Labels

Pages

Kamis, 07 Juni 2012

pertahanan dan keamanan


SOAL
1.      Pertahanan merupakan status kesiagaan tiap negara dalam mengantisipasi datangnya ancaman keamanan nasional, regional maupun internasional, baik dalam keadaan damai maupun terjadi peperangan. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pernyataan diatas !
2.      Apa yang saudara ketahui mengenai batas konflik teritorial antara Negara Indonesia dengan Negara lain ? Apa pula kaitannya dengan geopolitik Indonesia ? Jelaskan

3.      Jelaskan kondisi pertahanan laut, darat dan udara di Indonesia saat ini. Apa pendapat saudara tentang strategi pertahanan masing-masing angkatan (AD, AL, AU)?
4.      Dalam antisipasi kemungkinan Indonesia menghadapi invansi militer secara besar-besaran, mengingat keterbatasan kemampuan prasarana, sarana, alutsista dan minimnya personel militer, maka menurut pijakan konstitusional kita, sistem pertahanan keamanan kita menerapkan doktrin Sishankamrata dimana meletakkan kekuatan rakyat sebagai komponen pertahanan dan TNI sebagai komponen utama pertahanan ( UUD 1945 hasil amandemen pada pasal 30 ayat 2). Jelaskan bagaimana Sishankamrata ini jika dikaitkan dengan ratifikasi UU mengenai perang dari PBB?


JAWABAN
1.      Maksud yang terkandung dalam kalimat “Pertahanan merupakan status kesiagaan tiap negara dalam mengantisipasi datangnya ancaman keamanan nasional, regional maupun internasional, baik dalam keadaan damai maupun terjadi peperangan” adalah Suatu Negara memang tak selamanya damai dan tanpa adanya serangan atau gangguan dari luar. Pertahanan yang solid akan dapat meminimalisir dan mengantisipasi akan adanya ancaman dari luat. Keamanan tidak hanya mencakup pada Negara sendiri saja, tapi juga menyangkut regional maupun internasional.
Pertahanan dilakukan dalam keadaan damai dan juga apabila terjadi peperangan. Maksudnya adalah baik dalam keadaan damai pertahanan tetap dijaga dan terus ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi semua ancaman yang mungkin mengganggu keamanan yang berasal dari luar maupun dari dalam. Kalau dalam kondisi perang, pertahanan merupakan hal yang wajib dan harus ada. Bagaimana tidak, dengan adanya serangan atau gangguan yang mendera, pertahanan merupakan tameng untuk melindungi segala aspek di Negara.
Komponen angkatan perang setiap Negara merupakan hal pokok yang harus diperhatikan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Angkatan perang yang tangguh akan mempermudah menangkal semua gangguan dari dalam dan juga dari luar. Gangguan dari dalam misalnya saja terorisme. Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil. Untuk itu, pertahanan dan keamanan harus senantiasa dijaga dan terus ditingkatkan.


2.      Menurut saya, batas konflik territorial adalah batas atau garis terluar bangsa Indonesia yang apabila dilalui oleh bangsa lain tanpa ijin akan menyebabkan suatu konflik. Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km.
Mengenai perbatasan Negara Indonesia, masih terdapat masalah, antara lain belum tuntasnya penentuan garis batas suatu negara terhadap negara lain dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan hubungan keduanya di masa datang. Di samping garis batas, masalah pelintas batas, pencurian sumber daya alam, dan kondisi geografi juga merupakan sumber masalah yang dapat menggangu hubungan antar negara.
Di kawasan Asia Tenggara, ketidakjelasan batas antar dua negara dialami oleh beberapa negara yang berbatasan, termasuk di laut Cina Selatan. Indonesia juga memiliki permasalahan perbatasan dengan negara-negara lain, terlebih lagi mengingat demikian luasnya wilayah darat dan perairan. Indonesia memiliki sepuluh negara tetangga yang berbatasan, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.
Kaitan dengan geo politik
GEOPOLITIK berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik“. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografidan politik. “Geo” artinya Bumi/ Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Setiap Negara memiliki geografis yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.
Indonesia merupakan suatu Negara kepulauan yang terdiri dari lautan dan daratan. Selai itu Negara Indonesia juga berbatasan langsung dengan bangsa lain. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi geografis, memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia. Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau. Maka, untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang benar-benar cocok digunakan oleh negara.
Secara geografis Indonesia mempunyai ciri khas yaitu berada diantara dua samudera Hindia dan Fasifik. Antara dua benua, Australia dan Asia. Indonesia berupa kepulauan sehingga disebut Benua Maritim Indonesia, atas dasar ini dikembangkan geopolitik nasional Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara berarti cara pandang Indonesia tentang diri dan lingkungan berdasarkan ide nasional yang dilandasi Pancasila dan UUD 45. Selain itu diartikan sebagai cara pandang, memahami, menghayati, bertindak dan berpikir sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek “Astagatra”.



3.      A.  Kondisi pertahanan laut di Indonesia saat ini
Sebagai Negara kepulauan, sebagian besar dari daerah teritorial Indonesia adalah berupa lautan. Hal ini selain mempunyai nilai ekonomis dan juga keuntungan dari segi financial, juga akan sangat berakibat pada pertahan dan keamanan Negara. Dengan daerah laut yang hampir 70% dari wilayah Indonesia, akan sangat sulit untuk mengamankan dan memantaunya. Selain itu Indonesia menyandang status sebagai salah satu negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang di dunia. Saat ini, di laut Indonesia masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran. Pelanggaran ini bisa berupa penerobosan batas teritoral Negara, penyelundupan, imigran gelap, dll. Sebagai contohnya adalah masih seringnya nelayan-nelayan papua nugini yang mencari dan menangkap ikan diindonesia.
Akan tetapi, Negara Indonesia telah mengantisipasi itu semua demi meminimalisir tindakan criminal dan kejahatan dilaut. Misalnya saja dengan membeli kapal-kapal perang untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan Negara Indonesia. Pembelian ini misalnya adalah Kapal Cepat Rudal-40. Selain itu Pemerintah Berencana Membeli Korvet, kapal perang Nakhoda Ragam Class, sebuah kapal perang kelas corvete buatan BAe System Marine, Inggris. Hal ini menggambarkan bagaimana pemerintah mempersiapkan dan mengantisipasi datangnya serangan atau gangguan dari Negara lain yang berasal dari laut.
Indonesia memiliki kapal perang jenis PSC, di Asia Tenggara Indonesia teratas dengan jumlah PSC 29 unit disusul Thailand, Vietnam dengan 11 PSC, Malaysia 11 unit PSC, dan Singapura 6 unit PSC. Modernisasi pada alutsista angkatan laut diindonesia sudah berjalan dengan baik dan positif. Hal ini terlihat dari banyaknya alat-alat tempur laut yang dibeli oleh Indonesia. Dengan modernisasi ini diharapkan Indonesia akan menjadi Negara yang solid dan mampu menjaga pertahanan dan keamanan Negara.
Sebagai jabaran lanjut dari Strategi Pertahanan Nusantara, TNI AL telah merumuskan Strategi Pertahanan Laut Nusantara yang terdiri dari 3 pilar utama, yaitu meliputi pilar : penangkalan, pertahanan mendalam dan Hankamrata. Strategi Pertahanan Laut Nusantara diharapkan mampu mewujudkan stabilitas keamanan di laut yang kondusif bagi kepentingan pembangunan bangsa dan negara. Untuk dapat mewujudkan stabilitas keamanan yang kondusif, maka diperlukan suatu struktur kekuatan yang jelas dan mampu menunjukkan eksistensinya di wilayah perairan nusantara secara nyata.
Salah satu pilar yang dapat dicermati dan dipergunakan sebagai titik tolak menentukan ke arah mana pembangunan kekuatan TNI AL hendak diwujudkan adalah pilar Pertahanan Mendalam. Konsepsi pertahanan mendalam pada hakikatnya adalah pertahanan ke depan dengan pengertian bahwa musuh harus dicegat dan dihancurkan di luar tapal batas wilayah nasional. Oleh karena itu medan juang pertahanan ditata dengan urutan sebagai berikut :
1.       Medan Pertahanan Penyanggah. Daerah pertahanan lapis pertama yang  berada di luar garis batas ZEEI dan lapisan udara di atasnya.
2.       Medan Pertahanan Utama. Daerah pertahanan lapis kedua mulai dari batas terluar ZEEI sampai dengan batas terluar laut teritorial dan lapisan udara di atasnya.
3.       Medan Perlawanan Akhir. Daerah pertahanan lapis ketiga mulai dari laut teritorial dan wilayah perairan nusantara dan lapisan udara di atasnya.
Bertolak pada tatanan medan juang pertahanan tersebut, struktur kekuatan TNI AL yang dibangun diarahkan dan ditata untuk mampu menyelenggarakan fungsi pertahanan di laut secara nyata. Dari ketiga tatanan medan juang dan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, maka tatanan Medan Perlawanan Akhir yang patut dijadikan pilihan sebagai arah pembangunan kekuatan TNI AL. Hal ini mengandung pengertian bahwa struktur kekuatan TNI AL yang dibangun harus mampu melaksanakan perlawanan secara optimal di medan perlawanan akhir dalam rangka mempertahankan keutuhan wilayah Negara
Menurut saya, strategi yang diterapkan oleh TNI AL saat ini sudah mencakup keseluruhan dari hal pertahanan Negara Indonesia. Negara Indonesia adalah Negara maritime yang terdiri dari daratan dan lautan yang luas. Pengamanan di daerah perbatasan dan juga ZEE Indonesia merupakan suatu langkah yang bisa meminimalisir gangguan keamanan dan pertahanan Negara Indonesia. Selain itu, penambahan alutsita pada angkatan laut harus sesegera mungkin dilakukan. Hal ini dikarenakan sangat luasnya wilayah yang diawasi oleh angkatan laut. Selain itu, Indonesia dikelilingi oleh lautan, bukan tidak mungkin serangan yang akan dilakukan oleh musuh akan menggunakan jalur laut yang terbuka dan masih memiliki banyak celah.
