Labels

Pages

Senin, 19 Maret 2012

MASALAH NEGARA KEPULAUAN


BAB III
MASALAH NEGARA KEPULAUAN
A.    Pendahuluan
Pemikiran mengenai masalah laut territorial Negara kepulauan sudah ada sejak 1889, yaitu pemikiran Aubet yang menganjurkan sidang agar meninjau kembali penentuan batas-batas perairan territorial Negara-negara yang mempunyai kepulauan didepan pantainya (coastal archipalagos) seperti Norwegia pada sidang Institut de Droit Internasional. Usul tersebut tidak disambut baik, dan kemudian muncul lagi  pada sidang International Law Association (ILA) di Hamburg pada tahun 1924 yang disampaikan oleh Alvares yang mengusulkan memperlakukan suatu kepulauan sebagai suatu kesatuan, dengan laut marginal selebar 6 mil yang diukur dari pulau-pulau yang terletar pada posisi paling jauh dari kepulauan. Usulan tersebut juga ternyata belum mendapat dukungan yang cukup, barulah pada tahun 1928 Institut de Droit Internasional dalam suatu sidang menelorkan suatu referensi istimewa. Referensi ini diantaranya memutuskan bahwa pulau-pulau harus diperlakukan sebagai satu kesatuan. Dengan ketentuan bahwa jarak antara pulau-pulau itu tidak melebihi dua kali lipat lebar teritorialnya.
B.     Masalah Perbatasan Maritim
Sejak tahun 1993 para ahli yang tergabung dalam Organisasi Hydrografi internasional (International Hidrographic Organization) telah mengemukakan tiga metode penerapan garis batas maritim, yaitu Metode Berjarak Sama, Metode Turunan Dari Prinsip Berjarak Sama, dan metode-metode lainnya. Dal;am penentuan garis batas maritim suatu garis yang berjarak sama (equidistance line) adalah garis yang menhubungkan setiap titik-titik yang berjarak sama dari titik-titik terdekat pada garis-garis dasar laut territorial dua Negara. Adapum masalah yang dihadapi oleh beberapa Negara Asia Pasifik pada umumnya adalah yang menyangkut batas laut territorial antara Negara yang berhadapan atau berdampingan. Belum terselesaikannya masalah ini banyak disebabkan oleh perbedaan prinsip yang dianut oleh masing-masing Negara. Satu pihak terdapat prinsip keadilan dan yang lainnya menganut prinsip garis tengah.
C.     Perbatasan Maritim Ri-Malaysia
Sebelum diadakan Konferensi hokum Laut III (1974-1982), pemerintah RI telah berhasil mengadakan perjanjian dengan Negara-negara tetangga yang dimaksudkan untuk menjadikan Negara-negara tetangga tersebut sebagai costumari law, sehingga pada gilirannya dapat mendukung law making treaties dari konsepsi Negara kepulauan yang dianut Indonesia pada KHL.perundingan pertama dilakukan dengan Malaysia, namun perundingan tentang Garis Batas Landas Kontinen di laut Sulawesi tertunda. Akan tetapi kesepakatan kedua Negara tersebut tidak pernah dikontrol oleh Indonesia, sehingga pembangunan wisata diving yang dilakukan Malaysia secara diam-diam baru diketahui dengan menyampaikan protes resmi agar pembangunan tersebut dihentikan.sebelum masalah tersebut dibawa ke MI, Indonesia telah mengeluarkan UU No. 6 Tahun 1996 tentang wilayah perairan Indonesia. Akan tetapi, UU dan PP yang baru dikeluarkan menjadi tidak berarti setelah MI memutuskan bahwa pulau Sipadan dan pulau Ligitan menjadi milik Malaysia.
D.    Masalah Perbatasan Wilayah Laut Indonesia Di Laut Arafura Dan Laut Timur
1.      Latar Belakang
Semakin banyaknya Negara yang telah memperoleh kemerdekaan setelah perang, telah menyebabkan semakin meningkat pula kepentingan nasional setiap Negara terhadap wilayah laut disekitarnya. Untuk mengatasi masalah kelautan yang semakin meningkat, PBB menyelanggarakan Konferensi Hukum Laut I di Jenewa pada tahun 1958. Sebelum berlangsungnya KHL I Indonesia sudah mengeluarkan kesepakatan sepihak tenyang diberlakukannya Konsepsi Negara Kepulauan, dimana Laut Teritorial selebar 12 mil ditetapkan sejajar dengan garis dasar lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau di Indonesia.
2.      Perbatasan Maritim RI-Australia
Wilayah perbatasan RI-Australia dibagian selatan terletak dilaut Arafuru, Laut Timor, Samudera Hindia. Di laut Arafuru Dan Laut Timor terdapat Landas Kontinen dari benua Australia  yang dinamakan Landas Kontinen Sahul yang memilik dasar laut dengan kedalaman maksimal 200 Meter sampai ke pantai selatan papua, di sekitar Kepulauan Aru.
3.      Perbatasan Maritim RI-Timur Leste
Batas perairan Indonesia-Timor Leste pasca kemerdekaan Timor Timur pada tahun 1999 belum ditetapkan. Masalah perbatasan kedua Negara dirintis pada 12 April dengan ditandatanganinya perjanjian perbatasan darat kedua Negara, termasuk Distrik Ambeno yang merupakan enclave di Timor Indonesia.
4.      Perbatasan Maritim RI-Papua Nugini
Perbatasan wilayah darat antara RI dan Papua Nugini sudah ditetapkan oleh belanda dan Inggris sebagai pemilik koloni kedua wilayah itu pada tanggal 19 mei 1895. Adapun garis batas Laut Teritorial RI dan Papua Nugini di Laut Arafuru dan Samudera Pasifik baru ditandatangani melalui perjanjian bilateral di Jakarta pada tanggal 21 februari 1973, dimana Papua Nugini diwakili oleh Australia, yang bari memperoleh kemerdekaan pada 1975.

0 komentar:

Posting Komentar