1.
Ciri-Ciri Negara
Demokrasi menurut Magnis Suseno
a. Negara hukum
b. Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
c. Pemilihan umum yang bebas
d. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
e. Prinsip mayoritas
2.
a.
Negara Hukum
Menurut Mustafa
Kamal Pasha Negara Hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan
menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan
bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum. Supremasi hukum harus mencakup
tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena
itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan rasa keadilan
masyarakat.
b.
Pemerintahan di bawah kontrol
nyata masyarakat
Dalam
pelaksanaannya kontrol dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan
harus proses perumusan kebijakan berlangsung, sebab dalam proses tersebut
terdapat beragam informasi yang harus diketahui secara jelas oleh masyarakat
agar nanti saat diimplementasikan, masyarakat memiliki kemampuan menganalisa
serta memetakan beragam praktik pemerintahan serta penyelewengan
dan kecurangan yang berpotensi terjadi dan diharapkan pemerintahan berjalan sesuai
aspirasi rakyat dan sesuai hukum yang berlaku.
c.
Pemilihan umum yang bebas
Pemilihan umum
merupakan perwujudan nyata demokrasi dan menjadi sarana utama bagi rakyat untuk
menyatakan kedaulatan rakyat atas Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan
rakyat tersebut dapat diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk
menentukan seseorang yang harus menjalankan dan di sisi lain mengawasi
pemerintahan Negara yang diharapakan dapat memperjuangkan aspirasi dan
kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang berkuasa.
d.
Adanya jaminan terhadap
hak-hak demokratis
Dalam
penyelenggaraan Negara demokrasi setiap penyelenggara Negara harus
memperhatikan aspirasi rakyat. Para pemimpin atau penguasa tidak boleh
manjalankan kekuasaan sekehendak hatinya dan tidak boleh sewenang-wenang
menyalahgunakan kekuasaan. Hak-hak demokratis dapat dicontohkan dengan Hak-hak
demokratis seperti hak dipilih dan memilih, menyuarakan pendapat dan aspirasi rakyat yang bertanggung jawab.
e.
Prinsip mayoritas
Dalam negara
demokrasi pemilu yang diselenggarakan selalu menggunakan prinsip mayoritas
untuk menentukan pemenang suara (minimal 50% + 1). Suara mayoritas yang
diperoleh tersebut akan menentukan program-program pemerintah dan peraturan
perundang-undangan.
3.
Menurut saya, Indonesia sudah
termasuk dalam kriteria Negara yang demokratis, akan tetapi masih dalam taraf
perkembangan. Secara nyata, nilai pokok demokrasi konstitusionil cukup jelas
tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bila dilihat melalui kriteria
menurut Magnis Suseno Indonesia termasuk Negara hukum. Hal ini terlihat dari
pelaksanaan hukum yang ada di Negara kita. Pemilu di Indonesia sudah
dilaksanakan selama 9 kali yang pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota
lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Amandemen ke-4 UUD 1945 tahun 2002, pilpres yang semula dilakukan oleh MPR,
disepakati dilakukan langsung oleh rakyat. Pada 2007, berdasarkan UU Nomor 22
Tahun 2007, pemilihan pilkada juga dimasukkan sebagai rezim pemilu. Pelaksanaan
pemilu yang LUBERJURDIL juga merupakan perwujudan dari demokrasi yang ada
dimasyarakat. Dengan adanya pemilu, masyarakat dapat memilih siapa yang akan
menjadi pemimpinnya kelak. Suara mayoritas dari hasil pemilu yang dapat
dijadikan penentuan dari pemenangnya. Hal ini ditentukan dengan ketentuan
minimal 50% + 1 dari seluruh suara. Hak-hak demokratis seperti hak dipilih dan
memilih, menyuarakan pendapat dan aspirasi masyarakat yang telah dijamin oleh
pemerintah dalam Pancasila, DUD 1945, dan peraturan perundang-undangan lain.
Banyaknya partai-partai politik yang ada di Indonesia merupakan ciri lain dari
sistim demokrasi di Indonesia. Selain sebagai struktur kelembagaan politik yang
anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dankedudukan politik, parpol adalah
sebagai wadah bagi penampungan aspirasi rakyat. Peran tersebut merupakan
implementasi nilai-nilai demokrasi yakni keterlibatan masyarakat untuk
melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara
0 komentar:
Posting Komentar