POLITIK HUKUM
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
A. Pengertian Politik Hukum
Ø Secara Etimologis
v Istilah politik hukum merupakan terjemahan dari istilah hukum Belandarechtspolitiek : recht : hukum ; politiek : kebijakan
v Dengan demikian secara etimologis, politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum
Ø Secara Terminologis
v Padmo Wahyono
Kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk ….. Kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu
Politik Hukum menurut Padmo Wahyono, berkaitan dengan hukum yang berlaku di masa datang (ius constituendum)
v Satjipto Raharjo
Aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat
1. Tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada
2. Cara-cara apa dan yang mana, yang paling baik dapat dipakai untuk mencapai tujuan tsb
3. Kapan waktunya hukum perlu berubah dan melalui cara bagaimana perubahan sebaiknya dilakukan
v Apeldorn
Politik hukum merupakan politik perundang-undangan …. Politik hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan
v Abdul Hakim Garuda Nusantara
Kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu
Dapatkah dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang dapat membantu memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut secara baik
Ø Elaborasi
v Politik Hukum adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara
v Politik hukum juga merupakan jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara
v Politik hukum mengandung dua sisi yang tak terpisahkan, yakni sebagai arahan pembuatan hukum atau legal policy lembaga-lembaga negara dalam pembuatan hukum dan sekaligus sebagai alat untuk menilai dan mengkritisi apakah sebuah hukum yang dibuat sudah sesuai atau tidak dengan kerangka pikir legal policytersebut untuk mencapai tujuan negara
1. Tujuan negara atau masyarakat Indonesia yang diidamkan sebagai orientasi politik hukum
2. Sistem hukum nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya
3. Perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan hukum
4. Isi hukum nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya
5. Pemagaran hukum dengan prolegnas dan judicial review, legislative review, dsb
Ø Tujuan Negara
v Hukum adalah alat yang bekerja dalam sistem hukum tertentu untuk mencapai tujuan negara atau cita-cita masyarakat Indonesia
v Secara definitif tujuan negara Indonesia tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945
v Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut harus berpijak pada :
1. Pancasila
2. 4 prinsip cita hukum, yaitu :
a. Melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi)
b. Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan
c. Mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum
d. Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama
Ø Masalah Mendasar dalam Politik Hukum Nasional
v Hukum harus memelihara integrasi bangsa baik secara ideologis maupun teritorial
v Hukum harus membuka jalan bahkan menjamin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
v Hukum harus menjamin tampilnya tata politik dan kenegaraan yang demokratis dan nomokratis
v Hukum harus mampu membnagun terciptanya toleransi hidup beragama diantara para warganya dan menjamin agar tak seorangpun melanggar atau dilanggar haknya dalam memeluk dan melaksanakan ajaran agama yang diyakini dan dianut
Ø Beberapa catatan :
v Politik hukum suatu negara berbeda dengan politik hukum negara lain …politik hukum bersifat lokal dan partikular (hanya berlaku dari dan untuk negara tertentu saja), bukan universal (berlaku seluruh dunia)
v Namun demikian politik hukum suatu negara tidak bisa mengabaikan realitas dan politik hukum internasional … Politik Hukum Nasional
B. Obyek Politik Hukum
· Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan, maka obyek politik hukum adalah HUKUM
· HUKUM yang berlaku sekarang, yang berlaku pada waktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku pada masa yang akan datang
· Yang dipakai untuk mendekati/mempelajari obyek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah
C. Ruang Lingkup dan Manfaat Politik Hukum
· Ruang lingkup atau wilayah kajian politik hukum adalah sebagai berikut :
1. Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum
2. Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut dalam bentuk sebuah rancangan peraturan berwenang merumuskan politik hukum
3. Penyelenggara negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum
4. Peraturan perundang-undangan yang memuat politik hukum
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum, baik yang akan, sedang, dan telah ditetapkan
6. Pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara
D. Manfaat Politik Hukum
· Secara umum politik hukum bermanfaat untuk mengetahui bagaimana proses-proses yang tercakup dalam enam wilayah kajian itu dapat menghasilkan sebuahlegal policy yang sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat
HUKUM DAN POLITIK
KONSTELASI POLITIK DAN KARAKTER PRODUK HUKUM
KONSTELASI POLITIK DAN KARAKTER PRODUK HUKUM
Pertanyaan Pokok : Bagaimana hubungan kausalitas antara hukum dan poitik ?
