Labels

Pages

Minggu, 27 Mei 2012

silabus dan bahan ajar


SILABUS PEMBELAJARAN
Satuan pendidikan         :
Mata pelajaran               :
Kelas / semester             :
Standar kompetensi       : 4. Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi

Kompetensi Dasar
Indicator
Materi
Kegiatan pembelajaran
Alokasi waktu
Penilaian
Sumber  / bahan / alat
Pembelajaran
Nilai
Teknik
Bentuk
contoh
Mendeskripsikan hubungan   dasar negara dengan konstitusi
·      Mendeskripsikan pengertian dasar negara
·      Mendeskripsikan pengertian konstitusi negara
·      Menguraikan tujuan dan nilai konstitusi
·     Pengertian Dasar Negara dan Konstitusi Negara

·     Tujuan dan Nilai konstitusi
Cinta tanah air
Rasa ingin tahu
Gemar membaca
·      Mengkaji berbagai literatur tentang pengertian dasar negara dan konsitusi.
·      Mengkaji berbagai literatur tentang tujuan dan nilai konstitusi
2 x 45 menit
Tes tertulis









Uraian

1.   Apakah yang dimaksud dengan dasar Negara?  jelaskan.
2.   Apakah yang dimaksud dengan konstitusi Negara
Bambang Tri Purwanto dan Sunardi. 2010. Membangu Wawasan Kewarganegaraan. Solo. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

J.C.T. Simorangkir, SH., Dr. (1986), Hukum dan Konstitusi Indonesia, Jakarta: PT: Gunung Agung





Menganalisis substansi konstitusi negara
·      Menguraikan unsur sebuah konstitusi
·      Menyimpulkan ciri sebuah konstitusi bagi negara tertentu
·      Menganalisis substansi konstitusi Indonesia
·     Unsur-unsur konstitusi negara
·     Ciri-ciri konstitusi negara tertentu
·     Klasifikasi konstitusi di Indonesia
Kreatif
Demokratis
Rasa ingin tahu
Gemar membaca
·      Mengkaji berbagai literatur tentang unsur-unsur konstitusi negara
·      Mengkaji berbagai literatur tentang ciri-ciri konstitusi negara tertentu dan juga konstitusi negara indonesia.
2 x 45 menit
Tes tertulis
Uraian
1.   Sebutkan ketentuan-ketentuan suatu konstitusi menurut Mirriam Budiardjo !
2.   Sebutkan unsur -unsur konstitusi negara !
Aim Abdulkarim. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Bandung. Grafindo Media Pratama

H. Dahlan Thaib Dr. dkk, (1999) Teori dan Hukum Kostitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
·      Mendeskripsikan pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
·      Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945
·      Menguraikan makna tiap alinea yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
·     Pokok pikiran pembukaan UUD 1945
·     Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945
·     Makna setiap alenia dalam pembukaan
Rasa ingin tahu
Kreatif
Bersahabat/komunikatif
Demokratis
·      Mengkaji UUD 1945 tentang pokok pikiran, makna tiap alinia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
·      Mendiskusikan dan menyimpulkan hasil kajian tentang kedudukan pembukaan terhadap UUD 1945
2 x 45 menit
Tes tertulis
Uraian
1.   Sebutkan dan jelaskan pokok-pokok pikiran alenia dalam pembukaan UUD 1945 !
2.   Jelaskan kedudukan UUD 1945 selain sebagai konstitusi Negara !
Bambang Tri Purwanto dan Sunardi. 2010. Membangu Wawasan Kewarganegaraan. Solo. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

