah jelas diketahui dan dapat ditebak bagaimana kita
menghadapinya. Namun sekarang, kejadian teror hampir sangat sulit ditebak siapa
pelakunya, organisasi atau negara mana yang mengaturnya.
Terorisme
di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi actual terutama sejak
terjadinya peristiwaWorld Trade Centre (WTC) di New York , Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001 yang memakan
korban hingga 3000 orang. Didalam negeri juga pernah terjadi hal yang demikian,
misalnya saja pada Tragedi Bali I, tanggal 12Oktober 2002 yang merupakan
tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia, yaitumenewaskan 184
orang dan melukai lebih dari 300 orang. Dampak lain dari terorisme adalah dapat
mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat yang berdampak pada pertahanan
dan keamanan Negara. (http://www.scribd.com/doc/4683235/Terorisme-).
Dengan
berbagai permasalahan terorisme yang ada di Indonesia, akan sangat menarik
apabila membahas mengenai “Dampak Terorisme Terhadap Keamanan Dan Pertahanan Di
Indonesia”.
B.
Rumusan Masalah
Dari
rumusan masalah diatas maka kami merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apa
penyebab terjadinya terorisme di Indonesia ?
2. Bagaimana
dampak terorisme terhadap pertahanan Negara ?
3. Bagaimana
solusi yang harus dilakukan untuk mengurangi tindak terorisme di Indonesia ?
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apa yang menyebabkan
terorisme terjadi di Indonesia, bagaimana dampak terorisme terhadap pertahanan
Negara, serta solusi untuk mengurangi tindak terorisme yang dilakukan di
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Terorisme
Terorisme
berasal dari bahasa latin terrere, yaitu “menggetarkan”. Pengertian terorisme
digunakan untuk menggambarkan sebuah serangan yang disengaja terhadap
ketertiban dan keamanan umum. Terorisme dapat juga diartikan menakut-nakuti
atau menyebabkan ketakutan, sedangkan teroris berarti orang atau pihak yang
selalu menimbulkan ketakutan pada pihak lain (Arifatul, 2007:14). Menurut
Black’s Law Dictionary terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan
atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum
pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk: a.
mengintimidasi penduduk sipil. b. memengaruhi kebijakan pemerintah. c.
memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .
Terorisme
adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan
teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme
tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu
tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga
sipil.
Istilah
teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku
yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti
peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna
bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak
memiliki justifikasi, dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris")
layak mendapatkan pembalasan yang kejam (http://id.wikipedia.org/wiki/Terorisme)
Menurut
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah
segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang
dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab
III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena
melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
1. Dengan
sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan
harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik
atau fasilitas internasional (Pasal 6)[28].
2. Dengan
sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk
menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau
menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan
atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup
atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7)[29].
Dan
seseorang juga dianggap melakukan Tindak Pidana Terorisme, berdasarkan
ketentuan pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dari banyak definisi yang dikemukakan
oleh banyak pihak, yang menjadi ciri dari suatu Tindak Pidana Terorisme adalah:
1. Adanya rencana untuk melaksanakan tindakan tersebut.
2. Dilakukan oleh suatu kelompok tertentu.
3. Menggunakan kekerasan.
4. Mengambil korban dari masyarakat sipil, dengan maksud
mengintimidasi pemerintah.
5. Dilakukan untuk mencapai pemenuhan atas tujuan tertentu dari
pelaku, yang dapat berupa motif sosial, politik ataupun agama.
1.
Ciri-Ciri
Terorisme
a. Organisasi
yang baik, berdisiplin tinggi & militant
b. Mempunyai
tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai
tujuan.
c. Tidak
mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
d. Memilih
sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa
takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
e. Menggunakan
cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan,
pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/publik.
2.
Bentuk-bentuk
Terorisme.
Dilihar
dari cara-cara yang digunakan :
a. Teror
Fisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran
pisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan
penyiksaan dsb, sehingga nyata-nyata dapat dilihat secara pisik akibat tindakan
teror.
b. Teror
Mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan
ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi
korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan
batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb (Mutiara,
2010:29).