— Tiga kemungkinan jawaban :
1. Hukum determinan atas politik
2. Politik determinan atas hukum
3. Hukum dan politik seimbang
— Perspektif yang dipakai sangat berpengaruh
— Kenyataan empiris : hukumlah yang sering terpengaruh oleh politik
— Muncul asumsi : hukum adalah produk politik
— Kenyataan empiris : hukum kerap menjadi cerminan dari kehendak penguasa politik ; hukum sama dengan kekuasaan.
— (Contoh: pengikut paham ini : kaum Sophis di Yunani : keadilan adalah apa yang berfaedah bagi orang yang lebih kuat)
DAHRENDORF : Enam Ciri Kelompok Dominan (Kelompok Pemegang Kekuasaan Politik)
- Jumlahnya selalu lebih kecil dari jumlah kelompok yang dikuasai
- Memiliki kelebihan kekayaan : kekayaan material, intelektual dan kehormatan moral
- Dalam pertentangan selalu terorganisir lebih baik daripada kelompok yang ditundukkan
- Kelas penguasa hanya terdiri dari orang-orang yangg memegang posisi dominan dalam bidang politik :elit penguasa adalah elit penguasa dalam bidang politik
- Kelas penguasa selalu berupaya memonopoli dan mewariskan kekuasaan politiknya kepada kelas/kelompoknya sendiri
- Ada reduksi perubahan sosial terhadap perubahan komposisi kelas penguasa
Konfigurasi Politik dan Karakter Produk Hukum
¡ Asumsi bahwa hukum adalah produk politik : politik sangat menentukan hukum
¡ Konfigurasi Politik suatu negara akan melahirkan Karakter Produk Hukum tertentu dalam negara tersebut
|
|
|
| ||||||
|
| ||||||
Penjelasan Konsep
— Konfigurasi Politik : susunan atau konstelasi kekuatan politik yang secara dikotomis dibagi atas dua konsep yang bertentangan secara diametral, yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter
— Karakter Produk Hukum : sifat hukum yang dibagi atas dua konsep yaitu produk hukum responsif/populistik dan produk hukum konservatif/ortodoks/elitis
¨ Konsep demokratis/non demokratis diidikasi berdasarkan tiga indikator :
1. Sistem kepartaian dan peranan badan perwakilan
2. Peranan eksekutif
3. Kebebasan pers
¨ Konsep hukum responsif/otonom dan hukum ortodoks diidentifikasi berdasarkan indikator :
1. Proses pembuatan hukum
2. Pemberian fungsi hukum
3. Kewenangan menafsirkan hukum
Konfigurasi Politik Demokratis
ž Susunan sistem politik yang membuka kesempatan bagi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum/negara
v Bekerjanya tiga pilar demokrasi yaitu peranan partai politik dan badan perwakilan, kebebasan pers dan peranan eksekutif
Konfigurasi Politik Otoriter
- Susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif dan dominanserta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijaksanaan negara
- Badan perwakilan rakyat dan partai politik tidak berfungsi dengan baik, lebih merupakan alat justifikasi atas kehendak masyarakat
- Pers tidak memiliki kebebasan
Poduk Hukum Responsif/Populistik/Otonom
} Produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat, memberikan peranan yang besar pada masyarakat dalam proses pembentukannya sehingga hasilnya bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat
} Lembaga peradilan dan hukum diberi fungsi sebagai alat pelaksana bagi kehendak masyarakat, rumusannya cukup rinci sehingga menutup kemungkinan untuk diinterpretasikan berdasarkan kehendak dan visi pemerintah.
Produk Hukum Konservatif/Ortodoks/Elitis
— Produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, tertutup terhadap tuntutan kelompok maupun individu-individu dalam masyarakat, dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil.
