SOAL
1. Pertahanan
merupakan status kesiagaan tiap negara dalam mengantisipasi datangnya ancaman
keamanan nasional, regional maupun internasional, baik dalam keadaan damai
maupun terjadi peperangan. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pernyataan diatas
!
2. Apa
yang saudara ketahui mengenai batas konflik teritorial antara Negara Indonesia
dengan Negara lain ? Apa pula kaitannya dengan geopolitik Indonesia ? Jelaskan
3. Jelaskan
kondisi pertahanan laut, darat dan udara di Indonesia saat ini. Apa pendapat
saudara tentang strategi pertahanan masing-masing angkatan (AD, AL, AU)?
4. Dalam
antisipasi kemungkinan Indonesia menghadapi invansi militer secara
besar-besaran, mengingat keterbatasan kemampuan prasarana, sarana, alutsista
dan minimnya personel militer, maka menurut pijakan konstitusional kita, sistem
pertahanan keamanan kita menerapkan doktrin Sishankamrata dimana meletakkan
kekuatan rakyat sebagai komponen pertahanan dan TNI sebagai komponen utama
pertahanan ( UUD 1945 hasil amandemen pada pasal 30 ayat 2). Jelaskan bagaimana
Sishankamrata ini jika dikaitkan dengan ratifikasi UU mengenai perang dari PBB?
JAWABAN
1. Maksud
yang terkandung dalam kalimat “Pertahanan merupakan status kesiagaan tiap
negara dalam mengantisipasi datangnya ancaman keamanan nasional, regional
maupun internasional, baik dalam keadaan damai maupun terjadi peperangan”
adalah Suatu Negara memang tak selamanya damai dan tanpa adanya serangan atau
gangguan dari luar. Pertahanan yang solid akan dapat meminimalisir dan
mengantisipasi akan adanya ancaman dari luat. Keamanan tidak hanya mencakup
pada Negara sendiri saja, tapi juga menyangkut regional maupun internasional.
Pertahanan dilakukan dalam keadaan
damai dan juga apabila terjadi peperangan. Maksudnya adalah baik dalam keadaan
damai pertahanan tetap dijaga dan terus ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan untuk
mengantisipasi semua ancaman yang mungkin mengganggu keamanan yang berasal dari
luar maupun dari dalam. Kalau dalam kondisi perang, pertahanan merupakan hal
yang wajib dan harus ada. Bagaimana tidak, dengan adanya serangan atau gangguan
yang mendera, pertahanan merupakan tameng untuk melindungi segala aspek di
Negara.
Komponen angkatan perang setiap
Negara merupakan hal pokok yang harus diperhatikan dalam bidang pertahanan dan
keamanan. Angkatan perang yang tangguh akan mempermudah menangkal semua
gangguan dari dalam dan juga dari luar. Gangguan dari dalam misalnya saja
terorisme. Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan
membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan
perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu
pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta
seringkali merupakan warga sipil. Untuk itu, pertahanan dan keamanan harus
senantiasa dijaga dan terus ditingkatkan.
2. Menurut
saya, batas konflik territorial adalah batas atau garis terluar bangsa
Indonesia yang apabila dilalui oleh bangsa lain tanpa ijin akan menyebabkan
suatu konflik. Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang
mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta
panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah
Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan
sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10
negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam,
Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk
wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni
Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat
secara keseluruhan adalah 2914,1 km.
Mengenai perbatasan Negara
Indonesia, masih terdapat masalah, antara lain belum tuntasnya penentuan garis
batas suatu negara terhadap negara lain dapat berpotensi menjadi sumber
permasalahan hubungan keduanya di masa datang. Di samping garis batas, masalah
pelintas batas, pencurian sumber daya alam, dan kondisi geografi juga merupakan
sumber masalah yang dapat menggangu hubungan antar negara.
Di kawasan Asia Tenggara,
ketidakjelasan batas antar dua negara dialami oleh beberapa negara yang
berbatasan, termasuk di laut Cina Selatan. Indonesia juga memiliki permasalahan
perbatasan dengan negara-negara lain, terlebih lagi mengingat demikian luasnya
wilayah darat dan perairan. Indonesia memiliki sepuluh negara tetangga yang
berbatasan, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam,
Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.
Kaitan dengan geo politik
GEOPOLITIK berasal dari dua
kata, yaitu “geo”
dan “politik“.
Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan
mengenai masalah geografidan politik. “Geo” artinya Bumi/ Planet
Bumi. Menurut Preston E. James, geografi
mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu
ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan
interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya.
Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Setiap
Negara memiliki geografis yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang
lainnya. Hal yang paling utama dalam mempengaruhi keadaan suatu negara adalah
kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain,
negara-negara yang berada di sekitar (negara tetangga) memiliki pengaruh yang
besar terhadap penyelenggaraan suatu negara.