Dilihat
dari Skala sasaran teror :
a. Teror
Nasinal, yaitu teror yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu
wilayah dan kekuasaan negara tertentu, yang dapat berupa : pemberontakan
bersenjata, pengacauan stabilitas nasional, dan gangguan keamanan nasional.
b. Teror
Internasional. Tindakan teror yang diktujukan kepada bangsa atau negara lain
diluar kawasan negara yang didiami oleh teroris, dengan bentuk :
1) Dari
Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi,
intervensi, agresi dan perang terbuka.
2) Dari
Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguan
keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh
diri, dsb (http://likha-ika.blogspot.com/2012/01/makalah-terorisme-di-indonesia.html)
B. Penyebab
tindakan terorisme di Indonesia
Pola
Terorisme terus berubah dan berkembang. Sedangkan pada permukaan pada intinya
tetap "Merencanakan suatu tindakan dengan menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan yang melanggar hukum untuk menanamkan rasa takut ..."
Ini sangat efektif digunakan sebagai alat strategis dalam menghadapi Lawan yang
dihadapinya. Terorisme tentu bukan sesuatu yang muncul dari ruang hampa. Dia
memerlukan kultur tertentu untuk tumbuh. Penyebab terorisme perlu dikenali
karena ini berkait dengan upaya pencegahannya. Berikut adalah 5 sebab
terorisme:
1. Kesukuan,
nasionalisme/separatism (Etnicity, nationalism/separatism)
Tindak
teror ini terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis/suku atau pada
suatu bangsa yang ingin memerdekan diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula
sebagai satu cara untuk mencapai tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya jelas,
yaitu etnis atau bangsa lain yang sedang diperangi.
2.
Kemiskinan dan kesenjangan dan globalisasi (Poverty
and economic disadvantage, globalisation)
Kemiskinan
dan kesenjangan ternyata menjadi masalah sosial yang mampu memantik terorisme.
Kemiskinan dapat dibedakan menjadi 2 macam: kemiskinan natural dan kemiskinan
struktural. Kemiskinan natural bisa dibilang “miskin dari asalnya”. Sedang
kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika
penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Jenis
kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme.
3.
Non demokrasi (non)democracy)
Negara
non demokrasi juga disinyalir sebagai tempat tumbuh suburnya terorisme. Di
negara demokratis, semua warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan
semua pandangan politiknya. Iklim demokratis menjadikan rakyat sebagai
representasi kekuasaan tertinggi dalam pengaturan negara. Artinya, rakyat
merasa dilibatkan dalam pengelolaan negara. Hal serupa tentu tidak terjadi di
negara non demokratis. Selain tidak memberikan kesempatan partisipasi
masyarakat, penguasa non demokratis sangat mungkin juga melakukan tindakan
represif terhadap rakyatnya. Keterkungkungan ini menjadi kultur subur bagi
tumbuhnya benih-benih terorisme.
4. Pelanggaran
harkat kemanusiaan (Dehumanisation)
Aksi
teror akan muncul jika ada diskriminasi antar etnis atau kelompok dalam
masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok diperlakukan tidak sama hanya
karena warna kulit, agama, atau lainnya.Kelompok yang direndahkan akan mencari
cara agar mereka didengar, diakui, dan diperlakukan sama dengan yang lain.
Atmosfer seperti ini lagi-lagi akan mendorong berkembang biaknya teror.
5. Radikalisme
agama (Religion)
Butir
ini nampaknya tidak asing lagi. Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia
banyak terhubung dengan sebab ini. Radikalisme agama menjadi penyebab unik
karena motif yang mendasari kadang bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan
atau perlakuan diskriminatif yang mudah diamati. Radikalisme agama sebagian
ditumbuhkan oleh cara pandang dunia para penganutnya. Akan tetapi Robert A.
Pape dalam artikelnya yang berjudul The
Strategic Of Suicide Terrorism (American Political Science Review, August
2003) menyatakan bahwa meski ada motivasi dalam bom bunuh diri, tapi dalam
banyak kasus bom bunuh diri modern, motivasi keagamaan ternyata nyaris tidak
ada (Bambang, 5:2011).
