1. Menurut hukum internasional suatu
negara dapat memperoleh wilayah daratan menggunakan cara-cara:
a) AKRESI.
Penambahan wilayah yang disebabkan
oleh proses alamiah. Misalnya terbentuknya pulau yang disebabkan oleh endapan
lumpur muara sungai; mengeringnya bagian sungai disebabkan oleh terjadinya
perubahan aliran sungai; terbentuknya pulau baru disebabkan oleh letusan gunung
berapi.
b) CESSI.
Penyerahan wilayah secara damai yang
biasanya dilakukan melalui perjanjian perdamaian untuk mengakhiri perang, atau
dengan cara-cara yang berbeda, misalnya pembelian Alaska pada tahun 1816 oleh
AS dari Rusia, atau ketika Denmark menjual beberapa daerahnya di West Indies
kepada AS pada tahun 1916. Contoh lain adalah Wilayah Sleeswijk pada Perang
Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
c) OKKUPASI.
Okupasi merupakan penegakan
kedaulatan atas wilayah yang tidak berada di bawah penguasaan negara manapun,
baik wilayah yang baru ditemukan, ataupun yang ditinggalkan oleh negara yang
semula menguasainya. Penguasaan tersebut harus dilakukan oleh negara dan bukan
oleh orang perorangan, secara efektif dan harus terbukti adanya kehendak untuk
menjadikan wilayah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan negara. Hal itu
harus ditunjukkan misalnya dengan suatu tindakan simbolis yang menunjukkan
adanya penguasaan terhadap wilayah tersebut, misalnya dengan pemancangan
bendera atau pembacaan proklamasi. Penemuan saja tidak cukup kuat untuk
menunjukkan kedaulatan negara, karena hal ini dianggap hanya memiliki dampak
sebagai suatu pengumuman. Agar penemuan tersebut mempunyai arti yuridis, harus
dilengkapi dengan penguasaan secara efektif untuk suatu jangka waktu tertentu.
Dalam Eastern Greenland Case,
Permanent Court of International Justice menetapkan bahwa agar okupasi berjalan
secara efektif, mensyaratkan dua unsur di pihak negara yang melakukan okupasi:
1. Suatu kehendak atau keinginan untuk bertindak sebagai
yang berdaulat,
2. Melaksanakan atau menunjukkan kedaulatan secara
pantas.
Unsur kehendak merupakan masalah
kesimpulan dari semua yang fakta, meskipun kadang-kadang kehendak tersebut
dapat secara formal ditegaskan dalam pengumuman resmi kepada negara-negara lain
yang berkepentingan. Syarat kedua yang menyebutkan bahwa pelaksanaan dan
dipertunjukkannya kedaulatan dapat dipenuhi dengan bukti kongkret kepemilikan
dan kontrol, atau sesuai dengan sifat kasusnya, suatu asumsi fisik dari
kedaulatan dapat dipertunjukkan dengan suatu tindakan yang jelas atau simbolis.
Dapat juga dengan langkah-langkah yang berlaku di wilayah yang diklaim, ataupun
melalui traktat-traktat dengan negara-negara lain yang mengakui kedaulatan
negara penuntut tersebut.
Suatu tindakan okupasi lebih sering
mencakup tindakan penemuan di dalam tahap awalnya. Ada dua teori okupasi yang
paling dianggap memeiliki arti penting dalam kaitannya mengenai klaim-klaim
beberapa negara atas wilayah tak bertuan:
1. Teori Kontinuitas (Continuity), menurut teori ini
dimana suatu tindakan okupasi di suatu wilayah tertentu memperluas kedaulatan
negara yang melakukan okupasi sejauh diperlukan untuk menjamin keamanan atau
pengembangan wilayah terkait.
2. Teori Kontiguitas (Contiguity), menurut teori ini
kedaulatan negara yang melakukan okupasi tersebut mencakup wilayah-wilayah yang
berbatasan yang secara geografis berhubungan dengan wilayah terkait.
Kedua teori tersebut sampai tingkat
tertentu tercermin dalam klaim-klaim yang diajukan oleh negara-negara terhadap
wilayah kutub berdasarkan prinsip sektor (sector principles). Praktek sejumlah
kecil negara pada waktu mengajukan klaim-klaim sektor tidak menciptakan suatu kaidah
kebiasaan, bahwa suatu metode diperolehnya wilayah kutub diperkenankan dalam
hukum internasional. Yang perlu diperhatikan disini hanyalah
keberatan-keberatan dari negara-negara nonsektor dan keraguan para yuris
terhadap validitas klaim-klaim sektor, dan pendapat umum yang disampaikan bahwa
kawasan kutub harus tunduk pada rezim internasional.
Contoh dari okupasi beberapa waktu
yang lalu adalah sengketa pulau miangas. Miangas adalah pulau terluar Indonesia
yang terletak dekat perbatasan antara Indonesia dengan Filipina. Miangas adalah
salah satu pulau yang tergabung dalam gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan
langsung dengan Filipina. Masyarakat setempat menamakan Mangiasa yang berarti
menangis atau kasihan karena letaknya sangat terpencil dan jauh dari jangkauan
transportasi laut.