H. Dahlan Thaib Dr. dkk, (1999) Teori dan Hukum Kostitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara
·      Menunjukkan periodesasi konstitusi di Indonesia
·      Menguraikan fungsi perubahan sebuah konstitusi
·      Mendeskripsikan kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan.
·      Menunjukkan perilaku positif terhadap konstitusi negara
·     Periode perkembangan berlakunya konstitusi di Indonesia
·     Fungsi dan tahapan perubahan UUD 1945
·     Kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan
·     Contoh perilaku positif terhadap konstitusi negara
Rasa ingin tahu
Gemar membaca
Cinta tanah air
Semangat kebangsaan
Demokratis
·      Mengkaji perubahan UUD 1945 tentang priodesasi konstitusi Indonesia
·      Mengkaji hasil perubahan UUD 1945 dapat menguraikan fungsi perubahan sebuah konstitusi, dan bersikap positif terhadap konstitusi negara
2 x 45 menit
Tes tertulis
Uraian
1.    Jelaskan periodesasi konstitusi Indonesia
2.    Sebutkan contoh perilaku positif terhadap konstitusi negara
Bambang Tri Purwanto dan Sunardi. 2010. Membangu Wawasan Kewarganegaraan. Solo. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Aim Abdulkarim. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Bandung. Grafindo Media Pratama



BAHAN AJAR (BUKU)

Nama Sekolah                 : SMA .....
Mata Pelajaran                 : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester                : X / 2
Alokasi Waktu                 : 2 x 45 menit

Standar Kompetensi     : Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar        : Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara
Indikator                       : -     Menunjukkan periodesasi konstitusi di Indonesia
-          Menguraikan fungsi perubahan sebuah konstitusi
-          Mendeskripsikan kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan.
-          Menunjukkan perilaku positif terhadap konstitusi Negara
A.    Periodesasi konstitusi di Indonesia
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (tahun  2008), dinegara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945,Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periodeyaitu:
1.      18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
            Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945,negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama  yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yangkemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkanoleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat itu MPR belum terbentuk.
            Naskah UUD yang disahkan oleh PPKItersebut disertai  penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No. 7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yangterbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayatAturan Tambahan. Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut UUD1945 saat itu? Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui, antara laintentang bentuk negara, kedaulatan, dan system pemerintahan.Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yangmenyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai Negara UUD Negara RI UUD Sementara 1950UUD 1945.
            Urutan periode pelaksanaan UUD di Indonesia kesatuan, maka dinegara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah negara bagian sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik,maka kepala negara dijabat oleh Presiden. Presiden diangkat melaluisuatu pemilihan, bukan berdasar keturunan.Mengenai kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yangmenyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukansepenuhnya oleh Majelis Permusywaratan Rakyat”. Atas dasar itu,maka kedudukan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) adalahsebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara yang lain berada di bawah MPR.
           
2.      27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
            Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan cara membentuk Negara-negara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara Republik Indonesia. Bahkan, Belanda kemudian melakukan agresi atau  pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949.
            Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dariRepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg , yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
a.       Didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
b.      Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat;
c.       Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda
            Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negaraserikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu,disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUDtersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada KonferensiMeja Bundar.Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, makamulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi namaKonstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atasMukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan197 pasal, serta sebuah lampiran.
            Mengenai bentuk negara dinyatakandalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat  beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayahnegara bagiannya. Negara-negara bagian itu adalah : negara Republik Indonesia,Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera Timur, danSumatera Selatan. Selain itu terdapat  pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta.
            Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”.Dengan demikian, yang melaksanakan dan mempertanggung-jawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah  menteri-menteri. Lembaga-lembaga Negara menurut Konstitusi RIS adalah :
a.       Presiden
b.      Menteri-Menteri
c.       Senat
d.      Dewan Perwakilan Rakyat
e.       Mahkamah Agung
f.       Dewan Pengawas Keuangan

3.      17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959  berlaku UUD Sementara 1950,
            Pada awal Mei 1950 terjadi penggabungan Negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitunegara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara kesatuan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam PiagamPersetujuan tanggal 19 Mei 1950.
            Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD Negara kesatuan.UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara(UUDS) 1950, yang berlaku sejak  tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti denganUUDS 1950, dan terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Undang-Undang Dasar Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal. Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1)UUDS 1950 yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.Sistem pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1)UUDS 1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu-gugat”.
            Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini berarti yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalahmenteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR. Perlu kalian keahui bahwa lembaga-lembaga Negara menurut UUDS 1950 adalah :
a.       Presiden dan Wakil Presiden
b.      Menteri-Menteri
c.       Dewan Perwakilan Rakyat
d.      Mahkamah Agung
e.       Dewan Pengawas KeuanganSesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara.
            Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia  yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung. Sekalipun konstituante telah bekerja kurang lebih selama dua setengah tahun, namun lembaga ini masih belum  berhasil menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebab ketidak-berhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat di antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta di badan-badan pemerintahan.
            Pada pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda.  Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden tersebut belum memenuhi persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir. Atas dasar hal tersebut, demi untuk menyelamatkan  bangsa dannegara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkansebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
a.       Menetapkan pembubaran Konsituante
b.      Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak  berlakunya lagi UUDS 1950
c.       Pembentukan MPRS dan DPAS