— Rumusan materi hukum bersifat pokok-pokok saja sehingga terbuka untuk diinterpretasikan oleh pemerintah berdasarkan visi pemerintah
No
|
Konfihurasi politik
|
Karakter produk hukum
| ||
Demokratis
|
Otoriter
|
Responsif
|
Konservatif
| |
1
|
Parpol dan parlemen berperan aktif menentukan kebijakan negara
|
Parpol dan parlemen lemah dan fungsinya lebih sebagai rubber stamps
|
Pembuatannya partisipatif bagi masyarakat
|
Pembuatannya sentralistik di lembaga eksekutif
|
2
|
Eksekutif bersifat nertal sebagai lembaga pelaksana
|
Eksekutif bersifat intervensionis
|
Isinya aspiratif atas tuntutan masyarakat
|
Isinya positivis instrumentalis
|
3
|
Pers bebas
|
Pers terpasung, terancam pembreidelan
|
Cakupannya bersifat limitatif (close interpretative)
|
Cakupannya cenderung open interpretative
|
Kesimpulan
¨ Setiap produk hukum merupakan pencerminan dari konfigurasi politik yang melahirkannya
¨ Setiap muatan produk hukum akan sangat dipengaruhi oleh visi politik kelompok dominan (penguasa)
¨ Setiap upaya melahirkan hukum yang berkarakter responsif/populistik harus dimulai dari upaya demokratisasi dalam kehidupan politik (dalam logika politik : upaya demokratisasi bukanlah perkara mudah)
SISTEM HUKUM NASIONAL
Pengertian Sistem
¡ Kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang satu sama lain saling bergantung untuk mencapai tujuan tertentu
¡ Inti sistem adalah hubungan kebergantungan antar setiap bagian yang membentuk sistem (interrelationship between parts)
Pengertian Hukum Nasional
• Hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara
• Kesatuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 (Konteks Indonesia)
Sistem Hukum Nasional
§ Sistem Hukum yang berlaku di seluruh Indonesia meliputi semua unsur hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara satu dengan yang lain saling bergantung dan yang bersumber dari Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945
Sedikit Catatan Tentang Unsur Sistem Hukum
§ Acuan dari Friedman : substance, stucture, culture
§ GBHN (akhir Orde Baru) : isi, aparat, budaya, sarana prasarana
§ Sunaryati Hartono : filsafat hukum, materi hukum, lembaga-lembaga hukum, proses dan prosedur hukum, sumber daya manusia, sistem pendidikan hukum, dst
§ Perbedaan jumlah unsur tersebut tidak perlu dipertentangkan
Kerangka Pikir Politik Hukum Nasional
¨ Hukum adalah “alat” untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara
¨ Politik Hukum : arah yang harus ditempuh dalam pembuatan dan penegakan hukum guna mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.
¨ Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila
¨ Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara (diskusikan)
¨ Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yakni :
a. Berbasis moral agama
b. Menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi
c. Mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya
d. Meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat
e. Membangun keadilan sosial
¨ Politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk :
a. Melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori
b. Mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan
c. Mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum)
d. Menciptakan toleransi hidup beragama berdasarkan keadaban dan kemanusiaan
¨ Sistem hukum yang dibagun adalah sistem hukum Pancasila, yang mempertemukan unsur-unsur baik dari empat sistem nilai dan meletakkannya dalam hubungan keseimbangan, yakni :
a. Keseimbangan antara individualisme dan kolektivisme
b. Keseimbangan antara rechtstaat dan the Role of Law
c. Keseimbangan antara hukum sebagai alat untuk memajukan dan hukum sebagai cermin nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
d. Keseimbangan antara negara agama dan negara sekuler (theodemokratis) atau religious nation state
Nilai Kepentingan : Individualisme dan Kolektivisme
¨ Watak hukum suatu negara ditentukan oleh pilihan nilai kepentingan : kemakmuran sekelompok orang atau kemakmuran banyak orang
¨ Dua ekstrim : individualisme dan kolektivisme
¨ Indonesia menolak mengikuti secara ekstrim kedua pilihan dan ideologis tersebut
¨ Pancasila dan UUD 1945 mengakui hak-hak dan kebebasan individu sebagai hak asasi tetapi juga meletakkan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi
Konsepsi Negara Hukum : Rechtsstaat dan the Rule of Law
¨ Diterjemahkan sebagai Negara Hukum
¨ Rechtsstaat berkarakter administratif, the Rule of Law berkarakter yudisial
¨ Latar belakang perbedaan : sejarah hubungan antara raja dan hakim dalam memutus perkara yang masuk ke pemerintah
Hukum dan Masyarakat : Alat Pembangunan dan Cermin Masyarakat
¨ Hukum di Indonesia harus seimbang : sebagai alat dan cermin budaya masyarakat, hukum sebagai alat untuk menegakkan ketertiban yang sifatnya konservatif (memelihara) dan hukum sebagai alat untuk membangun (mengarahkan) masyarakat agar menjadi lebih maju
¨ Negara hukum Indonesia mengambil prinsip prismatik atau integratif dari dua konsepsi tersebut : Perpaduan antara prinsip kepastian hukum dalam Rechtsstaat dan prinsip keadilan dalam the Rule of Law
Negara dan Agama : Religious Nation State
¨ Indonesia bukanlah negara agama yang menjadikan satu agama sebagai agama resmi negara dan bukan negara sekuler yang mengabaikan sepenuhnya agama-agama yang dianut rakyatnya
¨ Indonesia adalah religious nation state (negara kebangsaan yang religius).
0 komentar:
Posting Komentar