Indonesia
merupakan suatu Negara kepulauan yang terdiri dari lautan dan daratan. Selai
itu Negara Indonesia juga berbatasan langsung dengan bangsa lain. Hanya sedikit
negara di dunia, yang bila dilihat dari segi geografis, memiliki kesamaan
dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan
Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia.
Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia,
membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang
keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau. Maka, untuk
mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang
benar-benar cocok digunakan oleh negara.
Secara
geografis Indonesia mempunyai ciri khas yaitu berada diantara dua samudera
Hindia dan Fasifik. Antara dua benua, Australia dan Asia. Indonesia berupa
kepulauan sehingga disebut Benua Maritim Indonesia, atas dasar ini dikembangkan
geopolitik nasional Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara berarti cara pandang
Indonesia tentang diri dan lingkungan berdasarkan ide nasional yang dilandasi
Pancasila dan UUD 45. Selain itu diartikan sebagai cara pandang, memahami,
menghayati, bertindak dan berpikir sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural
dengan aspek “Astagatra”.
3. A.
Kondisi pertahanan laut di Indonesia
saat ini
Sebagai
Negara kepulauan, sebagian besar dari daerah teritorial Indonesia adalah berupa
lautan. Hal ini selain mempunyai nilai ekonomis dan juga keuntungan dari segi
financial, juga akan sangat berakibat pada pertahan dan keamanan Negara. Dengan
daerah laut yang hampir 70% dari wilayah Indonesia, akan sangat sulit untuk
mengamankan dan memantaunya. Selain itu Indonesia menyandang status sebagai
salah satu negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang di dunia. Saat ini,
di laut Indonesia masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran. Pelanggaran ini
bisa berupa penerobosan batas teritoral Negara, penyelundupan, imigran gelap,
dll. Sebagai contohnya adalah masih seringnya nelayan-nelayan papua nugini yang
mencari dan menangkap ikan diindonesia.
Akan
tetapi, Negara Indonesia telah mengantisipasi itu semua demi meminimalisir
tindakan criminal dan kejahatan dilaut. Misalnya saja dengan membeli
kapal-kapal perang untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan Negara Indonesia.
Pembelian ini misalnya adalah Kapal Cepat Rudal-40. Selain itu Pemerintah
Berencana Membeli Korvet, kapal perang Nakhoda Ragam Class, sebuah kapal perang
kelas corvete buatan BAe System Marine, Inggris. Hal ini menggambarkan
bagaimana pemerintah mempersiapkan dan mengantisipasi datangnya serangan atau
gangguan dari Negara lain yang berasal dari laut.
Indonesia
memiliki kapal perang jenis PSC, di Asia Tenggara Indonesia teratas dengan
jumlah PSC 29 unit disusul Thailand, Vietnam dengan 11 PSC, Malaysia 11 unit
PSC, dan Singapura 6 unit PSC. Modernisasi pada alutsista angkatan laut
diindonesia sudah berjalan dengan baik dan positif. Hal ini terlihat dari
banyaknya alat-alat tempur laut yang dibeli oleh Indonesia. Dengan modernisasi
ini diharapkan Indonesia akan menjadi Negara yang solid dan mampu menjaga
pertahanan dan keamanan Negara.
Sebagai
jabaran lanjut dari Strategi Pertahanan Nusantara, TNI AL telah merumuskan
Strategi Pertahanan Laut Nusantara yang terdiri dari 3 pilar utama, yaitu
meliputi pilar : penangkalan, pertahanan mendalam dan Hankamrata. Strategi Pertahanan
Laut Nusantara diharapkan mampu mewujudkan stabilitas keamanan di laut yang
kondusif bagi kepentingan pembangunan bangsa dan negara. Untuk dapat mewujudkan
stabilitas keamanan yang kondusif, maka diperlukan suatu struktur kekuatan yang
jelas dan mampu menunjukkan eksistensinya di wilayah perairan nusantara secara
nyata.
Salah
satu pilar yang dapat dicermati dan dipergunakan sebagai titik tolak menentukan
ke arah mana pembangunan kekuatan TNI AL hendak diwujudkan adalah pilar
Pertahanan Mendalam. Konsepsi pertahanan mendalam pada hakikatnya adalah
pertahanan ke depan dengan pengertian bahwa musuh harus dicegat dan dihancurkan
di luar tapal batas wilayah nasional. Oleh karena itu medan juang pertahanan
ditata dengan urutan sebagai berikut :
1. Medan
Pertahanan Penyanggah. Daerah pertahanan lapis pertama yang berada di luar garis batas ZEEI dan lapisan
udara di atasnya.
