Labels

Pages

Minggu, 27 Mei 2012

JAMINAN HUKUM TATA POLITIK DEMOKRASI DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Pendahuluan
Hukum merupakan sebuah kenyataan yang sangat kompleks meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majmuk, mempunyai banyak aspek, dimensi dan fase. Bila di ibaratkan benda ia bagaikan permata, yang tiap irisan dan sudutnya akan memberikan kesan berbeda bagi setiap orang yang melihat atau memandangnya. Seiring berkembangnnya system pemerintahan Indonesia, maka semakin berkembang pula tatanan hukum di Indonesia. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Negara Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat yang menganutsistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
B.     Tujuan Penulisan
Dengan ditulisnya paper ini, maka diharapkan penulis dapat mengetahui jaminan hukum atas tampilnya tata politik dan kenegaraan yang demokratis dan nomokratis di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum dan Politik Hukum
Menurut Utrecht Hukum (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu (Chainur, 2000: 21). Secara etimologis, istilah politik hokum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah Hukum Belanda rechtspolitiek, yang merupakan bentukan dari dua kata recht (hukum) dan politiek (kebijakan). Menurut Padmo Wahjono politik hukum adalah kebijakan penyelanggara Negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. (Imam dan Thohari, 2004: 19)
B.     Pengertian Demokratis
Demokrasi (demos = rakyat kratos = pemerintahan ) adalah suatu sistem pemerintahan, rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan. Negara menurut perkembangan sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan / politik saja, tetapi juga bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat  didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses kesumber- sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak- hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Demokrasi yang dikembangkan sekarang di Indonesia ialah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesa, yang perwujudannya seperti ketentuan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945.
C.    Hubungan Hukum, Demokrasi dan Politik
1.      Hubungan Hukum dan Demokrasi
Kaitan yang erat antara demokrasi dan Hukum tidak dapat dibantah. Bahkan, beberapa ahli mengatakan bahwa demokrasi dan hokum ibarat dua sisi sekeping uang logam ; dimana ada demokrasi, disitu ada hukum. Artinya Negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula hokum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan di Negara-negara yang otoriter atau non-demokratis akan lahir hokum-hukum non-demokratis (Mahfud, 1999: 53).
2.      Hubungan Hukum dan politik
a.       Hukum determinan atas politik
Artinya bahwa sudut pandang yang dipakai adalah melihat hukum sebagai undang-undang, sehingga asumsinya adalah politik merupakan produk hukum. Alasannya adalah hukum menjadi dominan atas politik. Disinilah politik menjadi variabel yang terpengaruh (dependent variable) oleh hukum (independent variable).
b.      Politik determinan atas hukum
Artinya bahwa politik dilihat sebagai kekuasaan yang mempengaruhi terbentuknya hukum, sehingga diasumsikan bahwa hukum adalah sebagai produk politik. Karena dominasi kekuasaan, hukum menjadi produk politik. Disinilah hukum menjadi variabel yang terpengaruh (dependent variable) oleh politik (independent variable).
c.       Politik dan hukum determinasinya seimbang
Dalam pendapat ini, kedudukan hukum dan politik sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajatnya seimbang antara satu dengan yang lainnya. Artinya adalah meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, namun begitu hukum diberlakukan maka semua kegiatan politik harus tunduk pada hukum tersebut.
Menurut Dr. Sunaryati Hartono, SH hukum itu bukan merupakan tujuan, akan tetapi hanya merupakan jembatan, yang akan membawa kita kepada ide yang dicita-citakan. Factor yang akan menentukan politik hokum nasional itu tidaklah semata-mata apa yang kita cita-citakan, atau tergantung pada kehendak pembentuk hokum, praktis atau para teoritisi belaka, akan tetapi ikut ditentukan oleh perkembangan hokum Negara lain serta perkembangan hokum internasional (Artidjo dan Soleh, 1986: 2).
Dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan politik, hukum harus membatasi kekuasaan politik, agar tidak timbul penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan, sebaliknya kekuasaan politik menunjang terwujudnya fungsi hukum dengan “menyuntikan’ kekuasaan pada hukum, yaitu dalam wujud sanksi hokum (http://kunmunawir.blogspot. com/2012/01/politik-hukum-sebuah-urgensitas.html).
D.    Jaminan Hukum Atas Tampilnya Tata Politik Dan Kenegaraan Yang Demokratis Dan Nomokratis
 Pembangunan politik dan demokrasi di Indonesia sudah lama berlangsung dan masih terus berkembang sampai saat ini. Demokrasi yang dikembangkan sekarang di Indonesia ialah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesa, yang perwujudannya seperti ketentuan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945. Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam memberikaan Undang-undang. Pelaksanaan dasar ini terdapat dalam Pasal 1, Ayat (2), Undang--Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
MPR yang pada awalnya dipahami sebagai pemegang mandat sepenuhnya dari rakyat,187 bergeser ke arah pemahaman bahwa MPR tidak lagi sebagai pemegang mandat tunggal yang tertinggi, melainkan mandat itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, mandat rakyat dijalankan oleh cabang-cabang kekuasaan negara berdasarkan UUD, termasuk oleh MPR sebagai salah satu lembaga penyelenggara kekuasaan negara. Perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini menunjukan terjadinya perubahan gagasan yang begitu mendasar tentang kedaulatan rakyat dalam UUD 1945. Terjadi pergeseran yang sangat fundamental tentang siapa sebenarnya yang bertindak sebagai pemegang supremasi atau kekuasaan tertinggi. Perubahan gagasan kedaulatan dalam UUD 1945 sekaligus juga diiringi dengan perubahan terhadap cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara. Perubahan ini misalnya dalam pemilu pemilihan Presiden, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota (Fahmi, 2010: 120).
Adapun asas demokrasi Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat itu disalurkan melalui lembaga - lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis, Hasil pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya. Berkenaan dengan masalah kebebasan individu dalam demokrasi, maka kebebasan mengeluarkan pendapat bukan sekadar bebas mengeluarkan pendapat atau berbuat, melainkan pula harus disertai tanggung jawab yang besar atas penggunaan kebebasan itu. Demokrasi Pancasila sebagai suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan yang dikehendakinya sesuai dengan hati nuraninya. Dalam hal ini, sudah sewajarnya Pemerintah harus memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka tercapainya kemakmuran yang merata.


BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan, rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Demokrasi yang dikembangkan sekarang di Indonesia ialah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesa, yang perwujudannya seperti ketentuan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945. Landasan hokum demokrasi di Indonesia terletak pada UU  Pasal 1, Ayat (2), Undang--Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Dengan demikian maka kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia contohnya adalah dengan pelaksanaan pemilu untuk memilih Presiden, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota. Adapun asas demokrasi Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam demokrasi Pancasila rakyat adalah demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut secara efektif mnentukan keinginan-keinginan dan pelaksana yang melaksanakan keinginan - keinginan itu, dengan turut serta dalam menentukan garis-garis besar haluan negara dan menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan garis-garis haluan negara itu. Berkenaan dengan masalah kebebasan individu dalam demokrasi, maka kebebasan mengeluarkan pendapat bukan sekadar bebas mengeluarkan pendapat atau berbuat, melainkan pula harus disertai tanggung jawab yang besar atas penggunaan kebebasan itu.



DAFTAR PUSTAKA
Artidjo Alkostar M. Soleh Amin. 1986. Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta:  CV.Rajawali
Chainur Arrasjid. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari. 2004. Dasar-Dasar Politik hokum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Khairul Fahmi. 2010. Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Kunstitusi. Volume 7 (3), hal. 120
Muhammad Mahfud. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Jakarta: Gama Media
Munawir (2012). Politik Hukum sebuah Urgensitas. Diakses dari http://kunmunawir. blogspot.com/2012/01/politik-hukum-sebuah-urgensitas.html pada 1 April 2012

Undang-Undang Dasar 1945

0 komentar:

Posting Komentar