C. Dampak-dampak terorisme terhadap pertahanan
Negara
Terorisme mempunyai
dampak positif dan dampak negative, antara lain:
1. Dampak Positif Terorisme
Semua kegiatan terorisme yang merusak tatanan kesejahteraan
penduduk bangsa ini mau tidak mau sudah kita rasakan pengaruhnya, entah itu
pengaruh positif ataupun pengaruh negatif. Pengaruh tersebut secara tidak
langsung mulai masuk kedalam gaya kehidupan berbangsa, bernegara dan
bermasyarakat dari seluruh rakyat Indonesia. Aksi dan tidakan para pelaku teror
membuat rakyat takut dan mulai mewaspadai kejahatan terorisme di dalam
kehidupan nasional Indonesia.
Berbagai
pengaruh positif bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dari
timbulnya masalah terorisme di Negara ini memanglah sedikit, namun pada
hakekatnya setiap masalah yang muncul dari Negara ini pasti akan membawa hikmah
yang baik bagi kehidupan nasional. Adanya serangan teroris yang sering muncul
dan menghantui rakyat Indonesia dalam satu dekade terakhir membuat masyarakat
Indonesia mengerti apa sebetulnya deefinisi dari kata “jihad” yang selalu
menjadi alasan bagi para teroris untuk terus melakukan aksinya. Masyarakat
awampun juga sudah mulia mengerti bahwa jihad yang sebenarnya bukan seperti
jihad yang dilakukan oleh para teroris.
Selain itu keamanan Negara juga mulai ditingkatkan oleh
para aparat militer, semua itu dilakukan demi mengatasi masalah teroris yang
mengancam keamanan Negara ini. Semakin hari kesiapan aparat penegak hukum untuk
mengatasi masalah terorisme terus ditingkatkan.Setidaknya hal tersebut juga
menjanjikan sedikit rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang resah akan adanya
kegiatan terorisme di Negara ini.
Berhasil
ditumpasnya beberapa teroris yang sudah menjadi incaran dari kepolisian
internasional juga memberikan sedikit rasa bangga terhadap rakyat Indonesia
akan prestasi yang diraih oleh aparat penegak hukum dari republik ini.
Keberhasilan POLRI menangkap beberapa teroris dan membunuh beberapa teroris
kawakan dalam beberapa tahun terkhir menunjukan bahwa kemampuan dan ketrampilan
terdapat peningkatan yang cukup baik ditengah menurunnyacitra polisi di mata
masyarakt Indonesia.
2.
Apa dampak negatif dari
kegiatan terorisme di Indonesia?
Pengaruh negatif yang timbul akibat adanya masalah
terorisme di dalam bangsa ini cenderung sangat banyak sekali, dari mulai
nasionalisme, rasa was-was akan adanya kejahatan terorisme, rasa saling tidak
percaya antar umat beragama, pengaruh psikologis bagi para anak muda Indonesia
yang masih labil emosinya, dan lain-lain. Semua pengaruh negatif tersebut
secara langsung mengganggu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum
lagi adanya kelompok-kelompok yang ingin mengganti ideologi bangsa menjadi
ideology yang berlandaskan Islam yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi
Adanya
rasa saling tidak percaya antar umat beragama yang diawali dari aksi teror yang
mengatas namakan agama menjadikan citra salah satu agama menjadi buruk di mata
umat beragama lain. Dari hal tersebut yang dikhawatirkan adalah menurunnya rasa
saling menghormati antar umat beragama di Indonesia yang selanjutnya dapat
mengurangi rasa kesatuan dan persatuan dari rakyat Indonesia. Kemudian dari
segi keamanan dan kenyamanan yang terusik akibat adanya aksi terorisme. Indonesia
memiliki banyak tempat wisata yang sudah terkenal sampai ke manca Negara dan
kemungkinan sudah menjadi incaran para teroris untuk melakukan aksinya. Maka,
banyak wisatawan yang mengurungkan niatnya untuk mengunjungi tempat-tenpat
wisata tersebut. Adanya hal tersebutlah yang membuat penduduk Indonesia menjadi
was-was untk melaksanakan aktifitasnya. Selain itu, hal tersebut juga
berpengaruh terhadap pendapatan Negara dari wisatawan-wisatawan asing yang
berkunjung ke Indonesia menjadi berkurang karena takut akan adanya aksi
terorisme yang ada di Negara ini.
