Labels

Pages

Minggu, 27 Mei 2012

sisi lain KMB


Salah satu kriteria utama dari kedaulatan adalah dimilikinya Negara Republik Indonesia Serikat yang lahir akibat Konferensi Meja Bundar yang dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal  2 November 1945 antara Republik Indonesia, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah Komisi PBB untuk Indonesia. Isi perjanjian itu adalah :
1)      Didirikiannya Negara Republik Indonesia Serikat
2)      Penyerahan kedaulatan kepada RIS ( di Indonesia biasa dibaca “pemulihan kedaulatan kepada RIS )
3)      Didirikannya Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda

Fakta lain, Proklamasi Kemerdekaan kita 17-08-1945. penyerahan Kedaulatan (pemulihan kedaulatan) isinya :
A.    Piagam Penyerahan Kedaulatan terhitung tanggal 27 Desember 1949
B.     Status Uni
C.     Persetujuan Perpindahan

PERTANYAAN :
1.      Atas dasar fakta-fakta tersebut kapankah Negara Indonesia itu dikatakan ada menurut Teori Pengakuan Negara? Buktikan dengan argument yang mapan
Konferensi Meja Bundar telah sepakat untuk membentuk suatu uni yang longgar antara negeri Belanda dan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Ratu Belanda sebagai pimpinan simbolis. Berubahnya Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat merupakan campur tangan dari pihak luar ( PBB dan Belanda ). Hasil KMB kemudian diajukan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk diratifikasi. Soekarno diangkat sebagai Presiden RIS pada 17 Desember 1949 dan tiga hari kemudian ia melantik Kabinet RIS yang dipimpin oleh Perdana Menteri Moh. Hatta. Selanjutnya pada 27 Desember 1949 baik di Indonesia maupun di negeri Belanda diadakan upacara penandatanganan naskah penyerahan kedaulatan. Mulai saat itu secara formal Belanda mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pengakuan merupakan pernyataan resmi suatu Negara tatau pemerintah yang mengakui eksistensi suatu kesatuan yang lahir sebagai subyek hukum internasional.
      Suatu organisasi atau masyarakat politik dapat dikatakan sebagai negara apabila memenuhi unsur–unsur pokok yang harus ada dalam negara. Adapun unsur–unsur yang harus ada dalam negara menurut Oppenheim Lauterpacht adalah : (a) rakyat, (b) daerah, dan (c) Pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu disebut sebagai unsur Konstitutif atau pembentuk. Disamping ketiga unsur pokok tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.
Selain itu juga ada unsur negara ditinjau dari segi negara sebagai subyek dalam hukum internasional yaitu suatu negara yang akan mengadakan hubungan dengan negara lain, maka negara harus memenuhi unsur sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi Montevideo 1933 yaitu : (a) daerah tertentu, (b) penduduk yang tetap, (c) pemerintah, (d) kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan (e) pengakuan.
            Didalam Hukum Internasional terdapat tiga teori tentang pengakuan Negara baru, yaitu :
1)      Teori Deklaratoir
Menurut penganut Teori Deklaratoir, pengakuan hanyalah sebuah pernyataan formal saja bahwa suatu negara telah lahir atau ada. Artinya, ada atau tidaknya pengakuan tidak mempunyai akibat apa pun terhadap keberadaan suatu negara sebagai subjek hukum internasional. Dengan kata lain, ada atau tidaknya pengakuan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban suatu negara dalam hubungan internasional.
Menurut teori ini, apabila semua unsur–unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan sama seperti negara–negara yang lebih dulu ada oleh negara–negara lain. Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pencatatan belaka pada pihak negara lain bahwa negara baru itu telah mengambil tempat disamping negara lain yang telah lebih dulu ada.
Dalam kasus RIS bisa disebut bahwa pengakuan kedaulatan Inonesia oleh Belanda dilakukan pada KMB, namun menurut saya bila melihat dari teori ini Negara Indonesia berdiri Pada tanggal 17 Agustus 1945, karena sebelum diadakannya KMB, Negara Indonesia sudah ada, dan KMB tersebut hanya merupakan sebuah pernyataan dari Hindia Belanda dengan tujuan untuk kepentingan Hindia Belanda tersebut. Ada atau tidaknya KMB yang mengakui RIS, menurut saya Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945 karena Negara Indonesia sudah memiliki pengakuan secara de facto yaitu dengan adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat menurut UUD 1945. sedangkan pengakuan dari Belanda melalui KMB hal itu merupakan pengakuan secara de jure, dimana dengan ada atau tidaknya pengakuan tersebut Indonesia tetap bisa disebut sebagai Negara yang berdaulat karena telah memiliki semua unsur kenegaraan yang dimilki oleh masyarakat politik yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
2)      Teori Konstitutif
Menurut penganut Teori Konstitutif, pengakuan justru sangat penting. Sebab pengakuan menciptakan penerimaan terhadap suatu negara sebagai anggota masyarakat internasional.  Artinya, pengakuan merupakan prasyarat bagi ada-tidaknya kepribadian hukum internasional (international legal personality) suatu negara.  Dengan kata lain, tanpa pengakuan, suatu negara bukan atau belumlah merupakan subjek hukum internasional.
Jika menurut teori konstitutif ini, menurut saya bahwa suatu Negara baru bisa disebut Negara yang berdaulat apabila telah memiliki pengakuan secara de facto dan de jure. Jadi adanya Negara Indonesia tidak cukup hanya dengan adanya suatu wilayah, rakyat, dan pemerintahan saja tetapi harus mendapat pengakuan dari Negara lain agar Negara tersebut benar-benar diakui secara internasional. Dalam hubungannya dengan RIS bisa saja dikatakan bahawa Indonesia berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 pada saat KMB. Namun juga bisa dikatakan bahwa Indonesia berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini dikarenakan sebelum Indonesia merdeka sebagai Negara yang berdaulat, Negara yang terakhir kali menjajah Indonesia adalah Negara Jepang bukan Belanda. Dan Jepang memberi otoritas kepada Indonesia untuk melaksanakan persiapan kemerdekaannya. Secara tidak langsung pemberian otoritas yang diberikan oleh Jepang kepada Indonesia tersebut merupakan pengakuan Jepang terhadap kemerdekaan Indonesia yang diprokalmirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Selain itu, setelah proklamasi 17 agustus 1945 negara Mesir mengakui Indonesia sebagai Negara yang berdaulat sebelum pengakuan Hindia Belanda pada  saat KMB 27 Desember 1949.
3)      Teori Jalan Tengah
Menurut teori ini, harus dipisahkan antara kepribadian hukum suatu negara dan pelaksanaan hak dan kewajiban dari pribadi hukum itu. Untuk menjadi sebuah pribadi hukum, suatu negara tidak memerlukan pengakuan. Namun, agar pribadi hukum itu dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hukum internasional maka diperlukan pengakuan oleh negara-negara lain.
Menurut saya, teori ini hampir mirip dengan teori konstitutif diatas, karena pengakuan Negara baru memerlukan sebuah pengakuan secara de facto dan de jure. Namun di sisi lain bisa dikatakan bahwa Negara Indonesia berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 karena pada waktu itu Indonesia sudah memilki unsure-unsur dari pembentukan suatu Negara.
Jadi kesimpulannya, menurut saya Negara Indonesia berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 karena pada waktu Indonesia telah memenuhi unsure-unsur pokok yang harus ada dalam negara menurut Oppenheim Lauterpacht yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
2.      Berdasarkan konsep system hukum, bagaimanakah hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada kasus munculnya RIS. Buatlah analisis
Kedudukan hukum internasional dalam tata hukum secara umum didasarkan atas anggapan bahwa hukum internasional sebagai suatu jenis atau bidang hukum merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Anggapan ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan sehingga mempunyai hubungan yang efektif dengan ketentuan dan asas pada bidang hukum lainnya. Bidang hukum lainnya yang paling penting adalah bidang hukum nasional. Hal ini dapat dilihat dari interaksi masyarakat internasional dimana peran negara sangat penting dan mendominasi hubungan internasional. Karena peran dari hukum nasional negara-negara dalam memberikan pengaruh dalam kancah hubungan internasional mengangkat pentingnya isu bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dari sudut pandang praktis. Berdasarkan konsep Sistem Hukum , hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada kasus munculnya RIS adalah sebagai berikut :


