LAPORAN SIDANG HUKUM
ACARA PERDATA DI
SURAKARTA
PENGGUGAT
Nama
: Lilik Djaliyah MA Sururi, SH. MH
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan A. Yani no. 359 Surakarta
Umur :
63 Tahun
Agama :
Islam
TERGUGAT
1.
Nama : Sri Winarsih binti Padmo Prayitno alias Kenang
Alamat :
Jalan Nangka II No. 13 Rt 03/09 Kelurahan Kerten,
Kecamatan Lawean Surakarta
2.
Nama : Suwarti binti Sastro Prawiro
Alamat :
Jalan Nangka II No. 13 Rt 03/09 Kelurahan Kerten,
Kecamatan Lawean Surakarta
Dari
persidangan yang saya ikuti di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 21
Maret 2012 mengenai kasus “wanprestasi” antara Lilik Djaliyah MA Sururi, SH. MH
sebagai penggugat dengan Sri Winarsih binti Padmo Prayitno alias Kenang dan
Suwarti binti Sastro Prawiro sebagai tergugat. Persidangan ini adalah siding
pembuktian yang ke-12.
Alur
Perkara
Tergugat
adalah salah satu pemilik sebidang tanah dan bangunan kuno, terletak di Jl.
Srigunting no. 36, Kelurahan Kerten, Kecamatan Lawean, Kota Surakarta, Seluas ±
336 m2. Bpada bulan September 2002 penggugat telah menyewa bangunan
rumah milik tergugat dengan harga Rp. 6.000.000,- pertahun, dengan masa sewa
selama 2 tahun yang selanjutnya penggugat selalu memperpanjang masa sewa setiap
2 tahun sekali dengan harga yang selalu naik, sehingga nilai yang paling akhir
pada tahun 2011 nilainya mencapai Rp. 17.500.000,-. Pada saat penggugat menyewa
tanah dan bangunan sengketa milik tergugat tersebut, bangunan rumah merupakan
bangunan tua dan rapuh, sehingga penggugat seringkali memperbaiki bangunan
tersebut.
Pada
akhir tahun 2009, datang seorang yang mengaku suruhan dari tergugat untuk
menawarkan tanah dan bangunan tersebut dengan harga Rp. 600.000.000,-. Akan
tetapi saat itu penggugat tidak berani menawarnya karena belum mempunyai uang.
Pada saat masa sewa memasuki tahun 2010, antara tergugat dan penggugat terjadi
kesepakatan secara lisan melalui anaknya yang bernama Hermawan Bayu Aji, dimana
disetujui oleh kedua pihak bahwa tanah dan bangunan tersebut dibeli oleh
penggugat dengan cara mengangsur selama satu tahun dua bulan. Kemudian sejak
bulan Oktober 2010 penggugat mengangsur, dan ketika penggugat menanyakan harga
jadi tanah dan bangunan tersebut penggugat mengatakan bahwa harganya paling
mahal Rp. 700.000.000,-.
Memasuki
bulan Juli 2011, kondisi rumah yang disewa sangat menghawatirkan dan
membahayakan keselamatan penghuninya. Misalnya saja genteng banyak yang bocor,
atap rapuh, tiang penyangga sudah dimakan rayap, dsb. Dikarenakan penggugat
merasa sudah terjadi kesepakatan untuk membeli membeli tanah dan bangunan
tersebut, maka penggugat memperbaikinya dengan persetujuan tergugat. Dengan
adanya persetujuan dari tergugat maka sejak tahun 2011 penggugat mulai
membangun tanah dan bangunan sengketa dan sampai dengan gugatan didaftarkan
kepengadilan, biaya pembangunan mencapai Rp. 350.000.000,-.
Sampai
bulan juli 2011 penggugat merasa sudah mengangsur sebesar Rp. 390.000.000,- dan
apabila jumlah keseluruhan angsuran Rp. 700.000.000,- maka kurangnya adalah Rp.
390.000.000,-. Akan tetapi tergugat memberitahukan bahwa tanah dan bangunan
tersebut akan dilepas dengan harga Rp. 1.000.000.000,- dengan proses balik nama
ditanggung oleh penggugat. Pembayaran paling lambat 5 Desember 2011 sesuai
dengan perjanjian tertulis antara Hermawan Bayu Aji dan tergugat. Dalam
perjanjian tersebut apabila sampai dengan 5 Desember 2011 tidak bisa membayar
maka uang muka sebesar Rp. 50.000.000,- hilang dan jual beli batal dan tanah
beserta rumahnya harus dikosongkan.
Perjanjian
tersebut dinilai berat sebelah, disatu sisi jual beli batal bila tidak bisa
membayar pada tanggal 5 Desember 2011 dan uang muka sebesar Rp. 50.000.000,-
hilang, disisi lain tergugat sama sekali tidak memperhitungkan nilai uang yang
telah dikeluarkan oleh penggugat guna membangun rumah tersebut. Tergugat
ternyata sangat licik dan jahat serta mau untungnya sendiri, karena setelah
penggugat membangun rumah dengan biaya yang tidak sedikit, tergugat mau
membatalkan jual-beli dengan menghilangkan uang muka yang cukup tinggi.
Disamping itu dengan tanpa peri kemanusiaan, tergugat mengultimatum penggugat
untuk segera meninggalkan rumah tanpa mengganti uang yang telah dikeluarkan
untuk membangun rumah tersebut.
ALUR
PERSIDANGAN
Ø Dalam
persidangan terdapat :
·
Hakim Ketua
·
Hakim Anggota berjumlah
2 orang
·
Panitera
·
Penasehat Hukum (
tergugat maupun penggugat )
1. Penasehat
Hukum Penggugat memberikan
bukti – bukti kepada hakim Ketua
2. Hakim anggota I memeriksa kelengkapan barang bukti
yang diberikan oleh Penasehat Hukum penggugat (nota dan kuitansi pembayaran).
3. Apabila ada bukti yang kurang atau tidak sesuai
(kurang jelas), Penasehat hukum yang bersangkutan dipanggil untuk menjelaskan
pada hakim anggota I.
4. Sidang
ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 28
Maret 2012 dengan agenda membawa bukti-bukti penguat yang lain.
Kesimpulan :
Dari
persidangan yang saya ikuti di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 21
Maret 2012 mengenai kasus “wanprestasi” antara Lilik Djaliyah MA Sururi, SH. MH
sebagai penggugat dengan Sri Winarsih binti Padmo Prayitno alias Kenang dan
Suwarti binti Sastro Prawiro sebagai tergugat. Persidangan ini adalah sidang
pembuktian yang ke-12. Siding tersebut dimaksudkan untuk memberikan bukti-bukti
berupa nota dan kuitansi pembayaran atas barang-barang yang digunakan untuk
membangun rumah yang menjadi sengketa. Sidang tersebut
dilanjutkan dengan agenda memberikan
bukti-bukti lainnya yang dapat memperkuat tuntutan
dari pihak penggugat pada tanggal 28
Maret 2012.
Tata
letak anggota persidangan
Ket
:
1.
Hakim Ketua
2.
Hakim Anggota I
3.
Hakim Anggota II
4.
Penuntut dan
pengacara
5.
Terdakwa dan
pengacara
6.
Panitera
7.
Tempat duduk
saksi
8.
Pengunjung
sip.. thanks sangat membantu..
BalasHapus