Labels

Pages

Minggu, 27 Mei 2012

dasar keputusan Mahkamah Internasional terkain sipadan ligitan


·         Konflik Indonesia-Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan akhirnya disepakati penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Dalam keputusannya tanggal 17 Desember  2002 di Den Haag dinyatakan oleh 16 Hakim menyetujui  pulau itu sebagai milik Malaysia dan 1 hakim menyatakan sebagai milik Indonesia. Dari 17 Hakim tersebut, 15 adalah Hakim Tetap dan 2 adalah tidak tetap yang masing-masing dipilih oleh Indonesia dan Malaysia.
·         PERTANYAAN : Apakah dasar keputusan MI tersebut? Dan apa implikasinya terhadap Teori Cara Memperoleh Wilayah Negara ?. Sebut dan Jelaskan

Jawab
1.      Menurut saya dasar keputusan mahkamah internasional tersebut adalah keefektifan penjajah Malaysia pada masa yang lalu (Inggris) dalam memanfaatkan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Selain itu terdapat pengelolaan yang berkesinambungan yang dilakukan oleh pihak Malaysia. Hal ini terbukti dengan serangkaian upaya Inggris tersebut terwujud dalam bentuk tindakan legislasi, quasi yudisial, dan administrasi atas kedua pulau sengketa, seperti :
a.       Pengutipan pajak terhadap kegiatan penangkapan penyu dan pengumpulan telur penyu sejak 1917.
b.      Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pengumpulan telur penyu di P. Sipadan pada tahun 1930-an;
c.       Penetapan P. Sipadan sebagai cagar burung, dan
d.      Pembangunan dan pemeliharaan mercusuar sejak tahun 1962 di P. Sipadan dan pada tahun 1963 di P. Ligitan
              Sedangkan pemerintah bangsa Indonesia yang terdahulu (Belanda) sendiri tidak memperdulikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Pada masa pendudukan Belanda di Indonesia, hanya mondar-mandir dengan kapal ke seputar kawasan itu tanpa melakukan suatu tindakan kedaulatan hukum yang berarti. Di pihak yang lain, MI juga menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada konvensi 1891, yang dinilai hanya mengatur perbatasan kedua negara di Kalimantan. Garis paralel 14 derajat Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh 3 mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik, sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah sejauh 3 mil.
              Alasan lain yang digunakan oleh mahkamah internasional adalah Mahkamah Internasional menegaskan bahwa UU 4/Prp 1960 tentang negara kepulauan tidak mencantumkan Sipadan-Ligitan sebagai milik Indonesia. Mahkamah berpandangan hal ini relevan terhadap kasus pulau Sipadan-Ligitan karena Indonesia tidak memasukkannya dalam suatu perundang-undangan nasional. Terkait mengenai patroli AL Belanda, Mahkamah internasional berpendapat bahwa hal ini hanya merupakan bagian dari latihan bersama atau kesepakatan bersama dalam memerangi perompakan, Sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengajuan.
              Mengenai kegiatan perikanan nelayan Indonesia, Mahkamah berpendapat bahwa “activities by private persons cannot be seen as effectivitè, if they do not take place on the basis of official regulations or under governmental authority” Oleh karena kegiatan tersebut bukan bagian dari pelaksanaan suatu perundang-undangan Indonesia atau di bawah otoritas Pemerintah, maka Mahkamah menyimpulkan bahwa kegiatan ini juga tidak bisa dijadikan dasar sebagai adanya efektif occupation.
2.      Apa implikasinya terhadap Teori Cara Memperoleh Wilayah Negara ?
              Menurut saya, kekalahan Indonesia dalam kasus Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan adalah penerapan dari teori Effective occupation. Elemen kuncinya dalam aplikasi doktrin effective occupation adalah ada tidaknya suatu perundang-undangan, peraturan hukum, atau regulasi terkait status wilayah tersebut. Hal ini tentunya sejalan dengan makna dari occupatio (baca okupatio) yang berarti tindakan administratif dan bukan berarti pendudukan secara fisik. Karena temasuk doktrin internasional, effective occupation dikategorikan sebagai sumber hukum materiil yang merujuk pada bahan-bahan/materi yang membentuk atau melahirkan kaidah atau norma yang mempunyai kekuatan mengikat; dan menjadi acuan bagi terjadinya sebuah perbuatan hukum.
