SOAL
Presiden irak sadam husein yang ditangkap oleh tentara AS
(sekutu) dan kemudian diadili di bagdad karena telah melanggar hukum internasional dan kemudian divonis mati.
Menggambarkan fenomena praktek hukum internasional.
Pertanyaan :
1.
Bagaiman
kedudukan hukum nasional irak terhadap hukum internasional
2.
Mengapa
yang harus bertanggung jawab pribadi Saddam Hussein ?
Kenapa
bukan Negara irak sebagaimana yang disebut sebagai subjek hukum ?
3.
Apakah
materi hukum internasional disekolah sudah bisa mencapai
kompetensi yang dituntut ?
JAWABAN
1.
Hukum
internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yangsebagian besar
terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaatioleh
negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan
antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :(a) organisasi
internasional, hubungan antara organisasi internasional satu denganlainnya,
hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsilembaga
atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ;
danhubungan antara organisasi internasional dengan individu atau
individu-individu ;(b) peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan
individu-individudan subyek-subyek hukum bukan Negara (non-state entities)
sepanjang hak-hak dankewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara
tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional”.
Hukum
nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas
prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat
dalamsuatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam
hubungan-hubunganantara mereka satu dengan lainnya. Irak merupakan suatu negara
yang mempunyai kedudukan Hukum Internasional yakni merupakan negara berdaulat
yang terbagi dalam 18 Provinsi. Kedudukan hukum internasional Irak adalah
menganut teori Monisme, yakni hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan
satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah
lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri.
Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan
hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum
internasional.
Hal ini terlihat dengan
ditaatinya hokum internasional akibat dari kejahatan yang diterima mantan
presiden mereka. Irak diduga
mempunyai Senjata Pemusnah Massal oleh Amerika. Menurut Amerika, senjata iru
dapat membahayakan perdamaian di dunia meskipun senjata tersebut tidak
dipergunakan.
Tetapi
kenyataan nya disini Irak tidak terbukti mempunyai senjata pemusnah massal.
Dalam ketentuan Piagam PBB pasal 2 ayat 4 serta pasal 51 “setiap negara di
dalam menyelesaikan perselisihan, sengketa, konflik internasional diwajibkan
menuruti prosedur formal maupun kebiasaan hukum internasional yang berlaku”.
Penggunaan kekuatan bersenjata dengan alasan umtuk membela diri sehingga
mengakibatkan serangan militer kepada kedaulatan teritorial negara lain,
apabila dilakukan barulah merupakan suatu tindakan yang terpaksa. Dalam kasus
agresi Militer Amerika Serikat Ke irak tahun 2003 lalu menunjukkan kenyataan
lemahnya hukum internasional khususnya Lembaga PBB dalam menerapkan
kewenangannya menjaga stabilitas dan keamanan internasional. Amerika serikat
dan pasukan koalisinya tetap menyerang Irak meskipun terdapat tuduhan untuk
Irak bahwa mereka mempunyai program senjata pemusnah massal serta mensponsori
kegiatan jejaring teroris Al qaeda tidak terbukti.
Amerika
serikat dan koalisinya itu telah menyebabkan kedudukan hukum internasional
tidak berjalan sesuai dengan fungsinya dan Irak sebagai negara berdaulat
menjadi hancur. Saat ini Irak mulai membangun kembali kedaulatannya dengan
terbentuknya pemerintahan transisi yang baru. Pemulihan ini membutuhkan peran
serta hukum intenasional khususnya PBB untuk membantu dan mengawasi agar
prosesnya berjalan dengan baik. Sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban
serta kedaulatan Irak tercipta kembali. Peran serta hukum
internasional merupakan pemantapan dari teori Monisme, dimana hukum nasional irak
tunduk dan patuh terhadap hukum internasional.
2.
Selain
Negara, individu juga merupakan suatu subjek hokum internasional. Apabila
kejahatan yang dilakukannya tergolong sebagai kejahatan berdasarkan hukum
internasional maka Individu tersebut berdasarkan hukum internasional itu dapat
dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Sebagai individu yang harus
bertanggungjawab atas kejahatan yang dilakukannya, maka individu tersebut dapat
dikenakan hukuman. Individu disini adalah setiap orang atau individu, tanpa
memandang apapun kedudukannya. Dia bisa seorang kepala negara, kepala
pemerintahan, ataupun pejabat tinggi sipil maupun militer, bahkan
orang-perorangan biasapun juga termasuk. Semuanya bisa saja melakukan kejahatan
baik secara sendiri-sendiri, secara bersama-sama, ataupun yang satu sebagai
pelaku utama, yang lain sebagai turut serta, ataupun sebagai pembantu saja.