B.     Kondisi pertahanan darat di Indonesia saat ini
            Kondisi pertahanan darat indonesia saat ini dibawah komando TNI telah membuktikan kualitasnya sehingga kita dapat merasakan keamanan dan ketentraman tanpa adanya ancaman dari luar negeri. TNI dibantu dengan seluruh komponen Negara berusaha untuk senantiasa bekerja maksimal demi keamanan bangsa. Untuk melaksanakan tugas itu tentu saja TNI AD membutuhkan berbagai persenjataan.  Kualitas senjata inilah yang menjadi bukti kualitas pertahanan suatu bangsa disamping sumber daya manusia. Dalam hal jumlah tentara, Indonesia berada diurutan ke-4 negara yang mempunyai tentara terbanyak didunia. 
            Persenjataan TNI AD dapat dikatakan cukup, namun untuk pertahanan suatu negara diperlukan tidak hanya dengan kata cukup. Oleh sebab itu, tiap tahunnya negara menyediakan anggaran untuk membeli persenjataan baru, dan untuk mengatasi impor persenjataan Indonesia yang diembargo maka kita harus bisa secara mandiri memproduksi senjata. Walau dengan dana yg pas-pasan, namun lembaga terkait memanfaatkannya seefektif mungkin. Karena persenjataan tidak hanya dibeli, namun dibutuhkan adanya perawatan dan penggantian suku cadang secara berkala. Dimaksudkan agar menjaga kestabilan senjata sehingga dapat mengefisienkan dana yang ada.
            Mengingat daerah indonesia yang sangat luas, memang diperlukannya tambahan jumlah prajurit. Tapi hal kekurangan tersebut dapat diminimalisir dengan memodernisasi persenjataan TNI AD, serta kasus KKN sebisa mungkin dibersihkan. Agar menciptakan angkatan yg benar benar berkompeten dalam mengamankan negara. Sehingga citra TNI semakin membaik dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. Karena menghilangkan suatu pandangan negatif dari sekelompok masyarakat sangat sulit. Perlu diadakan pendekatan secara perlahan serta bukti-bukti konkret yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Berikut adalah alutsista angkatan darat yang dimilik Indonesia :
1.      Tank 350 unit :
2.      1.060 unit altileri
3.      Senapan :  SS 1-V1, SS 2-V1, SS 1- R5 RAIDER, PM2 –V1, SM2-V2, SM2-V1, dll
4.      Mortir : MO-2, MO-3,
5.      Pistol : P2, Pistol double action, P2-V1, P2-V2, Dll
6.      Senapan mesin berat ( SMB )
7.      Senapan Mesin Ringan (SMR)
8.      Senapan Mesin Sedang (SMS )
9.      Senapan Serbu
10.  Senapan Tempur
11.  Meriam KASHTAN-M
12.  Meriam Oto Melara 76 mm
13.  MeriamBofors 57 mm Mk 110
14.  Meriam Phalanx CIWS
15.  Panser
Strategi dalam angkatan darat untuk mengantisipasi serangan dari luar adalah dengan memperbaharui alutsita Negara Indonesia. Hal ini terlihat dengan dibelinya tank leopard. Hal ini menurut saya merupakan langkah yang baik untuk melindungi bangsa Indonesia dari serangan musuh. Selain itu, Indonesia tidak ketinggalan mengenai teknologi sarana dan prasarana peperangan.
C.     Kondisi pertahanan udara di Indonesia saat ini
Pada masa damai kekuatan udara akan berfungsi utama untuk mengamankan wilayah udara serta ikut mengawasi wilayah lautan, serta bekerja sama dengan kekuatan laut untuk mengamankan wilayah Indonesia. Pada masa perang, kekuatan udara akan berfungsi untuk menghancurkan musuh di laut dalam rangka membantu kekuatan laut. Jadi di sini fungsi kekuatan udara sangat taktis dan tidak dimaksudkan untuk memiliki potensi proyeksi kekuatan yang besar. Kekuatan udara juga berfungsi sebagai sarana angkutan gerak cepat ke titik-titik konflik di seluruh wilayah nasional.
Saat ini kekuatan angkatan udara kita sudah matang dan berkembang pesat. Hal ini akan berakibat dengan pertahanan udara Negara yang semakin solid dan tangguh. Saat ini kekuatan TNI Angkatan Udara akan bertambah dengan adanya skuadron tempur F-16/ Fighting Falcon. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Imam Sufaat mengungkapkan penambahan pesawat F-16 membawa konsekuensi pembentukan skuadron baru. Penyebaran pangkalan dan skuadron kekuatan Angkatan Udara sebagai berikut : Pekanbaru, Balikpapan, Pontianak, Madiun, Makasar, Gorontalo, Morotai, Kupang, Biak, dan Merauke.
Menurut saya, strategi pertahanan yang di lakukan oleh TNI AU saat ini sudah tepat. Disaat Indonesia tidak melakukan suatu peperangan, para prajuril angkatan laut masih harus tetap mengamankan daerah-daerah serta kedaulatan Negara Indonesia. Apabila tidak begitu, sudah barang tentu banyak terjadi kejahatan dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar. Dengan wilayah Indonesia yang sangat luas, peralatan perang tentara AU harus diperbaiki dan terus dikembangkan. Hal ini dimaksudkan untuk mengimbangi angkatan bersenjata dari pihak-pihak lain yang mungkin lebih canggih dari pada Negara Indonesia.

4.      Sishankamrata ini jika dikaitkan dengan ratifikasi UU mengenai perang dari PBB adalah sebagai berikut :
         UU Perang dari PBB yang menekankan pada perlindungan pada konflik bersenjata  bila dikaitkan dengan sishankamrata Indonesia pertahanan  (sistem pertahanan keamanana rakyat semesta) dapat dilihat dari sudut pandang tertentu. Masyarakat adalah elemen penting Negara dan wajib dilindungi. Apabila memang dibutuhkan untuk membantu peperangan, memang masyarakat harus ikut dalam hal tersebut. Ini dikarenakan warga Negara juga harus ikut berjuang untuk membela bangsa dan Negara serta tanah air Indonesia.
         Dalam sishankamrata Rakyat (sipil) adalah unsur sistem pertahanan. Dalam kondisi perang, warga sipil turut dalam sistem pertahanan (perang). Akan tetapi, hai ini bertolak belakang dengan konvensi Genewa yang menyebutkan bahwa konvensi tersebut membedakan secara jelas kedudukan antara warga sipil dengan militer. Setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Genewa 1949 jika  terjadi perang dan Indonesia tetap berpegang pada doktrin Sishankamrata maka akan terjadi pelanggaran hukum internasional, karena jelas diatur dalam Konvensi Genewa adanya perbedaan antara warga sipil dengan combatan.akan tetapi di Indonesia masih menganut Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) sebagaimana terdapat dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan rakyat sebagai komponen pertahanan. Sehingga Indonesia dapat dikenai hukuman atas kejahatan terhadap kemanusiaan karena telah membiarkan warga sipil untuk ikut berperang.

0 komentar:

Posting Komentar