Labels

Pages

Minggu, 27 Mei 2012

tugaz HI


SOAL
Presiden irak sadam husein yang ditangkap oleh tentara AS (sekutu) dan kemudian diadili di bagdad karena telah melanggar hukum internasional dan kemudian divonis mati. Menggambarkan fenomena praktek hukum internasional. 
Pertanyaan :
1.      Bagaiman kedudukan hukum nasional irak terhadap hukum internasional
2.      Mengapa yang harus bertanggung jawab pribadi Saddam Hussein ?
Kenapa bukan Negara irak sebagaimana yang disebut sebagai subjek hukum ?
3.      Apakah materi hukum internasional disekolah sudah bisa mencapai kompetensi yang  dituntut ?

JAWABAN
1.      Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yangsebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaatioleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :(a) organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu denganlainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsilembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; danhubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;(b) peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individudan subyek-subyek hukum bukan Negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dankewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional”.
Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalamsuatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubunganantara mereka satu dengan lainnya. Irak merupakan suatu negara yang mempunyai kedudukan Hukum Internasional yakni merupakan negara berdaulat yang terbagi dalam 18 Provinsi. Kedudukan hukum internasional Irak adalah menganut teori Monisme, yakni hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
Hal ini terlihat dengan ditaatinya hokum internasional akibat dari kejahatan yang diterima mantan presiden mereka. Irak diduga mempunyai Senjata Pemusnah Massal oleh Amerika. Menurut Amerika, senjata iru dapat membahayakan perdamaian di dunia meskipun senjata tersebut tidak dipergunakan.
Tetapi kenyataan nya disini Irak tidak terbukti mempunyai senjata pemusnah massal. Dalam ketentuan Piagam PBB pasal 2 ayat 4 serta pasal 51 “setiap negara di dalam menyelesaikan perselisihan, sengketa, konflik internasional diwajibkan menuruti prosedur formal maupun kebiasaan hukum internasional yang berlaku”. Penggunaan kekuatan bersenjata dengan alasan umtuk membela diri sehingga mengakibatkan serangan militer kepada kedaulatan teritorial negara lain, apabila dilakukan barulah merupakan suatu tindakan yang terpaksa. Dalam kasus agresi Militer Amerika Serikat Ke irak tahun 2003 lalu menunjukkan kenyataan lemahnya hukum internasional khususnya Lembaga PBB dalam menerapkan kewenangannya menjaga stabilitas dan keamanan internasional. Amerika serikat dan pasukan koalisinya tetap menyerang Irak meskipun terdapat tuduhan untuk Irak bahwa mereka mempunyai program senjata pemusnah massal serta mensponsori kegiatan jejaring teroris Al qaeda tidak terbukti.
Amerika serikat dan koalisinya itu telah menyebabkan kedudukan hukum internasional tidak berjalan sesuai dengan fungsinya dan Irak sebagai negara berdaulat menjadi hancur. Saat ini Irak mulai membangun kembali kedaulatannya dengan terbentuknya pemerintahan transisi yang baru. Pemulihan ini membutuhkan peran serta hukum intenasional khususnya PBB untuk membantu dan mengawasi agar prosesnya berjalan dengan baik. Sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban serta kedaulatan Irak tercipta kembali. Peran serta hukum internasional merupakan pemantapan dari teori Monisme, dimana hukum nasional irak tunduk dan patuh terhadap hukum internasional.

