LAPORAN
“ Putusan Kasus Perceraian“
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Hukum Acara Perdata
Dosen
Pengampu : Rini Triastuti, SH, M.Hum
Disusun Oleh :
Atika
Punti Y.
|
K6409012
|
Dedi
Triyanto
|
K6409018
|
Bagas
Riyady
|
K6409014
|
Desi
C.
|
K6409019
|
Bayu Pratama
|
K6409015
|
Desi
Triana W.
|
K6409020
|
Budi
Yakub B.
|
K6409016
|
Dewi
Mariyana
|
K6409021
|
Dandya
W.
|
K6409017
|
Didik
Joko P.
|
K6409023
|
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011
Setelah
kami menyaksikan persidangan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kebumen
pada tanggal 12 april 2011. Maka dapat diketahui bahwa pada hari tersebut telah
berlangsung proses persidangan perkara
perdata mengenai kasus Perceraian. Persidangan melibatkan :
I.
Pihak
I SUAMI
Nama : Abdul Salim bin Sopyan
Umur : 40 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD
Alamat : Ketijahan, RT. 01 RW. 05
Desa Ambarwinangun,
Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen
II.
Pihak
II ISTRI
Nama : Sul Mujiati binti Wagimin
Umur : 35 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SLTP
Alamat : Ketijahan, RT. 01 RW. 05
Desa Ambarwinangun,
Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen
Karena
dalam menjalani dan membina rumah tangga sebagai suami istri, tidak ada lagi kesepahaman
dan kepercayaan sebagaimana layaknya suami istri, maka para pihak memutuskan:
1. Abdul
Salim (sebagai suami)
Demi kebaikan
masing-masing pihak, saya akan menalak istri saya secara baik-baik sesuai
aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sul
Mujiati (sebagai istri)
Demi kebaikan masing-masing pihak,
saya bersedia ditalak oleh suami saya sesuai aturan dan perundang-undangan yang
berlaku dan tidak akan menuntut apapun, sampai kapanpun dari suami saya.
Pihak-pihak
yang mengadili terdiri dari :
1. Ketua
Majelis : Drs. H. Khabib
Sholeh, SH., MH
2. Hakim
anggota 1 : Drs. Jayin
3. Hakim
anggota 2 : H. Amir Ma’ruf, SH
4. Panitera
: Afif Eko
Sulistiono, SH
Pada
saat persidangan putusan telah diputuskan bahwa Abdul Salim bin Sopyan dan Sul
Mujiati binti Wagimin telah putus dan tidak ada hubungan secara sah menurut
hukum. Putusan ini disampaikan oleh
ketua majelis dalam siding terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh pihak kuasa
pemohon tanpa hadirnya pihak termohon. Berarti putusan ini merupakan putusan
verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya pihak
tergugat.
Dalam persidangan pihak pemohon mewakilkan dalam
persidangan dengan menggunakan kuasa hukum (Nurindra Among Nugroho). Masalah
yang melatarbelakangi perceraian ini adalah tidak ada kecocokan lagi antara si
pemohon dan termohon. eputusan
tersebut mengakibatkan hak asuh atas anak diberikan kepada pihak penggugat
sebagai seorang suami, yang dianggap
dapat menghidupi serta memenuhi kebutuhan si anak. Selain itu, semua biaya persidangan perdata ditanggung
oleh pihak pemohon (Abdul Salim bin Sopyan).
0 komentar:
Posting Komentar