1. Pertahanan
merupakan suatu Negara dalam mengantisipasi datangnya ancaman keamanan
nasional, regional, maupun internasional baik dalam keadaan damai maupun
terjadi peperangan. Jelaskan apa yang
dimaksud dalam pernyataan tersebut
2. Apa
yang saudara ketahui
mengenai batas konflik territorial antara Negara Indonesia
dengan Negara lain? Apa pula kaitannya dengan geopolitik Indonesia ? jelaskan
3. Jelaskan
kondisi keamanan laut, darat, dan udara diindonesia saat ini. Apa pendapat
saudara tentang strategi pertahanan masing-masing angkatan (AD,AL,AU) ?
4. Dalam
antisipasi kemungkinan Indonesia menghadapi invasi militer secara
besar-besaran, mengingat keterbatasan kemampuan prasarana, sarana, alutsita dan
minimnya personil militer, maka menurut kebijakan konstitusional kita, system
pertahanan keamanan kita menerapkan doktrin SISKANHAMRATA dimana meletakkan
kekuatan rakyat sebagai komponen pertahanan dan TNI sebagai komponen utama
pertahanan (UUD 1945 hasil amandemen pada pasal 30 ayat 2). Jelaskan bagaimana
SISKANHAMRATA ini jika dikaitkan dengan ratifikasi undang-undang mengenai
perang dari PBB.
0 komentar:
Posting Komentar