2.      Selain Negara, individu juga merupakan suatu subjek hokum internasional. Apabila kejahatan yang dilakukannya tergolong sebagai kejahatan berdasarkan hukum internasional maka Individu tersebut berdasarkan hukum internasional itu dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Sebagai individu yang harus bertanggungjawab atas kejahatan yang dilakukannya, maka individu tersebut dapat dikenakan hukuman. Individu disini adalah setiap orang atau individu, tanpa memandang apapun kedudukannya. Dia bisa seorang kepala negara, kepala pemerintahan, ataupun pejabat tinggi sipil maupun militer, bahkan orang-perorangan biasapun juga termasuk. Semuanya bisa saja melakukan kejahatan baik secara sendiri-sendiri, secara bersama-sama, ataupun yang satu sebagai pelaku utama, yang lain sebagai turut serta, ataupun sebagai pembantu saja.
Pertanggungjawaban atas kejahatan atau perbuatan yang dilakukannya berdasarkan hukum internasional adalah tanggung jawab pidana (kriminal), prosedurnya dengan mengajukannya sebagai terdakwa dihadapan badan peradilan pidana internasional. Tetapi jika atas perbuatannya (kejahatan berdasarkan hukum internasional) itu sudah diatur didalam hukum pidana nasional negara-negara, maka negara yang memiliki yurisdiksi atas perbuatannya itu dan juga memiliki kemauan dan kemampuan untuk menerapkan hukum pidana nasionalnya, dapat mengadili sendiri berdasarkan hukum pidana nasionalnya.
Setelah orang atau individu bersangkutan dimintakan pertanggung jawaban dihadapan badan peradilan (nasional ataupun internasional) melalui proses peradilan yang adil, fair, dan tidak memihak, maka sebagai konsekuensinya jika ia terbukti bersalah maka dijatuhi hukuman, jika tidak terbukti bersalah maka dia akan dibebaskan dari tuntutan hukum. Adapun tempat menjalani hukuman jika yang mengadili adalah badan peradilan pidana nasional suatu negara maka dinegara itulah ia menjalani hukuman, sedangkan jika yang mengadili adalah badan peradilan pidana internasional maka badan peradilan itulah yang menentukan dinegara mana ia harus menjalani hukuman.
Saddam Hussein adalah pemimpin Partai Ba'ats yang beraliran komunis dan sangat anti terhadap agama apa pun. Untuk itulah bekas diktator Irak ini bersikap sangat memusuhi ulama dan pemuka agama. Ia banyak menangkap, memenjarakan, menyiksa dan membunuh ulama. Diantara mereka itu dapat kami sebutkan, Ayatullah Sayid Muhammad Baqir Shadr, Ayatullah Izzawi, Ayatullah Burujerdi, Ayatullah Shadr dan masih banyak lagi. Perlu diketahui bahwa sedemikian bencinya Saddam terhadap Sayid Muhammad Baqir Shadr, sehingga setelah menyiksanya sedemikian hebat, Saddam sendiri yang membunuh tokoh besar dunia Islam ini. Diantara bukti lain kebencian Saddam terhadap agama ialah tekanan yang ia timpakan kepada semua madrasah atau pesantren dan sekolah agama di kota Najaf; sehingga pusat-pusat pendidikan agama ini mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan.
Kejahatan Saddam juga tidak terbatas pada bangsa Irak. Dengan perintahnyalah maka Angkatan Bersenjata Irak mengagresi dua negara muslim tetangganya, yaitu Iran dan Kuwait. Dalam peperangan selama 8 tahun akibat agresi Irak ke Iran, yang dimulai dari tahun 1980, sejumlah besar rakyat kedua negara ini menjadi korban. Dalam perang ini Saddam melakukan berbagai macam kejahatan perang. Ia bahkan menyerang Kereta Api dan pesawat sipil, dan secara terus menerus menggempur kota-kota dengan bom dan rudal-rudal. Yang paling penting dari semua itu ialah bahwa rezim Saddam menggunakan senjata-senjata kimia yang diketahui merupakan bantuan dari negara-negara Barat. Dengan senjata-senjata terlarang ini, ia menyerang bukan hanya tentara militer Iran, tapi warga sipil Iran juga warga sipil Irak sendiri.
Pada tahun 1987, dengan perintah diktator kejam tak berperikemanusiaan ini, tentara Irak menyerang kota Sardasyt, di bagian barat Iran, dengan bom-bom kimia. Serangan kejam ini mengakibatkan syahidnya ratusan warga sipil dan tak kurang pula yang cidera akibat radiasi dan tercemar oleh bahan-bahan kimia. Pada bulan maret tahunberikutnya, Saddam kembali mengeluarkan perintah serangan kimia. Kali ini sebuah kota di Irak, yaitu Halabche, menjadi sasaran kebengisan Fir'aun Irak ini, dan lebih dari 5000 orang tak berdosa gugur syahid dengan sangat mengenaskan. Hingga kini pun, masih ada puluhan ribu orang dari rakyat Irak dan Iran yang menderita berbagai penyakit tak tersembuhkan, dan menanti ajal, akibat senjata-senjata pembunuh masal ini.
Penangkapan Saddam sangat legal dan memperoleh pembenaran. Pasalnya, Saddam Hussein tidak boleh hanya dilihat dari perspektif pengusirannya dari tampuk kekuasaan. Saddam Hussein yang ditangkap harus dilihat juga dari sisi jejak kelabu yang ditinggalkannya, yang berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Dengan perspektif seperti itu, sosok Saddam Hussein bisa kita lihat secara objektif. Tatkala tertangkap, Saddam Hussein adalah subjek hukum internasional yang harus mempertanggungjawabkan sederetan catatan buram mengenai kemanusiaan, yang telah dilakukannya semasa ia memegang tampuk kekuasaan selama lebih dari tiga dasawarsa.
Kita semua memaklumi, Saddam menjalankan mesin kekuasaannya dengan tangan besi. Semua pihak yang berseberangan dengannya dimusnahkan. Semua orang yang bersilangan dengan kehendaknya juga harus dikirim ke akhirat tanpa persiapan, dengan cara yang sangat keji. Sang menantu dan ipar serta sepupu pun bukan kekecualian. Singkatnya, Saddam adalah monster kemanusiaan. Jari jemarinya berlumuran darah. Ribuan tengkorak yang berserakan di berbagai tempat yang ditemukan setelah kejatuhannya adalah saksi atas kekejaman Saddam.
Dengan kenyataan seperti itu, perbuatan Saddam masuk dalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (crime against humanity). Dalam pandangan hukum internasional, kejahatan atas kemanusiaan sama statusnya dengan penjahat perang dan genosida. Tiga kategori perbuatan yang dinilai telah melampaui batas-batas wilayah teritori kedaulatan negara. Artinya, ketika seseorang melakukan jenis-jenis kejahatan tersebut, maka ia tidak lagi terlindungi oleh kedaulatan mana pun, sebab kejahatannya telah berubah menjadi kejahatan internasional.
Alasan mengapa Saddam Hussein yang dihukum bukan Negara irak adalah karena beliau adalah seorang pemimpin yang menentukan semua kebijakan. Hal ini juga mengenai invasi Irak ke Kuwait yang disebabakan oleh faktor ekonomi yaitu banyaknya minyak yang ditemukan di alaska, laut utara dan OPEC yang mempengaruhi harga minyak menjadi sangat rendah yang mendorong Sadam untuk menginvensi Kuwait yaitu negara yang diketahui didukung oleh Amerika. Selain itu Saddam Hussein sebagai Presiden Irak dinilai kurang setuju dengan kebijakan Amerika dan akhirnya difitnah oleh Amerika. Alasan yang lain adalah Saddam Hussein merupakan Presiden Irak dan Beliau merupakan orang yang paling berpengaruh di Negara Irak.