Pertanggungjawaban
atas kejahatan atau perbuatan yang dilakukannya berdasarkan hukum internasional
adalah tanggung jawab pidana (kriminal), prosedurnya dengan mengajukannya
sebagai terdakwa dihadapan badan peradilan pidana internasional. Tetapi jika
atas perbuatannya (kejahatan berdasarkan hukum internasional) itu sudah diatur
didalam hukum pidana nasional negara-negara, maka negara yang memiliki
yurisdiksi atas perbuatannya itu dan juga memiliki kemauan dan kemampuan untuk
menerapkan hukum pidana nasionalnya, dapat mengadili sendiri berdasarkan hukum
pidana nasionalnya.
Setelah
orang atau individu bersangkutan dimintakan pertanggung jawaban dihadapan badan
peradilan (nasional ataupun internasional) melalui proses peradilan yang adil,
fair, dan tidak memihak, maka sebagai konsekuensinya jika ia terbukti bersalah
maka dijatuhi hukuman, jika tidak terbukti bersalah maka dia akan dibebaskan
dari tuntutan hukum. Adapun tempat menjalani hukuman jika yang mengadili adalah
badan peradilan pidana nasional suatu negara maka dinegara itulah ia menjalani
hukuman, sedangkan jika yang mengadili adalah badan peradilan pidana
internasional maka badan peradilan itulah yang menentukan dinegara mana ia
harus menjalani hukuman.
Saddam
Hussein adalah pemimpin Partai Ba'ats yang beraliran komunis dan sangat anti
terhadap agama apa pun. Untuk itulah bekas diktator Irak ini bersikap sangat
memusuhi ulama dan pemuka agama. Ia banyak menangkap, memenjarakan, menyiksa
dan membunuh ulama. Diantara mereka itu dapat kami sebutkan, Ayatullah Sayid
Muhammad Baqir Shadr, Ayatullah Izzawi, Ayatullah Burujerdi, Ayatullah Shadr
dan masih banyak lagi. Perlu diketahui bahwa sedemikian bencinya Saddam
terhadap Sayid Muhammad Baqir Shadr, sehingga setelah menyiksanya sedemikian
hebat, Saddam sendiri yang membunuh tokoh besar dunia Islam ini. Diantara bukti
lain kebencian Saddam terhadap agama ialah tekanan yang ia timpakan kepada
semua madrasah atau pesantren dan sekolah agama di kota Najaf; sehingga
pusat-pusat pendidikan agama ini mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan.
Kejahatan
Saddam juga tidak terbatas pada bangsa Irak. Dengan perintahnyalah maka
Angkatan Bersenjata Irak mengagresi dua negara muslim tetangganya, yaitu Iran
dan Kuwait. Dalam peperangan selama 8 tahun akibat agresi Irak ke Iran, yang
dimulai dari tahun 1980, sejumlah besar rakyat kedua negara ini menjadi korban.
Dalam perang ini Saddam melakukan berbagai macam kejahatan perang. Ia bahkan
menyerang Kereta Api dan pesawat sipil, dan secara terus menerus menggempur
kota-kota dengan bom dan rudal-rudal. Yang paling penting dari semua itu ialah
bahwa rezim Saddam menggunakan senjata-senjata kimia yang diketahui merupakan
bantuan dari negara-negara Barat. Dengan senjata-senjata terlarang ini, ia
menyerang bukan hanya tentara militer Iran, tapi warga sipil Iran juga warga
sipil Irak sendiri.
Pada
tahun 1987, dengan perintah diktator kejam tak berperikemanusiaan ini, tentara
Irak menyerang kota Sardasyt, di bagian barat Iran, dengan bom-bom kimia.
Serangan kejam ini mengakibatkan syahidnya ratusan warga sipil dan tak kurang
pula yang cidera akibat radiasi dan tercemar oleh bahan-bahan kimia. Pada bulan
maret tahunberikutnya, Saddam kembali mengeluarkan perintah serangan kimia.
Kali ini sebuah kota di Irak, yaitu Halabche, menjadi sasaran kebengisan
Fir'aun Irak ini, dan lebih dari 5000 orang tak berdosa gugur syahid dengan
sangat mengenaskan. Hingga kini pun, masih ada puluhan ribu orang dari rakyat
Irak dan Iran yang menderita berbagai penyakit tak tersembuhkan, dan menanti
ajal, akibat senjata-senjata pembunuh masal ini.