a.        TEORI DUALISME
Hukum Internasional dan hukum nasional adalah 2 hal yang bertbeda, sehingga tidak ada yang superioritas. Jadi menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
b.       TEORI MONISME
Menurut teori ini, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Dapat dikatakan bahwa hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. Munculnya RIS sendiri adalah hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB. Arinya apa bahwa dengan itu lah Indonesia mulai patuh dan menganut hukum internasional yang disesuaikan dengan hokum nasioanal kita sendiri, karena dikuatkan dengan adanya suatu pengakuan atas Belanda terhadap RIS. Yang mana ada hubungan yang singkron antara hokum internasional dan hokum nasional.
3.      Apabila dikaitkan dengan terjadinya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka menunjukan bahwa Presiden RI menuurut UUDS yang mempergunakan Sistem Pemerintahan Parlementer dimana Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara, telah melakukan “kudeta” dan menempatlkan dirinya sebagai Presiden yang disamping sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan. Berdasarkan doktrin yang berlaku dalam Teori Pengakuan Pemerintahan Baru, buatlah analisis terhadap kebijakan tersebut.
Pada pengakuan pemerintahan baru dapat dilihat menurut doktrin –doktrin berikut ini :
1)      Doktrin Legitimasi
Menurut doktrin ini bahwa pergantian pemerintahan secara normal dan konstitusional, maka pemerintahan baru tidak memerlukan pengakuan menurut hukum internasional, karena sudah sah sehingga pengakuan dari Negara lain tidak diharuskan.
Menurut saya bahwa adanya Dekrit Presiden tersebut masih sah dilakukan karena Dekrit tersebut dilaksanakan untuk menyelamatkan pemerintahan Negara RI ditengah-tengah kurang maksimalnya kerja Badan Konstituante. Maka untuk untuk menyelamatkan Negara yang baru terbentuk, kiranya hal ini merupakan langkah yang wajar dan normal dalam menciptakan system pemerintahan  yang baru pada suatu Negara, meskipun bila ada Negara yang lain yang menentang adanya Dekrit tersebut, hal itu tidak akan mempengaruhi legitimasi dari Dekrit tersebut.
2)      Doktrin De Factoisme
Dalam doktrin ini dijelaskan bahwa sahnya suatu pemerintahan baru, tetapi ukuran pemerintahan itu efektif atau tidak, atau diterima sebagian besar penduduknya. Dalam Doktrin de Factoisme muncul pengakuan dua pemerintahan revolusioner :
                        Pertimbangan objektif Pengakuan de Facto :
a.       Pengakuan pemerintah baru apakah benar-benar efektif menguasai organ pemerintahan negaranya.
b.      Apakah sebagian besar rakyatnya menerima pemerintahan tersebut
c.       Pemerintahan subjektif negara lain tentang “kesediaan dan kemampuan pemerintah baru untuk menunaikan kewajiban di bawah hukum internasional”.
Menurut pertimbangan objektif dari pengakuan De Facto diatas rasanya Dekrit yang dilakukan adalah sah karena Dekrit tersebut mendapatkan dukungan dari rakyat terutama dari kalangan militer dan militer merasa tidak ada unsur kudeta untuk menggulingkan pemerintahan, yang ada Dekrit tersebut dilakuikahn untuk menciptakan system pemerintaha baru guna menciptakan system pemerintahan yang lebih baik karena Badan Konstituante yang dibentuk tidak dapat berjalan sesuai harapan dalam menciptakan konstitusi sebagai dasar Negara.
                        Pengakuan de Jure :
Pengakuan De Jure ini mencerminkan tentang tidak adanya golongan lain lagi yang mengganggu gugat kedudukan dari pemerintahan revolusioner tersebut. Dalam hal Dekrit tersbut tidak ada pihak yang menggugat Dekrit tersebut sebagai bagian dari kudeta maka Dekrit 5 Juli 1959 itu masih bisa dikatakan sah bila dilihat dari pengakuan de jure.

4.      Cari dan lacak tentang isi KMB yang menurut isu yang berkembang tidak hanya seperti yang tersebut diatas. Beri komentar dan analisis terhadapnya.
Selain hal yang telah disebutkan diatas, hasil dari KMB adalah pengambil alihan hutang belanda oleh Republik Indonesia Serikat (http://id.wikipedia.org/ wiki/Konferensi_Meja_Bundar). Kewajiban bangsa Indonesia (RIS) untuk membayar hutang belanda sangat membebani bangsa Indonesia pada waktu itu. MUNGKIN tidak banyak yang tahu, jika ada perjanjian terselubung di balik Konferensi Meja Bundar (KMB). Siapa sangka, di balik peristiwa sejarah yang disebut-sebut menjadi tonggak pengakuan kedaulatan Republik Indonesia itu, tersembunyi perjanjian pembayaran utang-utang penjajah kolonial Belanda.
Pada tanggal 24 Oktober 1949, delegasi Repoeblik Indonesia Serikat ( RIS ) setuju bahwa Indonesia akan mengambil alih sekitar 4,3 miliar gulden Belanda utang pemerintah Belanda di Indonesia atau dalam dokumen disebut sebagai Belanda Hindia Timur. Fakta mencengangkan ini diceritakan Pengamat Ekonomi, Revrison Baswir, saat mengisi sebuah seminar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Menurut Revrison, untuk mengakui kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Belanda mengajukan beberapa persyaratan. Salah satunya, Indonesia harus mau mewarisi utang-utang yang dibuat Hindia Belanda. Indonesia yang saat itu diwakili Mochamad Hatta, menyetujui syarat tersebut. Sebelumnya, Hatta telah mendapat lampu hijau dari Soekarno untuk menyetujuinya.
Kita harusnya tidak menyetujuinya, karena biaya itu sebagian besar digunakan untuk memerangi dan menghancurkan RI serta memusnahkan mereka sebagai pejuang kemerdekaan. Berarti Indonesia membiaya kehancuran dan pemusnahannya sendiri.  Padahal, jika kita melihat fakta yang terjadi dilapangan, seharusnya Belanda yang membayarkan uangnya bagi Indonesia yang telah dihancurkannya melalui berbagai macam serangan militer. 

0 komentar:

Posting Komentar