2. Medan
Pertahanan Utama. Daerah pertahanan lapis kedua mulai dari batas terluar ZEEI
sampai dengan batas terluar laut teritorial dan lapisan udara di atasnya.
3. Medan
Perlawanan Akhir. Daerah pertahanan lapis ketiga mulai dari laut teritorial dan
wilayah perairan nusantara dan lapisan udara di atasnya.
Bertolak
pada tatanan medan juang pertahanan tersebut, struktur kekuatan TNI AL yang
dibangun diarahkan dan ditata untuk mampu menyelenggarakan fungsi pertahanan di
laut secara nyata. Dari ketiga tatanan medan juang dan dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan negara, maka tatanan Medan Perlawanan Akhir yang patut dijadikan
pilihan sebagai arah pembangunan kekuatan TNI AL. Hal ini mengandung pengertian
bahwa struktur kekuatan TNI AL yang dibangun harus mampu melaksanakan
perlawanan secara optimal di medan perlawanan akhir dalam rangka mempertahankan
keutuhan wilayah Negara
Menurut
saya, strategi yang diterapkan oleh TNI AL saat ini sudah mencakup keseluruhan
dari hal pertahanan Negara Indonesia. Negara Indonesia adalah Negara maritime
yang terdiri dari daratan dan lautan yang luas. Pengamanan di daerah perbatasan
dan juga ZEE Indonesia merupakan suatu langkah yang bisa meminimalisir gangguan
keamanan dan pertahanan Negara Indonesia. Selain itu, penambahan alutsita pada
angkatan laut harus sesegera mungkin dilakukan. Hal ini dikarenakan sangat
luasnya wilayah yang diawasi oleh angkatan laut. Selain itu, Indonesia
dikelilingi oleh lautan, bukan tidak mungkin serangan yang akan dilakukan oleh
musuh akan menggunakan jalur laut yang terbuka dan masih memiliki banyak celah.
B. Kondisi
pertahanan darat di Indonesia saat ini
Kondisi pertahanan darat indonesia
saat ini dibawah komando TNI telah membuktikan kualitasnya sehingga kita dapat
merasakan keamanan dan ketentraman tanpa adanya ancaman dari luar negeri. TNI
dibantu dengan seluruh komponen Negara berusaha untuk senantiasa bekerja
maksimal demi keamanan bangsa. Untuk melaksanakan tugas itu tentu saja TNI AD
membutuhkan berbagai persenjataan. Kualitas senjata inilah yang menjadi
bukti kualitas pertahanan suatu bangsa disamping sumber daya manusia. Dalam hal
jumlah tentara, Indonesia berada diurutan ke-4 negara yang mempunyai
tentara terbanyak didunia.
Persenjataan TNI AD dapat dikatakan
cukup, namun untuk pertahanan suatu negara diperlukan tidak hanya dengan kata
cukup. Oleh sebab itu, tiap tahunnya negara menyediakan anggaran untuk membeli
persenjataan baru, dan untuk mengatasi impor persenjataan Indonesia yang
diembargo maka kita harus bisa secara mandiri memproduksi senjata. Walau dengan
dana yg pas-pasan, namun lembaga terkait memanfaatkannya seefektif mungkin.
Karena persenjataan tidak hanya dibeli, namun dibutuhkan adanya perawatan dan
penggantian suku cadang secara berkala. Dimaksudkan agar menjaga kestabilan
senjata sehingga dapat mengefisienkan dana yang ada.
Mengingat daerah indonesia yang
sangat luas, memang diperlukannya tambahan jumlah prajurit. Tapi hal kekurangan
tersebut dapat diminimalisir dengan memodernisasi persenjataan TNI AD, serta
kasus KKN sebisa mungkin dibersihkan. Agar menciptakan angkatan yg benar benar
berkompeten dalam mengamankan negara. Sehingga citra TNI semakin membaik dan mendapat
kepercayaan penuh dari masyarakat. Karena menghilangkan suatu pandangan negatif
dari sekelompok masyarakat sangat sulit. Perlu diadakan pendekatan secara
perlahan serta bukti-bukti konkret yang bisa dirasakan langsung oleh
masyarakat. Berikut adalah alutsista angkatan darat yang dimilik Indonesia :
1. Tank
350 unit :
2. 1.060
unit altileri
3. Senapan
: SS 1-V1, SS 2-V1, SS 1- R5 RAIDER, PM2
–V1, SM2-V2, SM2-V1, dll
4. Mortir
: MO-2, MO-3,
5. Pistol
: P2, Pistol double action, P2-V1, P2-V2, Dll
6. Senapan
mesin berat ( SMB )
7. Senapan
Mesin Ringan (SMR)
8. Senapan
Mesin Sedang (SMS )
9. Senapan
Serbu
10. Senapan
Tempur
11. Meriam
KASHTAN-M
12. Meriam
Oto Melara 76 mm
13. MeriamBofors
57 mm Mk 110
14. Meriam
Phalanx CIWS
15. Panser
Strategi
dalam angkatan darat untuk mengantisipasi serangan dari luar adalah dengan
memperbaharui alutsita Negara Indonesia. Hal ini terlihat dengan dibelinya tank
leopard. Hal ini menurut saya merupakan langkah yang baik untuk melindungi
bangsa Indonesia dari serangan musuh. Selain itu, Indonesia tidak ketinggalan
mengenai teknologi sarana dan prasarana peperangan.