Rasa nasionalisme yang menurun akibat adanya masalah terorisme
tergambar dari begitu mudahnya para pelaku bom bunuh diri yang sebagaian besar
adalah anak muda Indonesia yang mudah terpengaruh oleh doktrin-doktrin yang
mengarah pada separatisme. Begitu mudahnya mereka terjebak dan tertipu akan
“iming-iming” yang dijanjikan para teroris yang mendoktrin mereka agar mereka
bersedia menjadi pelaku teror yang menghancurkan bangsanya sendiri, ini
menunjukan rasa nasionalisme mereka sangat rendah terhadap Negara ini hal
tersebutpun juga dapat mengganggu keyakinan penduduk lain akan kedaulatan
bangsa ini. Seharusnya hal tersebut dapat dihindari apabila generasi muda dari
bangsa ini lebih mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi yang benar-benar
dipupuk sejak dini.
Menurunnya rasa nasionalisme juga berkaitan erat dengan pengaruh
psikologis terhadap generasi muda dari bangsa ini. Labilnya emosi para remaja
membuat doktrin-dotrin tentang separatisme menjadi lebih mudah dimasukan
kedalam pikiran mereka. Adanya ajaran-ajaran baru yang negatif yang sampai saat
ini membuat para generasi muda semakin kebingungan untuk menentukan jalan hidup
mereka, karena para remaja cenderung memilih segala sesuatu dengan proses yang
cepat dan mudah “cepat dan mudah untuk masuk surga”.
D.
Solusi untuk mengurangi tindak terorisme
yang dilakukan di Indonesia
Terorisme
sebuah fenomena yang mengganggu. Aksi terorisme seringkali melibatkan beberapa
negara. Sponsor internasional yang sesungguhnya adalah negara besar. Harus dipahami bahwa terorisme sekarang telah mendunia dan
tidak memandang garis perbatasan internasional. Aksi terorisme seharusnya
diaungkap dan dideteksi sejak dini. Beroperasinya jaringan teroris yang
memiliki hubungan dengan jaringan terorisme internasional sampai saat ini belum
dapat dijangkau secara keseluruhan oleh aparat kemanan di Indonesia. Arah kebijakan
dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme dijabarkan ke dalam
program-program sebagai berikut:
1. Program Pengembangan Penyelidikan,
Pengamanan Dan Penggalangan Keamanan Negara
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme
intelijen guna lebih peka, tajam dan antisipatif dalam mendeteksi dan
mengeliminir berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang
berpengaruh terhadap kepentingan nasional khususnya dalam hal pencegahan,
penindakan, dan penanggulangan terorisme. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a. Operasi intelijen termasuk pencegahan, penindakan dan
penanggulangan terorisme;
b. Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di
seluruh wilayah NKRI dalam pelaksanaan operasi intelijen yang melingkupi pencegahan,
penindakan dan penanggulangan terorisme;
c. Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis,
pengolahan dan penyusunan produk intelijen;
d. Pengadaan sarana dan prasarana operasional intelijen di pusat dan
daerah.
2.
Program
Pengembangan Pengamanan Rahasia Negara
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme
kontra-intelijen dalam melindungi kepentingan nasional dari berbagai ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan termasuk dalam hal pencegahan dan
penanggulangan terorisme. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM persandian kontra
terorisme;
b. Penyelenggaraan operasional persandian anti terorisme;
c. Pengadaan dan pengembangan peralatan persandian pendukung
operasional anti teror;
d. Perluasan Jaringan Komunikasi Sandi dalam rangka kontra-terorisme.
3.
Program
Pemantapan Keamanan Dalam Negeri
Program ini bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan keamanan
dan ketertiban wilayah Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme,
yaitu meningkatkan kemampuan kapasitas kelembagaan nasional dalam menangani
masalah terorisme dan melakukan penanganan terorisme secara
operasional yang didukung kerjasama antar instansi dengan melibatkan
partisipasi seluruh komponen kekuatan bangsa, meliputi kemampuan deteksi dini,
cegah dini, penanggulangan, pengungkapan dan rehabilitasi. Kegiatan pokok yang
dilakukan adalah:
a.