Pulau ini merupakan salah satu pulau
terluar Indonesia sehingga rawan masalah perbatasan, terorisme serta
penyelundupan. Putusan Mahkamah Internasional /MI, International Court of
Justice (ICJ) tanggal 17-12-2002 yang telah mengakhiri rangkaian persidangan
sengketa kepemilikan P. Sipadan dan P. Ligitan antara Indonesia dan Malaysia
mengejutkan berbagai kalangan. Betapa tidak, karena keputusan ICJ mengatakan
kedua pulau tersebut resmi menjadi milik Malaysia. Sengketa Indonesia dengan
Filipina adalah perairan laut antara P. Miangas (Indonesia) dengan pantai
Mindanao (Filipina) serta dasar laut antara P. Balut (Filipina) dengan pantai
Laut Sulawesi yang jaraknya kurang dari 400 mil. Disamping itu letak P. Miangas
(Indonesia) di dekat perairan Filipina, dimana kepemilikan P. Miangas oleh
Indonesia berdasarkan Keputusan Peradilan Arbitrage di Den Haag tahun 1928.
d) PRESKRIPSI.
Suatu tindakan yang mencerminkan kedaulatan
atau penguasaan terhadap suatu wilayah dengan cara-cara damai dalam waktu tertentu
dengan tanpa adanya keberatan dari negara-negara lain. Wilayah yang dimaksud sebelumnya
adalah milik negara lain Karenanya jangka waktunya lebih lama. Syarat-syarat
suatu preskripsi :
1. Tidak ada protes dari pemilik terdahulu
2. Adanya pelaksanaan hak dan kedudukan untuk jangka
waktu lama
Contoh: the Island
of Palmas Case dan the East ern Greenland Case.
e) ANEKSASI.
Menurut kamus
aneksasi merupakan pengambilan dng paksa tanah (wilayah) orang (negara) lain
untuk disatukan dng tanah (negara) sendiri; penyerobotan; pencaplokan
f) REFERENDUM
Sebuah
referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat dalam istilah bahasa
Indonesia merupakan pemungutan suara untuk mengambil sebuah keputusan
(politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih
dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak
mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum eksekutif wajib menjalankan
hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu seperti Belanda,
referendum tidaklah harus mengikat.
Cara-cara diperolehnya wilayah ini telah banyak berkurang menjadi
dipertunjukannya suatu kontrol dan kewenangan baik oleh negara yang mengklaim
kedaulatan ataupun oleh suatu negara dari mana negara yang mengklaim kedaulatan
dapat membuktikan bahwa hak tersebut telah dirampas.
Satu
cara tambahan diperolehnya kedaulatan teritorial, yang tidak termasuk dalam
kategori yang dikemukakan di atas, yang perlu diperhatikan yaitu keputusan oleh
Konferensi negara-negara. Hal ini biasanya terjadi apabila suatu Konferensi
negara-negara pemenang perang pada akhir peperangan menyerahkan kepada negara
tertentu sehubungan dengan suatu penyelesaian perdamaian umum. Misalnya pada
pembagian kembali wilayah Eropa pada waktu Konferensi Versailles tahun 1919.
Menurut doktrin Soviet, kedaulatan teritorial juga dapat diperolah dengan cara
plebisit (penentuan kehendak rakyat), meskipun hal ini tampaknya lebih
merupakan pengurangan atas cara perolehan dibanding sebagai langkah yang
mendahului diperolehnya kedaulatan.
Pendekatan
cara-cara perolehan dengan penciptaan dan pengalihan kedaulatan teritorial
keduanya adalah logis baik dalam hal prinsip maupun nilai praktisnya, dengan
ketentuan bahwa dalam menggunakan pendekatan ini diperlukan kehati-hatian agar
tidak mengacaukan cara-cara tersebut dengan unsur-unsur komponennya.
2.
Menurut
saya, cara-cara penambahan wilayah dengan cara diatas sudah jarang
terjadi. Akan tetapi, masih ada yang melakukannya. Seperti halnya Israel yang
merebut wilayah palestina secara paksa. Hal ini memang tidak dibenarkan oleh
masyarakat dunia, khususnya oleh negara-negara lain. Konflik
yang terjadi antara Israel dan Palestina termasuk konflik yang paling rumit di
Timur-Tengah. Setelah bangsa Israel berdiri sebagai sebuah negara di tanah Palestina
pada tanggal 14 Mei 1948, sejak itu timbul ketegangan di kawasan Timur Tengah.
Berawal dari Israel yang memperlihatkan sikap konfrontasinya dalam
memperebutkan wilayah Palestina untuk dijadikan wilayah kedaulatan negaranya.
Israel dan Palestina sama-sama mengklaim bahwa mereka memiliki hak atas wilayah
yang mereka tempati. Selain itu contoh lain terjadi diindonesia yang berebut
wilayah dengan Malaysia yang dimenangkan oleh Malaysia. Perebutan wilayah memang merupakan polemic
dalam kehidupan politik dunia.
0 komentar:
Posting Komentar