BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Hukum merupakan sebuah kenyataan yang sangat kompleks meliputi
kenyataan kemasyarakatan yang majmuk, mempunyai banyak aspek, dimensi dan fase.
Bila di ibaratkan benda ia bagaikan permata, yang tiap irisan dan sudutnya akan
memberikan kesan berbeda bagi setiap orang yang melihat atau memandangnya. Seiring
berkembangnnya system pemerintahan Indonesia, maka semakin berkembang pula tatanan
hukum di Indonesia. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Negara Indonesia adalah
negara yang merdeka dan berdaulat yang menganutsistem Demokrasi Pancasila. Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi
dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan
demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah
rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan
masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
B.
Tujuan Penulisan
Dengan
ditulisnya paper ini, maka diharapkan penulis dapat mengetahui jaminan hukum
atas tampilnya tata politik dan kenegaraan yang demokratis dan nomokratis di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum dan Politik Hukum
Menurut Utrecht Hukum
(perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu (Chainur, 2000: 21). Secara
etimologis, istilah politik hokum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari
istilah Hukum Belanda rechtspolitiek,
yang merupakan bentukan dari dua kata recht
(hukum) dan politiek (kebijakan).
Menurut Padmo Wahjono politik hukum adalah kebijakan penyelanggara Negara yang
bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan
dibentuk dan tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
(Imam dan Thohari, 2004: 19)
B.
Pengertian Demokratis
Demokrasi (demos =
rakyat kratos = pemerintahan ) adalah suatu sistem pemerintahan, rakyat diikutsertakan
dalam pemerintahan. Negara menurut perkembangan sekarang, demokrasi tidak hanya
meliputi bidang pemerintahan / politik saja, tetapi juga bidang ekonomi, sosial
dan kebudayaan. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
kesumber- sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak- hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan. Demokrasi yang dikembangkan sekarang di Indonesia
ialah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang
bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesa, yang
perwujudannya seperti ketentuan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945.
C.
Hubungan Hukum, Demokrasi dan Politik
1. Hubungan Hukum dan Demokrasi
Kaitan yang erat
antara demokrasi dan Hukum tidak dapat dibantah. Bahkan, beberapa ahli
mengatakan bahwa demokrasi dan hokum ibarat dua sisi sekeping uang logam ;
dimana ada demokrasi, disitu ada hukum. Artinya Negara-negara yang demokratis
akan melahirkan pula hokum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan di
Negara-negara yang otoriter atau non-demokratis akan lahir hokum-hukum
non-demokratis (Mahfud, 1999: 53).
2. Hubungan Hukum dan politik
a.
Hukum determinan atas
politik
Artinya
bahwa sudut pandang yang dipakai adalah melihat hukum sebagai undang-undang,
sehingga asumsinya adalah politik merupakan produk hukum. Alasannya adalah
hukum menjadi dominan atas politik. Disinilah politik menjadi variabel yang
terpengaruh (dependent variable) oleh
hukum (independent variable).
b. Politik determinan atas hukum
Artinya
bahwa politik dilihat sebagai kekuasaan yang mempengaruhi terbentuknya hukum,
sehingga diasumsikan bahwa hukum adalah sebagai produk politik. Karena dominasi
kekuasaan, hukum menjadi produk politik. Disinilah hukum menjadi variabel yang
terpengaruh (dependent variable) oleh
politik (independent variable).
c. Politik dan hukum determinasinya seimbang
Dalam
pendapat ini, kedudukan hukum dan politik sebagai subsistem kemasyarakatan
berada pada posisi yang derajatnya seimbang antara satu dengan yang lainnya.
Artinya adalah meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, namun begitu
hukum diberlakukan maka semua kegiatan politik harus tunduk pada hukum
tersebut.
Menurut
Dr. Sunaryati Hartono, SH hukum itu bukan merupakan tujuan, akan tetapi hanya
merupakan jembatan, yang akan membawa kita kepada ide yang dicita-citakan.
Factor yang akan menentukan politik hokum nasional itu tidaklah semata-mata apa
yang kita cita-citakan, atau tergantung pada kehendak pembentuk hokum, praktis
atau para teoritisi belaka, akan tetapi ikut ditentukan oleh perkembangan hokum
Negara lain serta perkembangan hokum internasional (Artidjo dan Soleh, 1986: 2).
Dalam
hubungan antara hukum dan kekuasaan politik, hukum harus membatasi kekuasaan
politik, agar tidak timbul penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan,
sebaliknya kekuasaan politik menunjang terwujudnya fungsi hukum dengan
“menyuntikan’ kekuasaan pada hukum, yaitu dalam wujud sanksi hokum (http://kunmunawir.blogspot.
com/2012/01/politik-hukum-sebuah-urgensitas.html).
D.
Jaminan Hukum Atas Tampilnya Tata Politik Dan Kenegaraan Yang
Demokratis Dan Nomokratis
Pembangunan politik dan demokrasi di Indonesia
sudah lama berlangsung dan masih terus berkembang sampai saat ini. Demokrasi
yang dikembangkan sekarang di Indonesia ialah demokrasi Pancasila. Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesa, yang perwujudannya seperti ketentuan dalam pembukaan dan
Undang-Undang Dasar 1945. Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan
rakyat, seperti tercantum dalam memberikaan Undang-undang. Pelaksanaan dasar
ini terdapat dalam Pasal 1, Ayat (2), Undang--Undang Dasar 1945 yang berbunyi,
"Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”.
MPR
yang pada awalnya dipahami sebagai pemegang mandat sepenuhnya dari rakyat,187
bergeser ke arah pemahaman bahwa MPR tidak lagi sebagai pemegang mandat tunggal
yang tertinggi, melainkan mandat itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, mandat rakyat dijalankan oleh cabang-cabang kekuasaan
negara berdasarkan UUD, termasuk oleh MPR sebagai salah satu lembaga
penyelenggara kekuasaan negara. Perubahan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
ini menunjukan terjadinya perubahan gagasan yang begitu mendasar tentang kedaulatan
rakyat dalam UUD 1945. Terjadi pergeseran yang sangat fundamental tentang siapa
sebenarnya yang bertindak sebagai pemegang supremasi atau kekuasaan tertinggi. Perubahan
gagasan kedaulatan dalam UUD 1945 sekaligus juga diiringi dengan perubahan
terhadap cara rakyat memberikan mandat terhadap penyelenggara kekuasaan negara.
Perubahan ini misalnya dalam pemilu pemilihan Presiden, DPD, DPRD Propinsi, dan
DPRD Kabupaten/ kota (Fahmi, 2010: 120).
Adapun
asas demokrasi Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Ini berarti
bahwa keinginan-keinginan rakyat itu disalurkan melalui lembaga - lembaga
perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis, Hasil
pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan
wakil-wakilnya yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya. Berkenaan dengan
masalah kebebasan individu dalam demokrasi, maka kebebasan mengeluarkan
pendapat bukan sekadar bebas mengeluarkan pendapat atau berbuat, melainkan pula
harus disertai tanggung jawab yang besar atas penggunaan kebebasan itu.
Demokrasi Pancasila sebagai suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan
kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan yang
dikehendakinya sesuai dengan hati nuraninya. Dalam hal ini, sudah sewajarnya
Pemerintah harus memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak
dalam rangka tercapainya kemakmuran yang merata.
BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan, rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Demokrasi yang dikembangkan sekarang di
Indonesia ialah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi
yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesa, yang
perwujudannya seperti ketentuan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945. Landasan
hokum demokrasi di Indonesia terletak pada UU
Pasal 1, Ayat (2),
Undang--Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Dengan
demikian maka kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat. Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia contohnya adalah dengan pelaksanaan pemilu untuk memilih
Presiden, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/ kota. Adapun asas demokrasi
Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam
demokrasi Pancasila rakyat adalah demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan
berhak ikut secara efektif mnentukan keinginan-keinginan dan pelaksana yang
melaksanakan keinginan - keinginan itu, dengan turut serta dalam menentukan
garis-garis besar haluan negara dan menentukan mandataris atau pimpinan
nasional yang akan melaksanakan garis-garis haluan negara itu. Berkenaan dengan
masalah kebebasan individu dalam demokrasi, maka kebebasan mengeluarkan
pendapat bukan sekadar bebas mengeluarkan pendapat atau berbuat, melainkan pula
harus disertai tanggung jawab yang besar atas penggunaan kebebasan itu.
DAFTAR PUSTAKA
Artidjo Alkostar M. Soleh Amin. 1986. Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional.
Jakarta: CV.Rajawali
Chainur Arrasjid. 2000. Dasar-Dasar
Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari. 2004. Dasar-Dasar Politik
hokum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Khairul Fahmi. 2010. Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan
Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal
Kunstitusi. Volume 7 (3), hal. 120
Muhammad Mahfud. 1999. Pergulatan
Politik dan Hukum di Indonesia. Jakarta: Gama Media
Munawir (2012). Politik
Hukum sebuah Urgensitas. Diakses dari http://kunmunawir.
blogspot.com/2012/01/politik-hukum-sebuah-urgensitas.html pada 1 April 2012
Undang-Undang Dasar 1945
0 komentar:
Posting Komentar