Peningkatan keberadaan Desk Terorisme
untuk masalah penyiapan kebijakan dan koordinasi penanggulangan terorisme untuk
disinergikan dengan pembangunan kapasitas masing-masing lembaga dan institusi
keamanan;
b.
Peningkatan kemampuan komponen kekuatan
pertahanan dan keamanan bangsa dalam menangani tindak terorisme;
c.
Restrukturisasi operasional institusi
keamanan dalam penanganan terorisme termasuk pengembangan standar operasional
dan prosedur pelaksanaan latihan bersama;
d.
Peningkatan pengamanan terbuka simbol-simbol
negara untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya aksi terorisme dan memberikan
rasa aman bagi kehidupan bernegara dan berbangsa;
e.
Peningkatan pengamanan tertutup
area-area publik untuk mengoptimalkan kemampuan deteksi dini dan pencegahan
langsung di lapangan;
f.
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat
untuk meminimalkan efek terorisme;
g.
Komunikasi dan dialog serta pemberdayaan
kelompok masyarakat secara intensif dalam kerangka menjembatani aspirasi,
mencegah berkembangnya potensi terorisme, serta secara tidak langsung melakukan
delegitimasi motif teror;
h.
Peningkatan kerjasama regional
negara-nagara ASEAN dalam upaya menangkal dan menanggulangi aksi terorisme;
i.
Penanganan terorisme secara multilateral
di bawah PBB, termasuk peredaran senjata konvensional dan Weapon of Mass
Destruction (WMD);
j.
Penangkapan dan pemrosesan secara hukum
tokoh-tokoh kunci operasional terorisme;
k.
Pengawasan lalu lintas uang dan
pemblokiran asset kelompok teroris;
l.
Peningkatan pengawasan keimigrasian
serta upaya interdiksi darat, laut, dan udara;
m.
Peningkatan pengawasan produksi dan
peredaran serta pelucutan senjata dan bahan peledak sebagai bagian global
disarmament (www.bappenas.go.id/get-file-server/node/148/).
E.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Terorisme adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh sekelompok
orang secara sistematis yang dapat menyebabkan rasa takut atau perasaan teror.
Cirri-diri terorisme antara lain (1)Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi
& militant, (2) Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan
kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan, (3) Tidak mengindahkan norma-norma
universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM, (4) Memilih sasaran yang
menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan
mendapatkan publikasi yang luas, (5) Menggunakan cara-cara antara lain seperti
: pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat
menarik perhatian massa/publik.
Terorisme banyak disebabkan oleh kesukuan, nasionalisme / separatism,
Kemiskinan dan kesenjangan dan
globalisasi, Non demokrasi, Pelanggaran harkat kemanusiaan, Radikalisme agama.
Terorisme memiliki dampak positif dan negative. Contoh dampak positif adalah keamanan
Negara juga mulai ditingkatkan oleh para aparat militer. Sedangkan dampak
negatifnya adalah timbul rasa takut dan juga banyak korban yang meninggal
karena tindakan pengeboman.
B.
Saran
Dikarenakan
banyaknya tindakan teroris yang terjadi di Indonesia, aparat hukum seharusnya lebih jeli dan
waspada terhadap semua tindakan yang menjurus pada tindakan terorisme.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifatul
Choiri Fauzi. 2007. Kabar-Kabar Kekerasan
Dari Bali. PT LKIS Pelangi Aksara. Yogyakarta
Bambang
Pranowo. 2011. Orang Jawa Jadi Teroris.
Pustaka Alfabet. Jakarta
Mutiara
Andalas. 2010. Politik Para Teroris.
Kanisius. Yogyakarta
Likha
ika (2012). Terorisme Di Indonesia .
diakses dari http://likha-ika.
blogspot.com /2012/01/makalah-terorisme-di-indonesia.html
pada tamggal 1 Juni 2012
IMAM MAHDI MENYERU:
BalasHapusBENTUKLAH PASUKAN FI SABILILLAH DISETIAP DESA
SAMBUTLAH UNDANGAN GUBERNUR MILITER ISLAM
Untuk para Rijalus Shaleh dimana saja kalian berada,
bukankah waktu subuh sudah dekat? keluarlah dan hunuslah senjata kalian.
