Labels

Pages

Kamis, 29 Maret 2012

Ciri-Ciri Negara Demokrasi menurut Magnis Suseno


1.      Ciri-Ciri Negara Demokrasi  menurut Magnis Suseno
       a.   Negara hukum
       b.   Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
       c.   Pemilihan umum yang bebas
       d.   Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
       e.   Prinsip mayoritas
2.      a.   Negara Hukum
Menurut Mustafa Kamal Pasha Negara Hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
b.      Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
Dalam pelaksanaannya kontrol dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan harus proses perumusan kebijakan berlangsung, sebab dalam proses tersebut terdapat beragam informasi yang harus diketahui secara jelas oleh masyarakat agar nanti saat diimplementasikan, masyarakat memiliki kemampuan menganalisa serta memetakan beragam praktik pemerintahan serta penyelewengan dan kecurangan yang berpotensi terjadi dan diharapkan pemerintahan berjalan sesuai aspirasi rakyat dan sesuai hukum yang berlaku.
c.       Pemilihan umum yang bebas
Pemilihan umum merupakan perwujudan nyata demokrasi dan menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan seseorang yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara yang diharapakan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa. 
d.      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Dalam penyelenggaraan Negara demokrasi setiap penyelenggara Negara harus memperhatikan aspirasi rakyat. Para pemimpin atau penguasa tidak boleh manjalankan kekuasaan sekehendak hatinya dan tidak boleh sewenang-wenang menyalahgunakan kekuasaan. Hak-hak demokratis dapat dicontohkan dengan Hak-hak demokratis seperti hak dipilih dan memilih, menyuarakan pendapat dan aspirasi rakyat yang bertanggung jawab.
e.       Prinsip mayoritas
Dalam negara demokrasi pemilu yang diselenggarakan selalu menggunakan prinsip mayoritas untuk menentukan pemenang suara (minimal 50% + 1). Suara mayoritas yang diperoleh tersebut akan menentukan program-program pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
3.      Menurut saya, Indonesia sudah termasuk dalam kriteria Negara yang demokratis, akan tetapi masih dalam taraf perkembangan. Secara nyata, nilai pokok demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bila dilihat melalui kriteria menurut Magnis Suseno Indonesia termasuk Negara hukum. Hal ini terlihat dari pelaksanaan hukum yang ada di Negara kita. Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan selama 9 kali yang pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Amandemen ke-4 UUD 1945 tahun 2002, pilpres yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati dilakukan langsung oleh rakyat. Pada 2007, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan pilkada juga dimasukkan sebagai rezim pemilu. Pelaksanaan pemilu yang LUBERJURDIL juga merupakan perwujudan dari demokrasi yang ada dimasyarakat. Dengan adanya pemilu, masyarakat dapat memilih siapa yang akan menjadi pemimpinnya kelak. Suara mayoritas dari hasil pemilu yang dapat dijadikan penentuan dari pemenangnya. Hal ini ditentukan dengan ketentuan minimal 50% + 1 dari seluruh suara. Hak-hak demokratis seperti hak dipilih dan memilih, menyuarakan pendapat dan aspirasi masyarakat yang telah dijamin oleh pemerintah dalam Pancasila, DUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lain. Banyaknya partai-partai politik yang ada di Indonesia merupakan ciri lain dari sistim demokrasi di Indonesia. Selain sebagai struktur kelembagaan politik yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dankedudukan politik, parpol adalah sebagai wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi yakni keterlibatan masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara

0 komentar:

Posting Komentar