SILABUS
PEMBELAJARAN
Satuan
pendidikan :
Mata
pelajaran :
Kelas
/ semester :
Standar
kompetensi : 4. Menganalisis
hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar
|
Indicator
|
Materi
|
Kegiatan
pembelajaran
|
Alokasi waktu
|
Penilaian
|
Sumber / bahan / alat
|
|||
Pembelajaran
|
Nilai
|
Teknik
|
Bentuk
|
contoh
|
|||||
Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi
|
·
Mendeskripsikan pengertian
dasar negara
·
Mendeskripsikan pengertian
konstitusi negara
·
Menguraikan tujuan dan nilai
konstitusi
|
· Pengertian
Dasar Negara dan Konstitusi Negara
· Tujuan
dan Nilai konstitusi
|
Cinta
tanah air
Rasa
ingin tahu
Gemar
membaca
|
· Mengkaji
berbagai literatur tentang pengertian dasar negara dan konsitusi.
·
Mengkaji berbagai literatur tentang tujuan dan nilai konstitusi
|
2 x 45
menit
|
Tes
tertulis
|
Uraian
|
1.
Apakah
yang dimaksud dengan dasar Negara?
jelaskan.
2.
Apakah
yang dimaksud dengan konstitusi Negara
|
Bambang
Tri Purwanto dan Sunardi. 2010. Membangu
Wawasan Kewarganegaraan. Solo. PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
J.C.T.
Simorangkir, SH., Dr. (1986), Hukum dan Konstitusi Indonesia, Jakarta: PT:
Gunung Agung
|
Menganalisis
substansi konstitusi negara
|
·
Menguraikan unsur sebuah
konstitusi
·
Menyimpulkan ciri sebuah
konstitusi bagi negara tertentu
·
Menganalisis substansi konstitusi
Indonesia
|
· Unsur-unsur
konstitusi negara
· Ciri-ciri
konstitusi negara tertentu
· Klasifikasi
konstitusi di Indonesia
|
Kreatif
Demokratis
Rasa
ingin tahu
Gemar
membaca
|
· Mengkaji
berbagai literatur tentang unsur-unsur konstitusi negara
· Mengkaji
berbagai literatur tentang ciri-ciri konstitusi negara tertentu dan juga
konstitusi negara indonesia.
|
2 x 45
menit
|
Tes
tertulis
|
Uraian
|
1.
Sebutkan
ketentuan-ketentuan suatu konstitusi menurut Mirriam Budiardjo !
2.
Sebutkan
unsur -unsur konstitusi negara !
|
Aim Abdulkarim.
2006. Pendidikan kewarganegaraan. Bandung. Grafindo Media Pratama
H.
Dahlan Thaib Dr. dkk, (1999) Teori dan Hukum Kostitusi, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta
|
Menganalisis kedudukan
pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
·
Mendeskripsikan pokok pikiran
yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
·
Menganalisis kedudukan
Pembukaan UUD 1945
·
Menguraikan makna tiap alinea
yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
|
· Pokok
pikiran pembukaan UUD 1945
· Kedudukan
Pembukaan dalam UUD 1945
· Makna setiap
alenia dalam pembukaan
|
Rasa ingin tahu
Kreatif
Bersahabat/komunikatif
Demokratis
|
· Mengkaji
UUD 1945 tentang pokok pikiran, makna tiap alinia yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945
· Mendiskusikan
dan menyimpulkan hasil kajian tentang kedudukan pembukaan terhadap UUD 1945
|
2 x 45
menit
|
Tes
tertulis
|
Uraian
|
1.
Sebutkan
dan jelaskan pokok-pokok pikiran alenia dalam pembukaan UUD 1945 !
2.
Jelaskan
kedudukan UUD 1945 selain sebagai konstitusi Negara !
|
Bambang
Tri Purwanto dan Sunardi. 2010. Membangu Wawasan Kewarganegaraan. Solo. PT
Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
H. Dahlan Thaib
Dr. dkk, (1999) Teori dan Hukum Kostitusi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
|
Menunjukkan sikap
positif terhadap konstitusi negara
|
·
Menunjukkan periodesasi
konstitusi di Indonesia
·
Menguraikan fungsi perubahan
sebuah konstitusi
·
Mendeskripsikan kesepakatan
dasar dalam melakukan perubahan.
·
Menunjukkan perilaku positif
terhadap konstitusi negara
|
· Periode
perkembangan berlakunya konstitusi di Indonesia
· Fungsi
dan tahapan perubahan UUD 1945
· Kesepakatan
dasar dalam melakukan perubahan
· Contoh
perilaku positif terhadap konstitusi negara
|
Rasa ingin
tahu
Gemar membaca
Cinta tanah air
Semangat kebangsaan
Demokratis
|
· Mengkaji
perubahan UUD 1945 tentang priodesasi konstitusi Indonesia
· Mengkaji
hasil perubahan UUD 1945 dapat menguraikan fungsi perubahan sebuah
konstitusi, dan bersikap positif terhadap konstitusi negara
|
2 x 45
menit
|
Tes
tertulis
|
Uraian
|
1.
Jelaskan
periodesasi konstitusi Indonesia
2.
Sebutkan
contoh perilaku positif terhadap konstitusi negara
|
Bambang
Tri Purwanto dan Sunardi. 2010. Membangu Wawasan Kewarganegaraan. Solo. PT
Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Aim
Abdulkarim. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Bandung. Grafindo Media Pratama
|
BAHAN AJAR (BUKU)
Nama Sekolah :
SMA .....
Mata Pelajaran :
Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester :
X / 2
Alokasi Waktu :
2 x 45 menit
Standar Kompetensi : Menganalisis
hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar : Menunjukkan sikap positif
terhadap konstitusi negara
Indikator :
- Menunjukkan periodesasi konstitusi di
Indonesia
-
Menguraikan fungsi
perubahan sebuah konstitusi
-
Mendeskripsikan
kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan.
-
Menunjukkan perilaku
positif terhadap konstitusi Negara
A.
Periodesasi
konstitusi di
Indonesia
Sejak tanggal 18 Agustus 1945
hingga sekarang (tahun 2008), dinegara
Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945,Konstitusi RIS 1949,
dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD
tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periodeyaitu:
1.
18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
Pada saat Proklamasi kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945,negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi
atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah
mengesahkan UUD yangkemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak
ditetapkanoleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat
itu MPR belum terbentuk.
Naskah UUD yang disahkan oleh
PPKItersebut disertai penjelasannya
dimuat dalam Berita Republik Indonesia No. 7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut
terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.Perlu
dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yangterbagi menjadi 37
pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayatAturan Tambahan. Bagaimana
sistem ketatanegaraan menurut UUD1945 saat itu? Ada beberapa hal yang perlu
kalian ketahui, antara laintentang bentuk negara, kedaulatan, dan system
pemerintahan.Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945
yangmenyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik”. Sebagai Negara UUD Negara RI UUD Sementara 1950UUD 1945.
Urutan periode pelaksanaan UUD di
Indonesia kesatuan, maka dinegara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan
pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada
pemerintah negara bagian sebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk
negara serikat (federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik,maka kepala
negara dijabat oleh Presiden. Presiden diangkat melaluisuatu pemilihan, bukan
berdasar keturunan.Mengenai kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yangmenyatakan
“kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukansepenuhnya oleh Majelis
Permusywaratan Rakyat”. Atas dasar itu,maka kedudukan Majelis Permusywaratan Rakyat
(MPR) adalahsebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi
Negara yang lain berada di bawah MPR.
2.
27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
Perjalanan negara baru Republik
Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah
kembali Indonesia. Belanda berusaha memecah belah bangsa Indonesia dengan cara
membentuk Negara-negara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia
Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara Republik
Indonesia. Bahkan, Belanda kemudian melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal
dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota
Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan
RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan
Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2
November 1949.
Konferensi ini dihadiri oleh
wakil-wakil dariRepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg ,
yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta
sebuah komisi PBB untuk Indonesia.KMB tersebut menghasilkan tiga buah
persetujuan pokok yaitu:
a. Didirikannya
Negara Rebublik Indonesia Serikat;
b. Penyerahan
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat;
c. Didirikan
uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda
Perubahan bentuk negara dari negara
kesatuan menjadi negaraserikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena
itu,disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUDtersebut
dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada KonferensiMeja Bundar.Setelah
kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, makamulai 27 Desember 1949
diberlakukan suatu UUD yang diberi namaKonstitusi Republik Indonesia Serikat.
Konstitusi tersebut terdiri atasMukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh
yang berisi 6 bab dan197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara
dinyatakandalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik
Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang
demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat
(federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki
kekuasaan pemerintahan di wilayahnegara bagiannya. Negara-negara bagian itu adalah
: negara Republik Indonesia,Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera
Timur, danSumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri
sendiri, yaitu : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak
Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur. Selama
berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk
negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera
dengan ibu kota di Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yang digunakan
pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.Hal itu
sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1)
ditegaskan bahwa ”Presiden tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak
dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab,
Presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Pada Pasal 118
ayat (2) ditegaskan bahwa”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”.Dengan demikian, yang
melaksanakan dan mempertanggung-jawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah menteri-menteri. Lembaga-lembaga Negara menurut
Konstitusi RIS adalah :
a. Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Senat
d. Dewan
Perwakilan Rakyat
e. Mahkamah
Agung
f. Dewan
Pengawas Keuangan
3.
17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD
Sementara 1950,
Pada awal Mei 1950 terjadi
penggabungan Negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga
negara bagian yaitunegara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan
Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya kesepakatan antara
RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan
Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara kesatuan. Kesepakatan tersebut
kemudian dituangkan dalam PiagamPersetujuan tanggal 19 Mei 1950.
Untuk mengubah negara serikat menjadi
negara kesatuan diperlukan suatu UUD Negara kesatuan.UUD tersebut akan
diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang baik
dari Konstitusi RIS. Pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal
No.7 tahun 1950 tentang Undang-Undang Dasar Sementara(UUDS) 1950, yang berlaku
sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan demikian,
sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti denganUUDS 1950, dan
terbentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950
terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal. Mengenai
dianutnya bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1)UUDS 1950
yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara
hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.Sistem pemerintahan yang dianut
pada masa berlakunya UUDS1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam
pasal 83 ayat (1)UUDS 1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak
dapat diganggu-gugat”.
Kemudian pada ayat (2) disebutkan
bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah,
baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya
sendiri-sendiri”. Hal ini berarti yang bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintahan adalahmenteri-menteri. Menteri-menteri tersebut
bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR. Perlu kalian keahui bahwa
lembaga-lembaga Negara menurut UUDS 1950 adalah :
a. Presiden
dan Wakil Presiden
b. Menteri-Menteri
c. Dewan
Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah
Agung
e. Dewan
Pengawas KeuanganSesuai dengan namanya, UUDS 1950 bersifat sementara.
Sifat kesementaraan ini nampak dalam
rumusan pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat UUD)
bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik
Indonesia yang akan menggantikan UUDS
ini”. Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955
dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung. Sekalipun konstituante
telah bekerja kurang lebih selama dua setengah tahun, namun lembaga ini masih
belum berhasil menyelesaikan sebuah UUD.
Faktor penyebab ketidak-berhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat
di antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta di
badan-badan pemerintahan.
Pada pada tanggal 22 April 1959 Presiden
Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD1945. Pada
dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para
anggota Konstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda. Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat,
maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara,
ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden tersebut belum memenuhi
persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir. Atas dasar hal
tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dannegara, pada tanggal 5 Juli 1959
Presiden Soekarno mengeluarkansebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
a. Menetapkan
pembubaran Konsituante
b. Menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak
berlakunya lagi UUDS 1950
c. Pembentukan
MPRS dan DPAS
4.
5
Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
Praktik penyelenggaraan negara pada
masa berlakunya UUD1945 sejak 5 Juli 1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami
berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan. Oleh karena itu,
pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua
periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).
Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering
terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru
bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945. Artinya, pelaksanaan UUD 1945 pada
masa itu belumdilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena
penyelenggaraan pemerintahan terpusat
pada kekuasaan seorangPresiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan
DPR terhadap kebijakan-kebijakan Presiden.
Selain itu muncul pertentangan
politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan,
dan kehidupan ekonomi semakin memburuk. Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya
pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan
negara. Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI
memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966
(Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya
keamanan, ketertiban, dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah.
Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru. Semboyan
Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen.
5.
19
Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
Seiring dengan tuntutan reformasi dan
setelah lengsernyaPresiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun1999 dilakukan perubahan (amandemen)
terhadap UUD 1945. Sampai saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap
perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah
perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Melalui
empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telahmengalami perubahan yang cukup
mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum,
pembatasankekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR,
pemerintahan daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasimanusia. Pertanyaan
kita sekarang, apakah UUD 1945 yang telah diubah tersebut telah dijalankan
sebagaimana mestinya?
Tentu saja masih harus ditunggu
perkembangannya, karena masa berlakunya belum lama dan masih masa transisi.
Setidaknya, setelah perubahan UUD1945, ada beberapa praktik ketatanegaraan yang
melibatkan rakyat secara langsung. Misalnya dalam hal pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden, dan pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota).
Hal-hal tersebut tentu lebih mempertegas prinsip kedaulatan rakyat yang dianut negara
kita. Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen),
terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga
negara yang dihapus, yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga Negara
menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah :
a. Presiden
b. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
c. Dewan
Perwakilan Rakyat
d. Dewan
Perwakilan Daerah
e. Badan
Pemeriksa Keuangan
f. Mahkamah
Agung
g. Mahkamah
Konstitusi
h. Komisi
Yudisial
B.
Sikap
positif terhadap konstitusi negara
Konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, bangsa indonesia sudah
memilikikonstitusi sejak kemerdekaan mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS
1950, UUD 1945, sampai pada UUD 1945 hasil amandemen. Konstitusi negara tidak
hanya sekedar teks-teks yang tertuang dalam suatu naskah. Konstitusi diharapkan
bisa hidup dalam penyelenggaraan negara. Artinya, konstitusi benar-benar harus
ditaati dan dijalankan oleh segenap komponen negara, terkhusus penyelenggara
negara.
Para penyelenggara negara wajib taat dan melaksanakan
semua yang digariskan oleh konstitusi. Demikian juga halnya warga negara harus
taat pada konstitusi. Demikian juga halnya warga negara harus taat pada
konstitusi. Ketaatan terhadap konstitusi diwujudkan dalam perilaku
konstitusional. Perilaku konstitusional adalah perilaku yang sesuai dan tidak
bertentangan dengan konstitusi negara. Sebaliknya, perilaku inkonstitusional
adalah perilaku yang menyimpang dai konstitusi negara. Agar terwujud perilaku
konstitusional maka harus dilandasi dengan sikap yang positif terhadap uud 1945.
Warga negara yang mendukung berlakunya UUD 1945 akan sangat mempengaruhi
berlakunya perilaku konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap
warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara,
misalnya :
1.
Bersikapterbuka
2.
Mampu mengatasi masalah
3.
Menyadari adanya perbedaan
4.
Memiliki harapan realistis
5.
Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
6.
Mau menerima dan memberi umpan balik
C.
Latihan
1.
Apakah yang dimaksud dengan dasar Negara? jelaskan.
2.
Apakah yang dimaksud dengan konstitusi Negara
3.
Sebutkan ketentuan-ketentuan suatu konstitusi
menurut Mirriam Budiardjo !
4.
Sebutkan unsur -unsur konstitusi negara !
5.
Sebutkan dan jelaskan pokok-pokok pikiran alenia
dalam pembukaan UUD 1945 !
6.
Jelaskan kedudukan UUD 1945 selain sebagai
konstitusi Negara !
7.
Jelaskan periodesasi konstitusi Indonesia
8.
Sebutkan contoh perilaku positif terhadap konstitusi
negara
D.
Penilaian
4
0 komentar:
Posting Komentar