Firman Allah: at-Taubah 38, 39
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu jika dikatakan orang kepadamu: “Berperanglah kamu pada jalan Allah”, lalu kamu berlambat-lambat (duduk) ditanah? Adakah kamu suka dengan kehidupan didunia ini daripada akhirat? Maka tak adalah kesukaan hidup di dunia, diperbandingkan dengan akhirat, melainkan sedikit
sekali. Jika kamu tiada mahu berperang, nescaya Allah menyiksamu dengan azab yang pedih dan Dia akan menukar kamu dengan kaum yang lain, sedang kamu tiada melarat kepada Allah sedikit pun. Allah Maha kuasa atas tiap-tiap sesuatu.
Firman Allah: al-Anfal 39
Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah agama untuk Allah.
Peraturan dan undang-undang ciptaan manusia itu adalah kekufuran, dan setiap kekufuran itu disifatkan Allah sebagai penindasan, kezaliman, ancaman, kejahatan dan kerusakan kepada manusia di bumi.
Allah Memerintahkan Kami untuk menghancurkan dan memerangi Pemerintahan dan kedaulatan Sekular-Nasionalis-Demokratik-Kapitalis yang mengabdikan manusia kepada sesama manusia karena itu adalah FITNAH
Firman Allah: al-Hajj 39, 40
Telah diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, disebabkan mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa untuk menolong mereka itu. Iaitu
orang-orang yang diusir dari negerinya, tanpa kebenaran, melainkan karena mengatakan: Tuhan kami ialah Allah
Firman Allah: an-Nisa 75
Mengapakah kamu tidak berperang di jalan Allah untuk (membantu) orang-orang tertindas. yang terdiri daripada lelaki, perempuan-perempuan dan kanak-kanak .
Dan penindasan itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan(al-Baqarah 217)
Firman Allah: at-Taubah 36, 73
Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagai mana mereka memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahawa Allah bersama orang-orang yang taqwa. Wahai Nabi! Berperanglah terhadap orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka.
Firman Allah: at-Taubah 29,
Perangilah orang-orang yang tidak beriman, mereka tiada mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tiada pula beragama dengan agama yang benar, (iaitu) diantara ahli-ahli kitab, kecuali jika mereka membayar jizyah dengan tangannya sendiri sedang mereka orang yang tunduk..
Bentuklah secara rahasia Pasukan Jihad Perang setiap Regu minimal dengan 3 Anggota maksimal 12 anggota per desa / kampung.
Siapkan Pimpinan intelijen Pasukan Komando Panji Hitam secara matang terencana, lakukan analisis lingkungan terpadu.
Apabila sudah terbentuk kemudian Daftarkan Regu Mujahid
ke Markas Besar Angkatan Perang Pasukan Komando Bendera Hitam
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.
301. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam
302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
- ahli segala macam pertempuran
- ahli Membunuh secara cepat
- ahli Bela diri jarak dekat
- Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan
303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
- Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
- Ahli Pembuat BOM / Racun
- Ahli Sandera
- Ahli Sabotase
304. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam
305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
- ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
- Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
- Ahli enkripsi cryptographi
- Ahli Satelit / Nuklir
- Ahli Pembuat infra merah / Radar
- Ahli Membuat Virus Death
- Ahli infiltrasi Sistem Pakar
email : seleksidim@yandex.com atau
email : angsahitam@inbox.com
WILAYAH KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
BalasHapusBismillahir Rahmanir Rahiim
MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
MENERBITKAN SURAT SECARA RESMI
NOMOR : 1436H-RAJAB-02
PETA ASAL WILAYAH
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Maha Suci Allah yang di tangan-Nya Kekuasaaan Pemerintahan atas segala
sesuatu dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.
Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala Kerajaan, dan Dia Maha
Kuasa atas segala sesuatu,
Wahai Rabb Pemilik Kerajaan Langit dan Bumi maupun Kerajaan yang Ada
diantara Keduanya, Sesunggunya Engkau Maha Kuasa atas Segala Sesuatu yang Engkau Kehendaki.
Wahai Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Hamba memohon Ampun dan Kasih Sayang-Mu,
Kami Hamba-Mu yang Dhoif Mohon Izin untuk melakukan Ijtihad Syiasah
Allaahumma sholli alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa shol
laita alaa aali Ibroohiim ,
wa baarik alaa Muhammad wa alaa aali Muhammad kamaa baarokta alaa aali
Ibroohiim fil aalamiina innaka hamiidum majiid.
Pada Hari Ini Hari Isnain 1 Rajab 1436H
1. Kami sampaikan Kabar Gembira bahwa Asal Mula wilayah
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu adalah dari Sabang hingga
Maurake
2. Wilayah Negeri dari Sabang hingga Mauroke yang dihuni oleh Umat
Islam yang Sholeh-sholeh kami beri Namanya sesuai dengan Hadist
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam Menjadi Wilayah Negeri Syam.
3. Peta Wilayah Indonesia Kami Hapus diganti dengan Nama Wilayah Syam (Negeri
Ummat Islam Akhir Zaman)
4. RI bubar dan Hilang, Berganti Nama Organisasi Penyamun Indonesia (OPI)
Kepada para Alim Ulama cerdik cendikia Islam, Mari bersama-sama kita
tegakkan Islam dan menjadikan AlQuran dan As Sunnah Rasulullah SAW
menjadi satu-satunya sumber hukum yang berkuasa di Wilayah Syam.
Umat Islam tidak layak untuk hidup tentram di-RI,
RI adalah bagian dari Negara Zionis Internasional, Negara Dajjal.
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah (Melayu) menghimbau melalui
Aqidah Islam bahwa Semua Negara binaan Dajjal adalah Jibti dan Thagut
yang harus dihancurkan, bukan menjadikannya tempat bernaung dan merasa
hidup tentram di dalamnya sampai akhir hayat.
Akhir Zaman adalah Masa-nya seluruh umat islam harus berperang melawan
Zionis Internasional yang di Komandoi Israel. Waktu akan kian mendekat
Maka Umat Islam secara terpaksa atau secara ikhlas menjadi dua
gelombang besar wala kepada Zionis atau wala kepada Islam.
Bila Umat Islam yang berada di Wilayah Negeri Syam ridha pasrah dan
tunduk dibawah Tekanan OPI (organisasi Penyamun Indonesia), maka
bersiaplah menjadi negeri yang mengerikan.
Dan betapa banyak penduduk negeri yang mendurhakai perintah Tuhan
mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan
hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.
(Qs. At-Thalaq :8)
Dan demikianlah Kami jadikan pada tiap-tiap negeri penjahat-penjahat
yang terbesar agar mereka melakukan tipu daya dalam negeri itu. Dan
mereka tidak memperdayakan melainkan dirinya sendiri, sedang mereka
tidak menyadarinya. (Qs. Al-an am : 123)
Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-
negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat
pedih lagi keras. (Qs. Huud:102)
Dan berapa banyak penduduk negeri yang zalim yang teIah Kami
binasakan, dan Kami adakan sesudah mereka itu kaum yang lain sebagai
penggantinya. (Qs. Al-Anbiyaa:11)
Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang Kafir (OPI) yang ada
disekitar kamu, hendaklah mereka merasakan keganasan darimu,
ketahuilah Allah bersama orang-orang yang bertaqwa (Qs. At-Taubah:123)
..dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun
memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta
orang-orang yang bertakwa. (Qs. At-Taubah:36)
PANGLIMA PERANG PASUKAN KOMANDO PANJI HITAM
Kolonel Militer Syuaib Bin Sholeh
angsahitam@inbox.com
Sorry! There is no intention of insulting the figure of the artist let alone subversive of the above title.
BalasHapusbandar togel indonesia
izin copast terimakasih
BalasHapusastagfirullah, ya Allah!!
BalasHapuskita memang harus memerangi segala bentuk teror yang menghancurkan nama agama islam dan memperburuk citra islam sendiri. Insya Allah islam akan Jaya!!! Allahu AKbar!
http://transparan.id