Labels

Pages

Minggu, 27 Mei 2012

CONTOH LAPORAN PERSIDANGAN


LAPORAN SIDANG HUKUM ACARA PERDATA DI SURAKARTA

PENGGUGAT
Nama                        : Lilik Djaliyah MA Sururi, SH. MH
Pekerjaan                  : Advokat
Alamat                     : Jalan A. Yani no. 359 Surakarta
Umur                        : 63 Tahun
Agama                      : Islam

TERGUGAT
1.      Nama                     : Sri Winarsih binti Padmo Prayitno alias Kenang
Alamat                  : Jalan Nangka II No. 13 Rt 03/09 Kelurahan Kerten,
                                Kecamatan Lawean Surakarta
2.      Nama                     : Suwarti binti Sastro Prawiro
Alamat                  : Jalan Nangka II No. 13 Rt 03/09 Kelurahan Kerten,
                                Kecamatan Lawean Surakarta


Dari persidangan yang saya ikuti di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 21 Maret 2012 mengenai kasus “wanprestasi” antara Lilik Djaliyah MA Sururi, SH. MH sebagai penggugat dengan Sri Winarsih binti Padmo Prayitno alias Kenang dan Suwarti binti Sastro Prawiro sebagai tergugat. Persidangan ini adalah siding pembuktian yang ke-12.

Alur Perkara

Tergugat adalah salah satu pemilik sebidang tanah dan bangunan kuno, terletak di Jl. Srigunting no. 36, Kelurahan Kerten, Kecamatan Lawean, Kota Surakarta, Seluas ± 336 m2. Bpada bulan September 2002 penggugat telah menyewa bangunan rumah milik tergugat dengan harga Rp. 6.000.000,- pertahun, dengan masa sewa selama 2 tahun yang selanjutnya penggugat selalu memperpanjang masa sewa setiap 2 tahun sekali dengan harga yang selalu naik, sehingga nilai yang paling akhir pada tahun 2011 nilainya mencapai Rp. 17.500.000,-. Pada saat penggugat menyewa tanah dan bangunan sengketa milik tergugat tersebut, bangunan rumah merupakan bangunan tua dan rapuh, sehingga penggugat seringkali memperbaiki bangunan tersebut.
Pada akhir tahun 2009, datang seorang yang mengaku suruhan dari tergugat untuk menawarkan tanah dan bangunan tersebut dengan harga Rp. 600.000.000,-. Akan tetapi saat itu penggugat tidak berani menawarnya karena belum mempunyai uang. Pada saat masa sewa memasuki tahun 2010, antara tergugat dan penggugat terjadi kesepakatan secara lisan melalui anaknya yang bernama Hermawan Bayu Aji, dimana disetujui oleh kedua pihak bahwa tanah dan bangunan tersebut dibeli oleh penggugat dengan cara mengangsur selama satu tahun dua bulan. Kemudian sejak bulan Oktober 2010 penggugat mengangsur, dan ketika penggugat menanyakan harga jadi tanah dan bangunan tersebut penggugat mengatakan bahwa harganya paling mahal Rp. 700.000.000,-.
Memasuki bulan Juli 2011, kondisi rumah yang disewa sangat menghawatirkan dan membahayakan keselamatan penghuninya. Misalnya saja genteng banyak yang bocor, atap rapuh, tiang penyangga sudah dimakan rayap, dsb. Dikarenakan penggugat merasa sudah terjadi kesepakatan untuk membeli membeli tanah dan bangunan tersebut, maka penggugat memperbaikinya dengan persetujuan tergugat. Dengan adanya persetujuan dari tergugat maka sejak tahun 2011 penggugat mulai membangun tanah dan bangunan sengketa dan sampai dengan gugatan didaftarkan kepengadilan, biaya pembangunan mencapai Rp. 350.000.000,-.
Sampai bulan juli 2011 penggugat merasa sudah mengangsur sebesar Rp. 390.000.000,- dan apabila jumlah keseluruhan angsuran Rp. 700.000.000,- maka kurangnya adalah Rp. 390.000.000,-. Akan tetapi tergugat memberitahukan bahwa tanah dan bangunan tersebut akan dilepas dengan harga Rp. 1.000.000.000,- dengan proses balik nama ditanggung oleh penggugat. Pembayaran paling lambat 5 Desember 2011 sesuai dengan perjanjian tertulis antara Hermawan Bayu Aji dan tergugat. Dalam perjanjian tersebut apabila sampai dengan 5 Desember 2011 tidak bisa membayar maka uang muka sebesar Rp. 50.000.000,- hilang dan jual beli batal dan tanah beserta rumahnya harus dikosongkan.
Perjanjian tersebut dinilai berat sebelah, disatu sisi jual beli batal bila tidak bisa membayar pada tanggal 5 Desember 2011 dan uang muka sebesar Rp. 50.000.000,- hilang, disisi lain tergugat sama sekali tidak memperhitungkan nilai uang yang telah dikeluarkan oleh penggugat guna membangun rumah tersebut. Tergugat ternyata sangat licik dan jahat serta mau untungnya sendiri, karena setelah penggugat membangun rumah dengan biaya yang tidak sedikit, tergugat mau membatalkan jual-beli dengan menghilangkan uang muka yang cukup tinggi. Disamping itu dengan tanpa peri kemanusiaan, tergugat mengultimatum penggugat untuk segera meninggalkan rumah tanpa mengganti uang yang telah dikeluarkan untuk membangun rumah tersebut.



ALUR PERSIDANGAN
Ø  Dalam persidangan terdapat :
·         Hakim Ketua
·         Hakim Anggota berjumlah 2 orang
·         Panitera
·         Penasehat Hukum ( tergugat maupun penggugat )
1.      Penasehat Hukum Penggugat memberikan bukti – bukti kepada hakim Ketua
2.      Hakim anggota I memeriksa kelengkapan barang bukti yang diberikan oleh Penasehat Hukum penggugat (nota dan kuitansi pembayaran).
3.      Apabila ada bukti yang kurang atau tidak sesuai (kurang jelas), Penasehat hukum yang bersangkutan dipanggil untuk menjelaskan pada hakim anggota I.
4.      Sidang ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 28 Maret 2012 dengan agenda membawa bukti-bukti penguat yang lain.
Kesimpulan :
Dari persidangan yang saya ikuti di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 21 Maret 2012 mengenai kasus “wanprestasi” antara Lilik Djaliyah MA Sururi, SH. MH sebagai penggugat dengan Sri Winarsih binti Padmo Prayitno alias Kenang dan Suwarti binti Sastro Prawiro sebagai tergugat. Persidangan ini adalah sidang pembuktian yang ke-12. Siding tersebut dimaksudkan untuk memberikan bukti-bukti berupa nota dan kuitansi pembayaran atas barang-barang yang digunakan untuk membangun rumah yang menjadi sengketa. Sidang tersebut dilanjutkan dengan agenda memberikan bukti-bukti lainnya yang dapat memperkuat tuntutan dari pihak penggugat pada tanggal 28 Maret 2012.


Tata letak anggota persidangan
 

















Ket :
1.      Hakim Ketua
2.      Hakim Anggota I
3.      Hakim Anggota  II
4.      Penuntut dan pengacara
5.      Terdakwa dan pengacara
6.      Panitera
7.      Tempat duduk saksi
8.      Pengunjung 

1 komentar: