Salah satu kriteria utama dari kedaulatan adalah dimilikinya Negara Republik Indonesia Serikat yang lahir
akibat Konferensi Meja Bundar yang dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 November 1945 antara Republik Indonesia , BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh
sebuah Komisi PBB untuk Indonesia .
Isi perjanjian itu adalah :
1) Didirikiannya Negara Republik Indonesia
Serikat
2) Penyerahan kedaulatan kepada RIS ( di Indonesia
biasa dibaca “pemulihan kedaulatan kepada RIS )
3) Didirikannya Uni antara RIS dan Kerajaan
Belanda
Fakta lain, Proklamasi Kemerdekaan kita
17-08-1945. penyerahan Kedaulatan (pemulihan kedaulatan) isinya :
A. Piagam Penyerahan Kedaulatan terhitung tanggal
27 Desember 1949
B. Status Uni
C. Persetujuan Perpindahan
PERTANYAAN :
1. Atas dasar fakta-fakta tersebut kapankah Negara
Indonesia
itu dikatakan ada menurut Teori Pengakuan Negara? Buktikan dengan argument yang
mapan
Konferensi Meja Bundar
telah sepakat untuk membentuk suatu uni yang longgar antara negeri Belanda dan
Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Ratu Belanda sebagai pimpinan simbolis.
Berubahnya Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat merupakan campur tangan dari
pihak luar ( PBB dan Belanda ). Hasil KMB kemudian diajukan kepada Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk diratifikasi. Soekarno diangkat sebagai Presiden RIS pada 17
Desember 1949 dan tiga hari kemudian ia melantik Kabinet RIS yang dipimpin oleh
Perdana Menteri Moh. Hatta. Selanjutnya pada 27 Desember 1949 baik di Indonesia
maupun di negeri Belanda diadakan upacara penandatanganan naskah penyerahan
kedaulatan. Mulai saat itu secara formal Belanda mengakui kemerdekaan dan
kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat
(RIS).
Pengakuan
merupakan pernyataan resmi suatu Negara tatau pemerintah yang mengakui
eksistensi suatu kesatuan yang lahir sebagai subyek hukum internasional.
Suatu
organisasi atau masyarakat politik dapat dikatakan sebagai negara apabila
memenuhi unsur–unsur pokok yang harus ada dalam negara. Adapun unsur–unsur yang
harus ada dalam negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah : (a) rakyat, (b)
daerah, dan (c) Pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu disebut sebagai
unsur Konstitutif atau pembentuk. Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih
ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari
negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi
hukum tata negara atau organisasi negara.
Selain itu juga
ada unsur negara ditinjau dari segi negara sebagai subyek dalam hukum
internasional yaitu suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara
lain, maka negara harus memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam
Konvensi Montevideo 1933 yaitu : (a) daerah tertentu, (b) penduduk yang tetap,
(c) pemerintah, (d) kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan (e)
pengakuan.
Didalam
Hukum Internasional terdapat tiga teori tentang pengakuan Negara baru, yaitu :
1) Teori Deklaratoir
Menurut penganut Teori Deklaratoir,
pengakuan hanyalah sebuah pernyataan formal saja bahwa suatu negara telah lahir
atau ada. Artinya, ada atau tidaknya pengakuan tidak mempunyai akibat apa pun
terhadap keberadaan suatu negara sebagai subjek hukum internasional. Dengan
kata lain, ada atau tidaknya pengakuan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan
hak dan kewajiban suatu negara dalam hubungan internasional.
Menurut teori ini, apabila semua unsur–unsur
negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya
telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan sama seperti negara–negara
yang lebih dulu ada oleh negara–negara lain. Sehingga pengakuan hanyalah
bersifat pencatatan belaka pada pihak negara lain bahwa negara baru itu telah
mengambil tempat disamping negara lain yang telah lebih dulu ada.
Dalam kasus RIS bisa disebut bahwa pengakuan
kedaulatan Inonesia oleh Belanda dilakukan pada KMB, namun menurut saya bila
melihat dari teori ini Negara Indonesia berdiri Pada tanggal 17 Agustus 1945,
karena sebelum diadakannya KMB, Negara Indonesia sudah ada, dan KMB tersebut hanya
merupakan sebuah pernyataan dari Hindia Belanda dengan tujuan untuk kepentingan
Hindia Belanda tersebut. Ada atau tidaknya KMB yang mengakui RIS, menurut saya
Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945 karena Negara Indonesia sudah memiliki
pengakuan secara de facto yaitu dengan adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan
yang berdaulat menurut UUD 1945. sedangkan pengakuan dari Belanda melalui KMB
hal itu merupakan pengakuan secara de jure, dimana dengan ada atau tidaknya
pengakuan tersebut Indonesia tetap bisa disebut sebagai Negara yang berdaulat
karena telah memiliki semua unsur kenegaraan yang dimilki oleh masyarakat
politik yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
2) Teori Konstitutif
Menurut penganut Teori Konstitutif,
pengakuan justru sangat penting. Sebab pengakuan menciptakan penerimaan
terhadap suatu negara sebagai anggota masyarakat internasional. Artinya, pengakuan merupakan prasyarat bagi
ada-tidaknya kepribadian hukum internasional (international legal personality)
suatu negara. Dengan kata lain, tanpa
pengakuan, suatu negara bukan atau belumlah merupakan subjek hukum
internasional.
Jika menurut teori konstitutif ini, menurut
saya bahwa suatu Negara baru bisa disebut Negara yang berdaulat apabila telah
memiliki pengakuan secara de facto dan de jure. Jadi adanya Negara Indonesia tidak
cukup hanya dengan adanya suatu wilayah, rakyat, dan pemerintahan saja tetapi
harus mendapat pengakuan dari Negara lain agar Negara tersebut benar-benar
diakui secara internasional. Dalam hubungannya dengan RIS bisa saja dikatakan
bahawa Indonesia
berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 pada saat KMB. Namun juga bisa dikatakan
bahwa Indonesia
berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini dikarenakan sebelum Indonesia
merdeka sebagai Negara yang berdaulat, Negara yang terakhir kali menjajah
Indonesia adalah Negara Jepang bukan Belanda. Dan Jepang memberi otoritas
kepada Indonesia
untuk melaksanakan persiapan kemerdekaannya. Secara tidak langsung pemberian
otoritas yang diberikan oleh Jepang kepada Indonesia
tersebut merupakan pengakuan Jepang terhadap kemerdekaan Indonesia yang
diprokalmirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Selain itu, setelah proklamasi 17
agustus 1945 negara Mesir mengakui Indonesia sebagai Negara yang berdaulat
sebelum pengakuan Hindia Belanda pada
saat KMB 27 Desember 1949.
3) Teori Jalan Tengah
Menurut teori ini,
harus dipisahkan antara kepribadian hukum suatu negara dan pelaksanaan hak dan
kewajiban dari pribadi hukum itu. Untuk menjadi sebuah pribadi hukum, suatu
negara tidak memerlukan pengakuan. Namun, agar pribadi hukum itu dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hukum internasional maka diperlukan
pengakuan oleh negara-negara lain.
Menurut saya, teori ini
hampir mirip dengan teori konstitutif diatas, karena pengakuan Negara baru
memerlukan sebuah pengakuan secara de facto dan de jure. Namun di sisi lain
bisa dikatakan bahwa Negara Indonesia berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945
karena pada waktu itu Indonesia sudah memilki unsure-unsur dari pembentukan
suatu Negara.
Jadi kesimpulannya,
menurut saya Negara Indonesia berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 karena pada
waktu Indonesia telah memenuhi unsure-unsur pokok yang harus ada dalam negara
menurut Oppenheim Lauterpacht yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
2. Berdasarkan konsep system hukum, bagaimanakah
hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada kasus munculnya RIS.
Buatlah analisis
Kedudukan hukum internasional dalam tata hukum secara umum didasarkan
atas anggapan bahwa hukum internasional sebagai suatu jenis atau bidang hukum
merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Anggapan ini didasarkan pada
kenyataan bahwa hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas
yang efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan sehingga mempunyai hubungan
yang efektif dengan ketentuan dan asas pada bidang hukum lainnya. Bidang hukum
lainnya yang paling penting adalah bidang hukum nasional. Hal ini dapat dilihat
dari interaksi masyarakat internasional dimana peran negara sangat penting dan
mendominasi hubungan internasional. Karena peran dari hukum nasional
negara-negara dalam memberikan pengaruh dalam kancah hubungan internasional
mengangkat pentingnya isu bagaimana hubungan antara hukum internasional dan
hukum nasional dari sudut pandang praktis. Berdasarkan konsep Sistem Hukum ,
hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada kasus munculnya RIS adalah
sebagai berikut :
a. TEORI DUALISME
Hukum Internasional dan hukum nasional
adalah 2 hal yang bertbeda, sehingga tidak ada yang superioritas. Jadi menurut
teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem
hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional
merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan
superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan
hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada
pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu
negara.
b.
TEORI MONISME
Menurut teori ini, hukum internasional
dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme,
hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum
nasional untuk urusan luar negeri. Dapat dikatakan bahwa hukum nasional
kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional
tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. Munculnya RIS sendiri
adalah hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik
Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan
ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai
perwakilan PBB. Arinya apa bahwa dengan itu lah Indonesia mulai patuh dan
menganut hukum internasional yang disesuaikan dengan hokum nasioanal kita
sendiri, karena dikuatkan dengan adanya suatu pengakuan atas Belanda terhadap
RIS. Yang mana ada hubungan yang singkron antara hokum internasional dan hokum
nasional.
3. Apabila dikaitkan dengan terjadinya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, maka menunjukan bahwa Presiden RI menuurut UUDS yang
mempergunakan Sistem Pemerintahan Parlementer dimana Presiden hanya
berkedudukan sebagai Kepala Negara, telah melakukan “kudeta” dan menempatlkan
dirinya sebagai Presiden yang disamping sebagai Kepala Negara juga sebagai
Kepala Pemerintahan. Berdasarkan doktrin yang berlaku dalam Teori Pengakuan
Pemerintahan Baru, buatlah analisis terhadap kebijakan tersebut.
Pada pengakuan pemerintahan baru dapat
dilihat menurut doktrin –doktrin berikut ini :
1)
Doktrin Legitimasi
Menurut doktrin ini bahwa pergantian
pemerintahan secara normal dan konstitusional, maka pemerintahan baru tidak
memerlukan pengakuan menurut hukum internasional, karena sudah sah sehingga
pengakuan dari Negara lain tidak diharuskan.
Menurut saya bahwa adanya Dekrit
Presiden tersebut masih sah dilakukan karena Dekrit tersebut dilaksanakan untuk
menyelamatkan pemerintahan Negara RI ditengah-tengah kurang maksimalnya kerja
Badan Konstituante. Maka untuk untuk menyelamatkan Negara yang baru terbentuk,
kiranya hal ini merupakan langkah yang wajar dan normal dalam menciptakan
system pemerintahan yang baru pada suatu
Negara, meskipun bila ada Negara yang lain yang menentang adanya Dekrit
tersebut, hal itu tidak akan mempengaruhi legitimasi dari Dekrit tersebut.
2)
Doktrin De Factoisme
Dalam doktrin ini dijelaskan bahwa sahnya
suatu pemerintahan baru, tetapi ukuran pemerintahan itu efektif atau tidak,
atau diterima sebagian besar penduduknya. Dalam Doktrin de Factoisme muncul
pengakuan dua pemerintahan revolusioner :
Pertimbangan objektif Pengakuan de Facto
:
a.
Pengakuan pemerintah baru
apakah benar-benar efektif menguasai organ pemerintahan negaranya.
b.
Apakah sebagian besar rakyatnya
menerima pemerintahan tersebut
c.
Pemerintahan subjektif negara
lain tentang “kesediaan dan kemampuan pemerintah baru untuk menunaikan
kewajiban di bawah hukum internasional”.
Menurut pertimbangan objektif dari
pengakuan De Facto diatas rasanya Dekrit yang dilakukan adalah sah karena
Dekrit tersebut mendapatkan dukungan dari rakyat terutama dari kalangan militer
dan militer merasa tidak ada unsur kudeta untuk menggulingkan pemerintahan,
yang ada Dekrit tersebut dilakuikahn untuk menciptakan system pemerintaha baru
guna menciptakan system pemerintahan yang lebih baik karena Badan Konstituante
yang dibentuk tidak dapat berjalan sesuai harapan dalam menciptakan konstitusi
sebagai dasar Negara.
Pengakuan
de Jure :
Pengakuan De Jure ini mencerminkan
tentang tidak adanya golongan lain lagi yang mengganggu gugat kedudukan dari
pemerintahan revolusioner tersebut. Dalam hal Dekrit tersbut tidak ada pihak yang
menggugat Dekrit tersebut sebagai bagian dari kudeta maka Dekrit 5 Juli 1959
itu masih bisa dikatakan sah bila dilihat dari pengakuan de jure.
4.
Cari
dan lacak tentang isi KMB yang menurut isu yang berkembang tidak hanya seperti
yang tersebut diatas. Beri komentar dan analisis terhadapnya.
Selain hal yang telah disebutkan
diatas, hasil dari KMB adalah pengambil alihan hutang belanda oleh Republik
Indonesia Serikat (http://id.wikipedia.org/
wiki/Konferensi_Meja_Bundar). Kewajiban bangsa
Indonesia (RIS) untuk membayar hutang belanda sangat membebani bangsa Indonesia
pada waktu itu. MUNGKIN tidak banyak yang tahu, jika ada perjanjian terselubung
di balik Konferensi Meja Bundar (KMB). Siapa sangka, di balik peristiwa sejarah
yang disebut-sebut menjadi tonggak pengakuan kedaulatan Republik Indonesia itu,
tersembunyi perjanjian pembayaran utang-utang penjajah kolonial Belanda.
Pada tanggal 24 Oktober 1949, delegasi
Repoeblik Indonesia Serikat ( RIS ) setuju bahwa Indonesia akan mengambil alih
sekitar 4,3 miliar gulden Belanda utang pemerintah Belanda di Indonesia atau
dalam dokumen disebut sebagai Belanda Hindia Timur. Fakta mencengangkan ini
diceritakan Pengamat Ekonomi, Revrison Baswir, saat mengisi sebuah seminar di
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Menurut Revrison, untuk mengakui
kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Belanda mengajukan beberapa
persyaratan. Salah satunya, Indonesia harus mau mewarisi utang-utang yang
dibuat Hindia Belanda. Indonesia yang saat itu diwakili Mochamad Hatta,
menyetujui syarat tersebut. Sebelumnya, Hatta telah mendapat lampu hijau dari
Soekarno untuk menyetujuinya.
Kita harusnya tidak menyetujuinya,
karena biaya itu sebagian besar digunakan untuk memerangi dan menghancurkan RI
serta memusnahkan mereka sebagai pejuang kemerdekaan. Berarti Indonesia
membiaya kehancuran dan pemusnahannya sendiri. Padahal, jika kita melihat fakta yang terjadi
dilapangan, seharusnya Belanda yang membayarkan uangnya bagi Indonesia yang
telah dihancurkannya melalui berbagai macam serangan militer.
0 komentar:
Posting Komentar