Labels

Pages

Rabu, 13 Juni 2012

PEMILU DEMOKRATIS


PEMILU DEMOKRATIS
Pengertian
       Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
       AsasPemilu: Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


hubungan Pemilu dengan Jaminan Hak-Hak Dasar Warga Negara
·         Pasal 27  ayat (1) jo. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
·         Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)
·         HAK MEMILIH (Pasal 19 UU No. 10 Tahun2008)
o   Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau lebih atau sudah/ pernah kawin mempunyai hak memilih.
o   Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih

Sistem Perwakilan Distrik
·         Sistem yang ditentukan atas kesatuan geografis dimana setiap geografis/distrik hanya memilih seorang wakil.   
·         Jumlah distrik yang dibagi sama dengan jumlah anggota parlemen
·         Suara di bawah mayoritas dianggap hilang, tidak bisa digabung pada distrik lain (the winner takes all)
·         Disusun tidak berdasarkan peringkat, namun dengan suara terbanyak
Sistem Perwakilan Proporsional
·         Jumlah kursi yang diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh
·         Wilayah negara dibagi-bagi ke dalam daerah- daerah tetapi batas-batasnya lebih besar daripada batas sistem distrik  
·         Kelebihan suara dari jatah satu kursi bisa di kompensasikan dengan kelebihan daerah lain
·         Terkadang, dikombinasikan dengan sistem daftar (list system), dimana daftar calon disusun berdasarkan peringkat
Kelebihan Sistem Perwakilan  Distrik  (Budiardjo, 1989)
·         Hubungan antara wakil dengan pemilih dekat
·         Mendorong ke arah integrasi dan aliansi partai
·         Menghambat terjadinya fragmentasi partai
·         Lebih mudah mencapai mayoritas sehingga mendukung stabilitas nasional
·         Sederhana dan mudah dilaksanakan

Kelebihan Sistem Perwakilan Proporsional
·         Dianggap lebih demokratis dan adil
·         Lebih representatif
·         Tidak ada distorsi









0 komentar:

Posting Komentar