Penangkapan
Saddam sangat legal dan memperoleh pembenaran. Pasalnya, Saddam Hussein tidak
boleh hanya dilihat dari perspektif pengusirannya dari tampuk kekuasaan. Saddam
Hussein yang ditangkap harus dilihat juga dari sisi jejak kelabu yang
ditinggalkannya, yang berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Dengan perspektif
seperti itu, sosok Saddam Hussein bisa kita lihat secara objektif. Tatkala
tertangkap, Saddam Hussein adalah subjek hukum internasional yang harus
mempertanggungjawabkan sederetan catatan buram mengenai kemanusiaan, yang telah
dilakukannya semasa ia memegang tampuk kekuasaan selama lebih dari tiga
dasawarsa.
Kita
semua memaklumi, Saddam menjalankan mesin kekuasaannya dengan tangan besi.
Semua pihak yang berseberangan dengannya dimusnahkan. Semua orang yang
bersilangan dengan kehendaknya juga harus dikirim ke akhirat tanpa persiapan,
dengan cara yang sangat keji. Sang menantu dan ipar serta sepupu pun bukan
kekecualian. Singkatnya, Saddam adalah monster kemanusiaan. Jari jemarinya
berlumuran darah. Ribuan tengkorak yang berserakan di berbagai tempat yang
ditemukan setelah kejatuhannya adalah saksi atas kekejaman Saddam.
Dengan
kenyataan seperti itu, perbuatan Saddam masuk dalam kategori kejahatan atas
kemanusiaan (crime against humanity). Dalam pandangan hukum internasional,
kejahatan atas kemanusiaan sama statusnya dengan penjahat perang dan genosida.
Tiga kategori perbuatan yang dinilai telah melampaui batas-batas wilayah
teritori kedaulatan negara. Artinya, ketika seseorang melakukan jenis-jenis
kejahatan tersebut, maka ia tidak lagi terlindungi oleh kedaulatan mana pun,
sebab kejahatannya telah berubah menjadi kejahatan internasional.
Alasan
mengapa Saddam Hussein yang dihukum bukan Negara irak adalah karena beliau
adalah seorang pemimpin yang menentukan semua kebijakan. Hal ini juga mengenai
invasi Irak ke Kuwait yang disebabakan oleh faktor ekonomi yaitu banyaknya
minyak yang ditemukan di alaska, laut utara dan OPEC yang mempengaruhi harga
minyak menjadi sangat rendah yang mendorong Sadam untuk menginvensi Kuwait
yaitu negara yang diketahui didukung oleh Amerika. Selain itu Saddam Hussein sebagai
Presiden Irak dinilai kurang setuju dengan kebijakan Amerika dan akhirnya
difitnah oleh Amerika. Alasan yang lain adalah Saddam Hussein merupakan
Presiden Irak dan Beliau merupakan orang yang paling berpengaruh di Negara
Irak.
3.
Apakah
materi hukum internasional disekolah sudah bisa mencapai kompetensi yang dituntut ?
Dari SK dan Kd yang ada, para siswa dapat menguasai semua
materi yang diajarkan dengan ketentuan tersebut. Misalkan saja mendeskripsikan
pengertian, pentingnya, dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu
Negara, siswa dapat mengerti dengan menghafal teks atau materi yang telah
diberikan kepada guru. Akan tetapi mengenai menghargai kerjasama dan perjanjian
internasional yang bermanfaat bagi indonesia dan menghargai putusan mahkamah
internasional siswa kemungkinan belum dapat melaksanakannya. Hal ini
dikarenakan siswa tidak secara langsung ikut urusan internasional yang
sebenarnya, dan hanya belajar sebatas pada materi yang diberikan oleh guru dan
yang ada di buku. Mengenai analisi atas pengetahuan siswa dapat diukur dengan
tes dan hasil penilaian tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman penilaian guru
atas seberapa mampu siswa menyerap materi yang diajarkan. Dalam kecakapan
mengevaluasi hubungan internasional dan sistem hukum internasional para siswa
disekolah dapat menguasai dengan banyak membaca buku materi dan juga
memperhatikan penjelasan guru. Dalam menjelaskan guru seharusnya melalui metode
yang bagus dan menarik agar supaya siswa tertarik pada materi yang akan
disampaikan. Begitu pula dengan kemampuan siswa dalam menganalisis sistem hukum
internasional, timbulnya konflik internasional dan mahkamah internasional siswa
dapat menguasai KDL ini. Dengan memberi contoh masalah internasional kepada
siswa, dan dibarengi dengan teori yang berkaitan antara lain
mengenai timbul dan
berakhirnya konflik internasional serta jalannya persidangan di mahkamah
internasional.
0 komentar:
Posting Komentar