              Mahkamah berpandangan bahwa berbeda dengan Indonesia yang mengajukan bukti berupa sejumlah kegiatan Belanda dan rakyat nelayan, Malaysia mengajukan bukti berupa sejumlah ketentuan-ketentuan hukum. Mahkamah menyatakan bahwa berbagai peraturan Inggris tersebut menunjukkan adanya suatu “regulatory and administrative assertions of authority over territory which is specified by name”. Esensi keputusan ini bukanlah seperti yang dinyatakan sementara kalangan yakni bahwa negara harus memperhatikan lingkungan hidup, pengembangan ekonomi atau bahkan keberadaan orang di suatu pulau terpencil untuk menunjukkan effective occupation, tetapi yang terpenting adalah apakah ada suatu pengaturan hukum atau instrumen hukum, regulasi atau kegiatan administratif lainnya tentang pulau tersebut terlepas dari isi kegiatannya.
              Keputusan ini juga tidak memberikan makna hukum terhadap pembangunan resort yang dilakukan oleh Malaysia setelah 1969 dan juga kegiatan perikanan nelayan Indonesia yang tidak didasarkan atas peraturan perundang-undangan. Perlu digarisbawahi bahwa bukti-bukti yang diajukan adalah kegiatan Belanda dan Indonesia melawan bukti hukum Inggris. Jadi dari segi kacamata hukum internasional, Malaysia mendapatkan pulau-pulau tersebut bukan atas kegiatannya sendiri tetapi atas kegiatan hukum Inggris yang dilakukan pada tahun 1917, 1933, 1962 dan 1963 jauh sebelum Federasi Malaysia dengan keanggotaan Sabah dibentuk pada 16 September 1963.
              Okupasi merupakan penegakan kedaulatan atas wilayah yang tidak berada di bawah penguasaan negara manapun, baik wilayah yang baru ditemukan, ataupun yang ditinggalkan oleh negara yang semula menguasainya. Disini jelas bahwa menurut mahkamah internasional menyatakan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan bukan merupakan bagian dari bangsa Indonesia, dimana hasil dari konvensi 1891 dinilai hanya mengatur perbatasan kedua negara di Kalimantan. Garis paralel 14 derajat Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh 3 mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik, sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah sejauh 3 mil. Syarat dalam Teori Cara Memperoleh Wilayah Negara secara okupasi juga telah terpenuhi. Syarat-syaratnya antara lain :
                        1)      Dilakukan oleh Negara
Jelas yang melakukan sengketa disini adalah Negara, yang terdiri dari Negara Indonesia dan juga Negara Malaysia.
                        2)      Atas daerah yg tdk bertuan/tdk dimiliki negara lain, biasanya dengan penemuan
              Menurut mahkamah internasional menyatakan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan bukan merupakan bagian dari bangsa Indonesia, dimana hasil dari konvensi 1891 dinilai hanya mengatur perbatasan kedua negara di Kalimantan. Garis paralel 14 derajat Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh 3 mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik, sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah sejauh 3 mil.
                        3)      Pemukiman harus dengan jangka waktu yang wajar dan bersifat menetap
                        4)      Penguasaan yg effektif
              Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dimanfaatkan oleh Negara Malaysia dengan membentuk wisata bahari dan juga pengawasan serta perawatan atas pulau-pulau tersebut.
                        5)      Ada maksud untuk bertindak sebagai pemegang kedaulatan atas wilayah yg bersangkutan
      Dengan adanya sengketa disini sudah tentu kedua Negara ini memiliki maksud untuk bertindak sebagai pemegang kedaulatan atas wilayah yg bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar