Labels

Pages

Minggu, 27 Mei 2012

POLITIK HUKUM AGRARIA


POLITIK HUKUM AGRARIA

Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Ubi cocietas, ibi ius. Di manapun di dunia ini selama di situ ada masyarakat, maka di situ ada aturan hukum. Sejalan dengan hal itu, hukum itu tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya. Hukum itu tumbuh dan berkembang dari refleksi kebutuhan-kebutuhan yang terungkap dalam jalinan-jalinan hidup masyarakat di mana hukum itu hidup. Apapun corak hukum itu dipengaruhi oleh jalinan kebutuhan-kebutuhan masyarakat itu yang merupakan kebudayaan dari masyarakat bersangkutan.
Friedrich Karl von Savigny mengatakan bahwa masyarakat manusia di dunia ini terbagi ke dalam banyak masyrakat bangsa. Tiap masyarakat bangsa itu mempunyai Volksgeist (jiwa bangsa)-nya sendiri yang berbeda menurut tempat dan zaman. Volksgeist itu dinyatakan dalam bahasa, adat istiadat, dan organisasi sosial rakyat yang tentunya berbeda-beda menurut tempat dan zaman pula. Yang dimaksudkan dengan Volksgeist adalah filasafat hidup suatu bangsa atau pola kebudayaan atau kepribadian yang tumbuh akibat pengalaman dan tradisi di masa lampau.
Selanjutnya Savigny melihat hukum itu sebagai hasil perkembangan historis masyarakat tempat hukum itu berlaku. Isi hukum ditentukan oleh perkembangan adat istiadat rakyat di sepanjang sejarah; isi hukum ditentukan oleh sejarah masyarakat manusia tempat hukum itu berlaku. W. Friedman menyimpulkan esensi dari theori Savigny sebagai berikut :
“Pada permulaan sejarah, hukum sudah mempunyai ciri yang tetap, khas untuk rakyat seperti bahasanya, adat istiadatnya, dan konstitusinya. Gejala ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupkan kemampuan-kemapuan dan kecenderungan-kecenderungan dari masyarakat tertentu, disatukan secara tak terpisah dalam tabiat dan menurut pandangan kita mempunyai atribut-atribut yang jelas. Yang mengikat semua itu dalam suatu keseluruhan adalah kesamaan pendirian dari rakyat. Kesadaran batiniah yang sama perlu untuk membuang semua pikiran tentang asal mula yang kebetulan dan tidak pasti ….hukum berkembang dengan berkembangnya rakyat dan menjadi kuat dengan kuatnya rakyat dan akhirnya lenyap kalau rakyat kehilangan kebangsaannnya …..maka inti teori ini adalah bahwa semua hukum pada mulanya dibentuk dengan cara, seperti yang dikatakan orang, hukum adat, dengan bahasa yang biasa, tetapi tidak terlalu tepat, dibentuk, yakni bahwa hukum itu mula-mula dikembangkan oleh adat kebiasaan dan kepercayaan yang umum, kemudian oleh yurisprudensi, jadi di mana-mana oleh kekuatan dalam yang bekerja diam-diam, tidak oleh kehendak sewenang- wenang dari pembuat undang-undang”.
 Dengan demikian, bahwa suatu tatanan hukum yang hidup dan ditaati keberadaannya di masyarakat merupakan hasil hasil dari ekstraksi adat sitiadat, cita, rasa, karsa masyarakat yang dikristalkan dalam bentuk seperangkat aturan yang memiliki wibawa sehingga hal itu diikuti dalam rangka mencapai tujuan hidup bermasyarakat yang tertib, teratur, dan adil.
Faham tersebut di atas dikenal dalam ranah imu pengetahuan hukum dengan faham/mazhab sejarah (historis). begitu juga dengan hukum agraria, di mana bahwa hukum agraria yang berlaku dalam sistem hukum nasional adalah merupakan hasil dari ekstraksi volkgeist bangsa Indonesia. Hal mana ditegaskan dalam UUPA itu sendiri, bahwa UUPA tersebut berdasarkan hukum adat. Seperti yang disebutkan oleh Pasal 5 UUPA, bahwa hukum agraria yang  berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam perundangan lainya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.


A.    PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah .agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian. Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Definisi hukum agrarian menurut hokum para ahli adalah sebagai berikut :
  • Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
  • Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
  • Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan

Daripada itu, sesuai dnegan Pasal 2 ayat (1) UUPA, maka sasaran Hukum Agraria meliputi : bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagaimana lazimnya disebut sumber daya alam. Oleh karenanya pengertian hukum agraria menurut UUPA memiliki pengertian hukum agraria dalam arti luas, yang merupakan suatu kelompok berbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam yang meliputi :
  1. Hukum pertanahan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah  dalam arti permukaan bumi;
  2. Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
  3. Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh undang-undang pokok pertambangan;
  4. Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
  5. Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil hutan;
  6. Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan space law), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.

B.     Sumber Hukum Agraria.
1.      Sumber Hukum Tertulis.
a.       Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 33 ayat (3). Di mana dalam Pasal 33 ayat (3) ditentukan :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
b.      Undang-undang Pokok Agraria.
Undang-undangg ini dimuat dalam Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043.
c.       Peraturan perundang-undangan di bidang agraria :
1)      Peraturan pelaksanaan UUPA
2)      Pertauran yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi diperlukan dalam praktik.
d.      Peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu berdasarkan peraturan/Pasal Peralihan, masih berlaku.
2.      Sumber Hukum Tidak Tertulis.
a.       Kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya UUPA, misalnya :
1)      Yurisprudensi;
2)      Praktik agraria.
b.      Hukum adat yang lama, dengan syarat-syarat tertentu, yaitu cacat-cacatnya telah dibersihkan.

C.    Sejarah Hukum Agraria
Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, hukum agraria di Indonesia masih dualistis, yaitu bahwa disamping hukum agraria adat berlaku hukum tanah barat.Yang dimaksud hukum adat ialah adat kebiasaan yang mempunyai akibat hukum.Hukum adat itu terdiri dari pereturan-peraturan yang tidak tertulis, sedangkan hukum barat itu terdiri dari pereturan-peraturan yang tertulis. Dualisme itu merupakan peninggalan dari jaman Hindia Belanda dahulu, dimana rakyat Indonesia dibagi menjadi golongan-golongan : Golongan Eropa, Golongan Timur Asing Tionghoa, Golongan Timur Asing bukan Tionghoa, Golongan Indonesia/Pribumi. Dan terhadap mereka masing-masing tidak diperlakukan satu macam hukum.
Hukum agraria di Indonesia baru mendapat perhatian yang sebenar-benarnya pada waktu pemerintahan Inggris menggantikan pemerintah kerajaan Belanda pada tahun 1811 pada waktu Indonesia dipengaruhi oleh pikiran Raffles dengan teori domainnya. Namun untuk lebih lengkapnya akan diuraikan secara rinci dibawah ini.
1.      Tonggak Pertama: 1811
Setelah pemerintah Belanda digantikan oleh pemerintaha jajahan Inggris, administrasi pertanahan mulai ditata. Salah seorang penggagas perbaikan administrasi pertanahan adalah Raffles yaitu dengan sistem domein, tujuannya yaitu ingin menerapkan sistem penarikan pajak bumi seperti apa yang dipergunakan Inggris di India, yang sebenarnya merupakan warisan dari sistem pemerintahan  kekaisaran Mughul atau mongol. Sehingga pada tahun 1811 Raffles membentuk panitia penyelidikan yang diketuai oleh Mackenzie dengan tugas melakukan penyelidikan ststistik mengenai keadaan agraria. Berdasarkan hasil penyelidikan Raffles menarik kesimpulan bahwa semua tanah adalah milik raja atau pemerintah. Dengan berpegangan ini dibuatlah sistem penarikan pajak bumi (yang dikenal dengan istilah Belanda Lendrente).Sistem ini mewajibkan setiap petani membayar pajak sebesar 2/5 dari hasil tanah garapannya. Teori Raffles ini ternyata mempengeruhi polotik agraria selama sebagian besar abad ke-19.
2.      Tonggak Kedua: 1830
Tonggak sejarah perkembangan hukum agraria khususnya pengeturan hak atas tanah pada zaman ini ditandai dengan kembalinya Indonesia ke tangan pemerintahan jajahan Belanda. Pada tahun 1830 pemerintahan Belanda di Indonesia dipimpin oleh Gubernur Jendral Van de Bosch, yang mempopulerkan konsep penguasaan tanah Cultuurstelsel atau yang lazim disebut sistem Tanam Paksa.Hasil politik tanam paksa ini ternyata demikian melimpahnya bagi pemerintahan Belanda sehingga menimbulkan iri hati bagi kaum pemilik modal swasta.
3.      Tonggak Ketiga: 1848
Pada zaman ini kaum liberal (pemilik modal swasta) menuntut perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Belanda yaitu dengan adanya ketentuan didalamnya yang menyebutkan bahwa pemerintah ditanah jajahan harus diatur dengan Undang-Undang.Perubahan UUD Belanda tersebut selesai pada tahun 1854, yaitu dengan dikeluarkannya Regerings Reglement (RR) 1854.Tujuan utama kaum liberal dibidang agraria ini adalah untuk mendapatkan hak erpacht dan hak milik pribumi diakui sebagai hak mutlak (eigendom).Untuk mencapai tujuan tersebut pada tahun 1865 mentri Jajahan Frans van de Putte, seorang liberal mengajukan RUU namun ternyata di tolak.Dengan demikian tujuan golonga swasta Belanda untuk menanamkan modal dibidang pertanian belum tercapai.
4.      Tonggak Keempat: 1870
Jatuhnya mentri jajahan Frans Van de Putte, karena dinggap terlalu tergesa-gesa memberikan hak eigendom kepada pribumi. Adapun seluk-beluk agraria di Indonesia belum diketahui benar-benar.Karena itu pada tahun 1866/1867 pemerintah lalu mengadakan suatu penelitian tentang hak-hak penduduk Jawa atas tanah yang dilakukan di 808 desa di seluruh Jawa. Laporan penelitian ini terbit dalam tiga jilid pada tahun 1876, 1880, dan 1896.Namun pemerintah belanda tidak sabar menunggu hasil penelitian tersebut. Pada tahun 1870, enam tahun sebelum jilid pertama dari laporan itu terbit, mentri jajahan de Waal mengajukan RUU yang akhirnya diterima oleh parlemen. Isinya terdiri dari lima ayat. Kelima ayat itu kemudian ditambahkan kepada 3 ayat dari pasal 62 RR tersebut, sehingga menjadi 8 ayat yang astu diantaranya menyebutkan bahwa, Gubernur jendral akan memberikan hak erpacht selama 75 tahun. Pasal 62 RR dengan delapan ayat ini kemudian menjadi atau dijadikan pasal 51 dari Indische Staatsregeling. Inilah yang disebut Agrarische Wet 1870 yang diundangkan dalam Lembaran Negara (staatblaad) No. 55, 1870. Ketentuan-ketentuan didalamnya, pelaksanaanya diatur dalam berbagai peraturan dan keputusan. Salah satu keputusan penting ialah apa yang dikenal dengan Agrarische Besluit yang diundangkan dalam staatblaad No. 118, 1870. Pasal 1 Agrarische Besluit inilahyang memuat suatu pernyataan penting tentang “Domain verklaring”.
5.      Tonggak Kelima: 1960
Perhatian pemerintah terhadap pengaturan mengenai agraria dimulai sejak tahun 1948 dengan dibentuknya “panitia agraria”. Setelah 15 tahun Indonesia merdeka barulah lahir UU No, 5 Tahun 1960 melalui suatu proses yang panjang, yaitu dimulai panitia Yogya pada tahun 1948, panitia jakarta 1951, panitia Soewahjo 1956, rancangan Soenario 1958, dan akhirnya rancangan Soedjarwo 1960. Pada tanggal 24 September 1960 resmi diundangkan UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (yang lazim disingkat UUPA).

Setelah melalui proses yang cukup panjang, pada akhirnya tepat pada tanggal 24 September 1960 diundangkanlah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yaitu UU No.5 Tahun 1960. Pertimbangan mengapa UUPA diundangkan ialah, karena susunan kehidupan rakyat indonesia masih bercorak agraris, hukum agraria yang masih berlaku bertentangan dengan kepentingan rakyatdan negara, hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualistis dan tidak menjamin kepastian hukum.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut  maka UUPA mencabut : Agrarische Wet (S 1870 NO.55), Domein Verklaring untuk sementara (S 1874 NO.94f), Domein Verklaring untuk karesidenan Menado (S 1877 No.55) , Domeinverklaring untuk residensi bagian selatan dan timur Borneo (S 1888 No.58, S 1872 No.177), dan buku II KUHPerdata sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali ketentuan mengenai hipotik yang masih berlaku pada mulainya UUPA. Jadi buku II KUHPerdata masih tetap berlaku kecuali yang mengatur tentang bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya. Dalam hal ini hipotik meskipun berhubungan dengan tanah dan terdapat dalam buku II KUHPerdata masih tetap berlaku.
UUPA terdiri dari lima bagian yaitu, pertama mengenai Undang-Undang tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Kedua tentang ketentuan konversi, ketiga tentang perubahan sususnan pemerintahan desa untuk menyelanggarakan perombakan hukum agraria menurut UUPA akan diatur tersendiri, keempat tentang hak-hak dan wewenang Swapraja hapus dan beralih kepada negara, dan kelima tentang sebutan Undang-Undang Pokok Agraria.

D.    Politik Hukum Agraria di Indonesia
Undang Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) Pasal 33 ayat (3) sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) Pasal 2 ayat (1), yaitu menyatakan “ Atas dasar ketentuanPasal 33 ayat (2) UUD 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”.
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) merupakan landasan konstitusional bagi pembentukan politik dan Hukum Agraria nasional, yang berisi perintah kepada negara agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang diletakkan dalam penguasaan negara itu digunakan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.Tanah merupakan sarana vital bagi hidup dan kehidupan manusia. Oleh karena itu, tanah telah diatur di dalam UUPA Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara baik pria maupun wanitamempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya bagi diri sendiri maupun keluarganya. Politik hukum berhubungan dengan kebijaksanaan untuk menentukan kaidah-kaidah hukum yang sesuai dengan ideology penguasa.
Oleh karena itu banyak istilah yang digunakan untuk politik hukum seperti: pembangunan hukum, pembaharuan hukum, pembentukan hukum dan perubahan hukum. Sedangkan masalah yang dikaji dalam politik hukum menurut Rahardjo : a) tujuan yang hendak dicapai; b) cara apa yang dipakai untuk mencapai tujuan tersebut dancara mana yang paling baik untuk mencapai tujuan tersebut; c) mengapa hukum itu perlu diubah dan apa dampaknya; d) cara bagaimanakah perubahan itu sebaiknya dilakukan. Politik hukum pertanahan merupakan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan yang ditujukan untuk mengatur penguasaan/pemilik tanah,peruntukan dan penggunaan tanah untuk lebih menjamin perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan serta mendorong kegiatan ekonomi melalui pemberlakuan undang-undang pertanahan dan peraturan pelaksanaannya. Jadi politik hukum pertanahan harus dilandasi dengan itikad baik pemerintah dan pejabat/aparatnya untuk mencapai tujuan yang baik pula, baik pada saat ini maupun pada saat mendatang.
Dengan diundangkannya UUPA, terjadi perombakan Hukum Agraria di Indonesia, yaitu penjebolan Hukum Agraria kolonial dan pembangunan Hukum Agraria nasional. Dengan diundangkannya UUPA, Bangsa Indonesia telah mempunyai Hukum Agraria yang sifatnya nasional, baik ditinjau dari segi formal maupun dari segi materilnya. Sifat nasional UUPA dari segi formalnya dapat dilihat dalam Konsiderannya di bawah perkataan “menimbang” yang menyebutkan tentang keburukan dan kekurangan dalam Hukum Agraria yang berlakusebelum UUPA. Segi materiilnya, Hukum Agraria yang baru harus bersifat nasional pula, artinya berkenan dengan tujuan, asas-asas dan isinya harus sesuai dengan kepentingan nasional. Dalam hubungan ini UUPA menyatakan pula dalam Konsiderannya di bawah perkataan “berpendapat” salah satunya yakni bahwa Hukum Agraria yang baru harus didasarkan atas hukum adat tentang tanah.
Dengan dicabutnya peraturan dan keputusan agraria kolonial, maka tercapailah unifikasi (kesatuan) Hukum Agraria yang berlaku di Indonesia, yang sesuai dengan kepribadian dan persatuan Bangsa Indonesia. Dalamrangka mewujudkan unifikasi hukum tersebut, Hukum Adat tentang tanah dijadikan dasar pembentukan Hukum Agraria nasional. Hukum Adatdijadikan dasar dikarenakan hukum tersebut dianut oleh sebagian besarrakyat Indonesia sehingga Hukum Adat tentang tanah mempunyai kedudukan yang istimewa dalam pembentukan Hukum Agraria nasional.
Melihat pergolakan-pergolakan yang ada, dan guna mempertegas makna dari menguasai Negara atas Sumber Daya Agraria, pada tanggal 24 September 1960 oleh DPR telah ditetapkan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Agraria sebagai landasan hukum untuk melaksanakan Land Reform di Indonesia. Dalam penjelasan umum II/2 UUPA antara lain dikemukakan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar tidak perlu dan tidak pula pada tempatnya, bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah, adalah lebih tepat jika negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat arti ketentuan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terjkandung didalamnya, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara”.
Sesuai pangkal pendirian tersebut di atas perkataan “dikuasai” dalam pasal ini bukanlah berarti “dimiliki”, akan tetapi adalah penertian, memberi wewenang kepada negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia itu, untuk pada tingkatan tertinggi :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya
b. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengneai bumi, air dan ruang angkasa.
Dengan berlakunya UUPA tidak secara otomatis berjalan sebagaimana di harapkan.Dalam prakteknya muncul resistensi golongan pemilik tanah luas yang melibatkan berbagai kekuatan politik yang saling berseberangan menentang pelaksanaan land reform.Konflik agraria kemudian berkembang menjadi konflik politik dan ideologi yang puncaknya terjadi pada tahun 1965 dengan menimbulkan korban yang tidak sedikit dipihak petani.
Nasib petani saat ini nampaknya tidak beda jauh dengan nasib petani jaman kolonial Belanda. Dulu, tanah-tanah petani dikuasai orang-orang Belanda, sekarang tanah-tanah mereka juga masih tidak dikuasai sendiri. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah tanah hampir semuanya mempunyai tujuan mulia, memperhatikan kesejahteraan rakyat kecil. Namun dalam praktik, kepentingan yang berkuasa selalu yang menang, dan wong cilik terpinggirkan.
Semangat UUPA adalah pertimbangan corak kehidupan mayoritas rakyat yang ekonominya bersifat agraris.  Hal ini bisa dipahami bahwa hampir 70% penduduk Indonesia hidup dan menghidupi sebagai petani. Disisi lain nilai-nilai religius yang terkandung dalam UUPA memandang bahwa bumi, air, dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi yang amat penting dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang adil dan makmur. UUPA bukan semata-mata hukum agraria, melainkan adalah politik agraria yang mengatur hubungan petani dengan tanah dan air.  Hubungan UUPA dengan petani tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya, dan oleh karena itu komitmen UUPA sangat jelas berorientasi kepada kehidupan petani.
Namum demikian, dalam perjalannya UUPA tidak dijalankan, persoalan agraria atau dengan kata lain konflik agraria terus terjadi diberbagai wilayah di Indonesia.  Peralihan rezim politik orde lama ke orde baru, kemudian sampai orde reformasi, bahkan sampai sekarang, yang menerapkan sistem pembangunan ekonomi yang berorientasi pertumbuhan dan ditopang sistem politik yang otoriter justru melanggengkan praktek-praktek ekonomi kapitalistik dan mengaburkan pemaknaan dan pelaksanaan pembaruan agraria sejati.
Konflik agraria terus terjadi dimana-mana dan posisi petani terus dalam posisi yang kalah dan tertindas, potret kasus anggota SPI di Tanak Awu, Bandar Pasir Mandoge-Sumatera Utara, Konflik perkebunan di Kampar Riau, dan sengketa agraria antara PTPN VII dengan petani SPI di Rengas Sumatera Selatan.  Ini menggambarkan bahwa UUPA tidak dijalankan oleh pemerintahan Indonesia dari zaman ke zaman.

Meskipun telah ada UUPA yang merupakan induk dari segala peraturan perundang-undangan agraria/pertanahan, akan tetapi dalam kenyataannya UUPA tidak muncul menjadi rujukan dan faktor penentu dalam mengatasi berbagai problem yang timbul di sekitar permasalahan agraria/pertanahan. Hal ini terutama sekali disebabkan oleh pelaksanaan politik agraria yang sering kali bertentangan dengan makna dan isi yang terkandung dalam UUPA, dan menyimpang dari amanat-amanat luhur UUPA.
Pada dasarnya, UUPA merupakan suatu hukum perundang-undangan yang monumental dan revolusioner karena telah mampu menghapus sistem penguasaan tanah dan menerjemahkan dengan tepat politik hukum tentang penguasaan sumber daya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Konsep hukum UUPA yang menolak liberalisme dan tidak memperbolehkan adanya kepemilikan tanah berlebihan oleh perseorangan juga dinilai sangat baik, namun, pada prakteknya justru terjadi banyak penyimpangan terhadap konsep awal UUPA tersebut.
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan UUPA juga dipicu oleh adanya ketidaksinkronan antara pemerintahan pusat dengan daerah. Hal itu dapat dilihat dengan adanya banyak undang-undang mengenai agraria yang tidak didasarkan pada UUPA. Adanya ketidaksinkronan UU secara horizontal tersebut menjadi pemicu dalam sengketa masalah agraria yang terjadi akhir-akhir ini. Selain itu, banyaknya masalah agraria yang terjadi secara vertikal antara pemerintah pusat dengan daerah terkait wewenang dan kekuasaan mengenai masalah agraria justru tidak banyak dibahas atau bahkan sengaja ditutup-tutupi. Hal ini juga membuktikan bahwa masih lemahnya hukum mengenai masalah agraria di Indonesia.
Berbagai penyimpangan dan konflik agraria yang terjadi akhir-akhir ini memunculkan sebuah pertanyaan besar terkait dengan fungsi dan tujuan awal penyusunan UUPA yang pada hakikatnya ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, namun pada kenyataannya justru hanya dimanfaatkan oleh kalangan tertentu saja. Hal itulah yang akhirnya menimbulkan pertanyaan untuk apa dan siapa UUPA yang monumental dan revolusioner tersebut disusun.
Melihat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan dan tujuan UUPA tersebut, maka mulailah muncul isu-isu mengenai reformasi agraria. Reformasi agraria itu sendiri muncul karena beberapa sebab, mulai dari faktor kemiskinan yang semakin tinggi dan munculnya banyak konflik agraria yang terus-menerus dan memuncak, seperti kasus Mesuji dan Bima. Pelaksanaan reformasi agraria juga harus memperhatikan beberapa hal pokok yang dapat dijadikan prinsip dari reformasi agraria itu sendiri. Pengelolaan reformasi agraria harus terpadu dan tidak boleh ada tumpang tindih aturan dan ketimpangan kekuasaan serta wewenang agar tidak menimbulkan konflik yang berkaitan dengan masalah agraria. Dalam pelaksanaannya, juga harus diperhatikan aspek ekologi agar tidak merusak lingkungan.
Langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam reformasi agraria ini antara lain dengan mengkaji kembali UU yang berkaitan dengan masalah agraria, memperkuat kelembagaan baik di pusat maupun daerah, dan juga adanya kejelasan wewenang sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kekuasaan. Penyelesaian konflik yang cepat dan dukungan dana yang cukup juga akan mampu mempermudah pelaksanaan dari reformasi agraria itu sendiri. Dengan adanya reformasi agraria ini diharapkan mampu meluruskan kembali tujuan pokok dan utama yang tercantum pada Undang Undang Pokok Agraria sehingga berbagai konflik mengenai masalah agraria dapat segera terselesaikan dengan baik. Reformasi agraria juga menjadi prasyarat kedaulatan pangan nasional sehingga dalam pelaksanaannya harus pula didukung oleh semua elemen masyarakat, mulai dari pemerintahan pusat sampai daerah. Masing-masing individu juga harus mempunyai rasa tanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan reformasi agraria ini.

DAFTAR PUSTAKA

Harsono, Boedi. 2005. Hukum Agraria Indonesia . Penerbit Djambatan.Jakarta 
Syahroni (2007). Petani dan UUPA 1960 (UUPA No. 5 Tahun 1960 Harus Diperjuangkan). Diakses dari http://www.spi.or.id/?p=2692 pada tanggal 21 Mei 2012
Atmosudirjo, Prajudi. 1994, Hukum Administrasi Negara, cet ke 10, Ghalia Indonesia, Jakarta
Alkostar, Artidjo dan M. Soleh Amin. 1986. Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta:  CV.Rajawali
Mahfud, Muhammad. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Jakarta: Gama Media

2 komentar:

  1. sangat bagus, menarik dan bermanfaat, kunjungi juga Jadilah seperti air yang mengalir

    BalasHapus
  2. memperbaiki kesalahan pengajaran Hukum Agraria oleh Gouw Giok Siong dan Boedi Harsono, dalam menegakkan UUPAgraria 1960 serta UUPKehutanan 1967 jo UU No. 40/1999 agar menjadi sesuai dengan HPNI-NKRI, sebagai Konstitusi Indonesia-NKRI ketiga.

    ref:
    http://soesangobeng.com/product/%C2%AChpni-nkri-adalah-konstitusi-dasar-negara-indonesia-ke-iii/

    BalasHapus