C. Kondisi
pertahanan udara di Indonesia saat ini
Pada
masa damai kekuatan udara akan berfungsi utama untuk mengamankan wilayah udara
serta ikut mengawasi wilayah lautan, serta bekerja sama dengan kekuatan laut
untuk mengamankan wilayah Indonesia. Pada masa perang, kekuatan udara akan
berfungsi untuk menghancurkan musuh di laut dalam rangka membantu kekuatan
laut. Jadi di sini fungsi kekuatan udara sangat taktis dan tidak dimaksudkan
untuk memiliki potensi proyeksi kekuatan yang besar. Kekuatan udara juga
berfungsi sebagai sarana angkutan gerak cepat ke titik-titik konflik di seluruh
wilayah nasional.
Saat
ini kekuatan angkatan udara kita sudah matang dan berkembang pesat. Hal ini
akan berakibat dengan pertahanan udara Negara yang semakin solid dan tangguh. Saat
ini kekuatan TNI Angkatan Udara akan bertambah dengan adanya skuadron tempur
F-16/ Fighting Falcon. Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Imam
Sufaat mengungkapkan penambahan pesawat F-16 membawa konsekuensi pembentukan
skuadron baru. Penyebaran pangkalan dan skuadron kekuatan Angkatan Udara
sebagai berikut : Pekanbaru, Balikpapan, Pontianak, Madiun, Makasar, Gorontalo,
Morotai, Kupang, Biak, dan Merauke.
Menurut
saya, strategi pertahanan yang di lakukan oleh TNI AU saat ini sudah tepat. Disaat
Indonesia tidak melakukan suatu peperangan, para prajuril angkatan laut masih
harus tetap mengamankan daerah-daerah serta kedaulatan Negara Indonesia. Apabila
tidak begitu, sudah barang tentu banyak terjadi kejahatan dan gangguan baik
dari dalam maupun dari luar. Dengan wilayah Indonesia yang sangat luas,
peralatan perang tentara AU harus diperbaiki dan terus dikembangkan. Hal ini dimaksudkan
untuk mengimbangi angkatan bersenjata dari pihak-pihak lain yang mungkin lebih
canggih dari pada Negara Indonesia.
4. Sishankamrata
ini jika dikaitkan dengan ratifikasi UU mengenai perang dari PBB adalah
sebagai berikut :
UU Perang dari PBB yang menekankan pada
perlindungan pada konflik bersenjata
bila dikaitkan dengan sishankamrata Indonesia pertahanan (sistem pertahanan keamanana rakyat semesta)
dapat dilihat dari sudut pandang tertentu. Masyarakat adalah elemen
penting Negara dan wajib dilindungi. Apabila memang dibutuhkan untuk membantu
peperangan, memang masyarakat harus ikut dalam hal tersebut. Ini dikarenakan
warga Negara juga harus ikut berjuang untuk membela bangsa dan Negara serta
tanah air Indonesia.
Dalam sishankamrata Rakyat (sipil) adalah
unsur sistem pertahanan. Dalam kondisi perang, warga sipil turut dalam sistem
pertahanan (perang). Akan tetapi, hai ini bertolak belakang dengan konvensi
Genewa yang menyebutkan bahwa konvensi tersebut membedakan secara jelas
kedudukan antara warga sipil dengan militer. Setelah
Indonesia meratifikasi Konvensi Genewa 1949 jika terjadi
perang dan Indonesia tetap berpegang pada doktrin Sishankamrata maka akan
terjadi pelanggaran hukum internasional, karena jelas diatur dalam Konvensi
Genewa adanya perbedaan antara warga sipil dengan combatan.akan tetapi di
Indonesia masih menganut Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
(Sishankamrata) sebagaimana terdapat dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 yang
meletakkan rakyat sebagai komponen pertahanan. Sehingga Indonesia dapat dikenai
hukuman atas kejahatan terhadap kemanusiaan karena telah membiarkan warga sipil
untuk ikut berperang.
0 komentar:
Posting Komentar