4.      5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
            Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999). Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945. Artinya, pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belumdilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan  pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorangPresiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
            Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru. Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.         




5.      19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
            Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernyaPresiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak  tahun1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang- Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telahmengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasankekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasimanusia. Pertanyaan kita sekarang, apakah UUD 1945 yang telah diubah tersebut telah dijalankan sebagaimana mestinya?
            Tentu saja masih harus ditunggu perkembangannya, karena masa berlakunya belum lama dan masih masa transisi. Setidaknya, setelah perubahan UUD1945, ada beberapa praktik ketatanegaraan yang melibatkan rakyat secara langsung. Misalnya dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota). Hal-hal tersebut tentu lebih mempertegas prinsip kedaulatan rakyat yang dianut negara kita. Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen), terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga Negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :  
a.       Presiden
b.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.       Dewan Perwakilan Rakyat
d.      Dewan Perwakilan Daerah
e.       Badan Pemeriksa Keuangan
f.       Mahkamah Agung
g.      Mahkamah Konstitusi
h.      Komisi Yudisial

B.     Sikap positif terhadap konstitusi negara
              Konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, bangsa indonesia sudah memilikikonstitusi sejak kemerdekaan mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945, sampai pada UUD 1945 hasil amandemen. Konstitusi negara tidak hanya sekedar teks-teks yang tertuang dalam suatu naskah. Konstitusi diharapkan bisa hidup dalam penyelenggaraan negara. Artinya, konstitusi benar-benar harus ditaati dan dijalankan oleh segenap komponen negara, terkhusus penyelenggara negara.
              Para penyelenggara negara wajib taat dan melaksanakan semua yang digariskan oleh konstitusi. Demikian juga halnya warga negara harus taat pada konstitusi. Demikian juga halnya warga negara harus taat pada konstitusi. Ketaatan terhadap konstitusi diwujudkan dalam perilaku konstitusional. Perilaku konstitusional adalah perilaku yang sesuai dan tidak bertentangan dengan konstitusi negara. Sebaliknya, perilaku inkonstitusional adalah perilaku yang menyimpang dai konstitusi negara. Agar terwujud perilaku konstitusional maka harus dilandasi dengan sikap yang positif terhadap uud 1945. Warga negara yang mendukung berlakunya UUD 1945 akan sangat mempengaruhi berlakunya perilaku konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara, misalnya :
1.      Bersikapterbuka
2.      Mampu mengatasi masalah
3.      Menyadari adanya perbedaan
4.      Memiliki harapan realistis
5.      Penghargaan terhadap karya  bangsa sendiri
6.      Mau menerima dan memberi umpan balik



C.    Latihan
1.      Apakah yang dimaksud dengan dasar Negara?  jelaskan.
2.      Apakah yang dimaksud dengan konstitusi Negara
3.      Sebutkan ketentuan-ketentuan suatu konstitusi menurut Mirriam Budiardjo !
4.      Sebutkan unsur -unsur konstitusi negara !
5.      Sebutkan dan jelaskan pokok-pokok pikiran alenia dalam pembukaan UUD 1945 !
6.      Jelaskan kedudukan UUD 1945 selain sebagai konstitusi Negara !
7.      Jelaskan periodesasi konstitusi Indonesia
8.      Sebutkan contoh perilaku positif terhadap konstitusi negara

D.    Penilaian
5 x 8                           Setiap nomor diberi bobot maksimal 5.
   4













0 komentar:

Posting Komentar