3.      Apakah materi hukum internasional disekolah sudah bisa mencapai kompetensi yang  dituntut ?
Dari SK dan Kd yang ada, para siswa dapat menguasai semua materi yang diajarkan dengan ketentuan tersebut. Misalkan saja mendeskripsikan pengertian, pentingnya, dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu Negara, siswa dapat mengerti dengan menghafal teks atau materi yang telah diberikan kepada guru. Akan tetapi mengenai menghargai kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi indonesia dan menghargai putusan mahkamah internasional siswa kemungkinan belum dapat melaksanakannya. Hal ini dikarenakan siswa tidak secara langsung ikut urusan internasional yang sebenarnya, dan hanya belajar sebatas pada materi yang diberikan oleh guru dan yang ada di buku. Mengenai analisi atas pengetahuan siswa dapat diukur dengan tes dan hasil penilaian tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman penilaian guru atas seberapa mampu siswa menyerap materi yang diajarkan. Dalam kecakapan mengevaluasi hubungan internasional dan sistem hukum internasional para siswa disekolah dapat menguasai dengan banyak membaca buku materi dan juga memperhatikan penjelasan guru. Dalam menjelaskan guru seharusnya melalui metode yang bagus dan menarik agar supaya siswa tertarik pada materi yang akan disampaikan. Begitu pula dengan kemampuan siswa dalam menganalisis sistem hukum internasional, timbulnya konflik internasional dan mahkamah internasional siswa dapat menguasai KDL ini. Dengan memberi contoh masalah internasional kepada siswa, dan dibarengi dengan teori yang berkaitan antara lain mengenai timbul dan berakhirnya konflik internasional  serta jalannya persidangan di mahkamah internasional.

0 komentar:

Posting Komentar