Labels

Pages

Senin, 19 Maret 2012

Putusan Kasus Perceraian


LAPORAN
“ Putusan Kasus Perceraian“
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Acara Perdata
Dosen Pengampu : Rini Triastuti, SH, M.Hum





  







                  PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011
Setelah kami menyaksikan persidangan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kebumen pada tanggal 12 april 2011. Maka dapat diketahui bahwa pada hari tersebut telah berlangsung  proses persidangan perkara perdata mengenai kasus Perceraian. Persidangan melibatkan :

I.         Pihak I SUAMI
Nama                    : Abdul Salim bin Sopyan
Umur                    : 40 tahun
Agama                  : Islam
Pekerjaan              : Tani
Pendidikan           : SD
Alamat                 : Ketijahan, RT. 01 RW. 05
Desa Ambarwinangun, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen

II.      Pihak II ISTRI
Nama                    : Sul Mujiati binti Wagimin
Umur                    : 35 tahun
Agama                  : Islam
Pekerjaan              : Tani
Pendidikan           : SLTP
Alamat                 : Ketijahan, RT. 01 RW. 05
Desa Ambarwinangun, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen
Karena dalam menjalani dan membina rumah tangga sebagai suami istri, tidak ada lagi kesepahaman dan kepercayaan sebagaimana layaknya suami istri, maka para pihak  memutuskan:


1.      Abdul Salim (sebagai suami)
Demi kebaikan masing-masing pihak, saya akan menalak istri saya secara baik-baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Sul Mujiati (sebagai istri)
Demi kebaikan masing-masing pihak, saya bersedia ditalak oleh suami saya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak akan menuntut apapun, sampai kapanpun dari suami saya.
Pihak-pihak yang mengadili terdiri dari :
1.      Ketua Majelis              : Drs. H. Khabib Sholeh, SH., MH
2.      Hakim anggota 1         : Drs. Jayin
3.      Hakim anggota 2         : H. Amir Ma’ruf, SH
4.      Panitera                       : Afif Eko Sulistiono, SH
Pada saat persidangan putusan telah diputuskan bahwa Abdul Salim bin Sopyan dan Sul Mujiati binti Wagimin telah putus dan tidak ada hubungan secara sah menurut hukum. Putusan ini disampaikan  oleh ketua majelis dalam siding terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh pihak kuasa pemohon tanpa hadirnya pihak termohon. Berarti putusan ini merupakan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya pihak tergugat.
Dalam persidangan pihak pemohon mewakilkan dalam persidangan dengan menggunakan kuasa hukum (Nurindra Among Nugroho). Masalah yang melatarbelakangi perceraian ini adalah tidak ada kecocokan lagi antara si pemohon dan termohon. eputusan tersebut mengakibatkan hak asuh atas anak diberikan kepada pihak penggugat sebagai seorang suami, yang  dianggap dapat menghidupi serta memenuhi kebutuhan si anak. Selain itu, semua biaya persidangan perdata ditanggung oleh pihak pemohon (Abdul Salim bin Sopyan).

0 komentar:

Posting Komentar